Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

BREAKING NEWS: 3 Orang Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Kedungwuni Pekalongan

Kamis 26-Sep-2024 20:29 WIB

80

BREAKING NEWS: 3 Orang Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Kedungwuni Pekalongan

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Blok F Pasar Kedungwuni.

Tiga tersangka itu ialah HP, seorang pensiunan ASN Pemkab Pekalongan, yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pembangunan Blok F Pasar Kedungwuni.

Lalu DY, selaku pihak penyedia yang melaksanakan pembangunan, dan juga merupakan Direktur PT Kartikasari Manunggal Putra. 

Kemudian IS, Direktur CV Trias Hutama yang sebagai konsultan pengawas pembangunan.

"Ketiga orang tersebut sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan mereka sudah ditahan di Rutan Pekalongan selama 20 hari ke depan," kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko, Kamis (26/9/2024).

Ketiga tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, dengan nomor: print 66/m.3.45/fd.1/09/2024.

"Ketiganya ditahan, dalam perkara pembangunan Pasar Kedungwuni Blok F tahun anggaran 2017," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pekalongan, Mustofa, mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan pengumpulan barang bukti, didapat pembangunan Pasar Kedungwuni Blok F itu banyak sekali temuan.

Di antaranya, penggunaan besi tak sesuai dengan SNI dan mutu beton seharusnya menggunakan K300, K200, K250 setelah dilakukan pengujian di lapangan itu kebanyakan kurang dari K100.

"Perkara ini merupakan hasil temuan kejaksaan. Di antaranya, penggunaan besi dan beton yang tidak sesuai standar. Setelah melalui uji lapangan, kami temukan banyak yang tidak sesuai spek."

"Banyak tidak sesuai spek. Itu berdasarkan hasil uji teknis dari Universitas Negeri Semarang, dan awalnya kita melakukan penyelidikan melalui Dinas PU, itu hasilnya sama," katanya.

Saat disinggung terkait, potensi kerugian negara, Mustofa menyebut dalam pembangunan Pasar Kedungwuni Blok F kerugian berdasarkan perhitungan awal kurang lebih sekitar Rp 1,5 Miliar," imbuhnya.

Konten Terkait

PERISTIWA Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Pekalongan Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran

Dinsos-P2KB Kota Pekalongan menggelar diseminasi audit kasus stunting semester 2 bersama OPD untuk percepatan penurunan stunting.

Senin 11-Nov-2024 20:34 WIB

Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Pekalongan Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran
KRIMINAL Eks Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan

Kejagung menetapkan Prasetyo Boeditjahjono selaku mantan Dirjen KA Kemenhub jadi tersangka dalam kasus ...

Minggu 03-Nov-2024 20:21 WIB

Eks Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
PERISTIWA Tim Hukum Andika-Hendi Ungkap Pertemuan Rahasia Kades se-Pemalang, Ada Mobilisasi Politik

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 01 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi menemukan dugaan mobilisasi para kepala desa se-Kabupaten Kendal di Kota Semarang beberapa waktu lalu.

Kamis 24-Oct-2024 20:22 WIB

Tim Hukum Andika-Hendi Ungkap Pertemuan Rahasia Kades se-Pemalang, Ada Mobilisasi Politik
KRIMINAL BREAKING NEWS: 3 Orang Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Kedungwuni Pekalongan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Blok F Pasar Kedungwuni.

Kamis 26-Sep-2024 20:29 WIB

BREAKING NEWS: 3 Orang Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Kedungwuni Pekalongan
KRIMINAL Korupsi Dana Desa, Kakam di Way Kanan Divonis 6,5 Tahun Penjara

Edyson, kepala kampung di Way Kanan, dijatuhi vonis enam tahun dan enam bulan penjara karena terbukti korupsi dana desa.

Kamis 01-Aug-2024 21:51 WIB

Korupsi Dana Desa, Kakam di Way Kanan Divonis 6,5 Tahun Penjara

Tulis Komentar