Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

UU Narkotika Bakal Direvisi, Bedakan Pengedar dan Pengguna

Senin 20-Oct-2025 20:17 WIB

3

UU Narkotika Bakal Direvisi, Bedakan Pengedar dan Pengguna

Foto : mediaindonesia

Brominemedia.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan rencana memperbaiki Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika agar terdapat pembeda yang jelas antara pengedar dan pengguna.

"Ini terkait juga dengan rencana untuk memperbaiki Undang-Undang Narkotika itu sendiri, yang membedakan antara pengedar dengan pemakai yang ke depan tentu harus dibedakan," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, hari ini.

Yusril mengatakan rencana perubahan aturan tersebut diharapkan dapat mengatur agar tidak semua pengguna narkotika dimasukkan ke lembaga pemasyarakatan, sehingga dapat mengurangi jumlah narapidana dan memperbaiki tata kelola sistem pemasyarakatan ke depan.

"Ke depan tentu harus dibedakan dan tidak semua pemakai itu harus dimasukkan ke LP, jadi akan mengurangi jumlah narapidana," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Yusril turut menyampaikan pihaknya terus menindak petugas lembaga pemasyarakatan yang terlibat dalam peredaran narkoba.

Penindakan tersebut mencakup berbagai sanksi, mulai dari pemberhentian, penurunan pangkat, hingga pembinaan disiplin bagi petugas yang kurang taat aturan.

Lebih dari seribu petugas lapas saat ini telah dibawa ke Nusa Kambangan untuk menjalani pelatihan dan penguatan disiplin sebagai bagian dari upaya pembenahan di lingkungan pemasyarakatan.

"Yang kurang disiplin juga lebih seribu orang, sekarang ini di bawa ke Nusa Kambangan untuk dididik memperkuat disiplin mereka sebagai petugas pemasyarakatan," kata Yusril.

Pada pertengahan Desember tahun lalu, Yusril juga telah menyampaikan harus ada perubahan pada Undang-Undang Narkotika yang mengatur para pemakai narkotika tidak lagi dipidana, tetapi direhabilitasi.

Harapan kita semua ada perubahan dalam Undang-Undang Narkotika," kata Yusril saat itu.

Menurut ia, pemikiran terkait para pengguna narkotika tidak lagi dipidana karena sesungguhnya mereka merupakan korban dari kejahatan peredaran ilegal narkotika.

Yusril menjelaskan bahwa ketika para pengguna narkotika ini direhabilitasi maka hal itu akan mengurangi jumlah warga binaan di lembaga pemasyarakatan yang saat ini jumlahnya sudah melebihi ambang maksimal atau daya tampung.

Untuk itu, lanjut Yusril, pemikiran terkait perubahan Undang-Undang Narkotika harus terus digaungkan supaya para korban ini bisa direhabilitasi, bukan malah dibui.(Ant/P-1)



Konten Terkait

PEMERINTAHAN UU Narkotika Bakal Direvisi, Bedakan Pengedar dan Pengguna

Pemerrintah mengungkapkan rencana memperbaiki Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika agar terdapat pembeda yang jelas antara pengedar dan pengguna.

Senin 20-Oct-2025 20:17 WIB

UU Narkotika Bakal Direvisi, Bedakan Pengedar dan Pengguna
KRIMINAL Pengedar di Ambakiang Balangan Diringkus Polisi di Rumah, Satu Paket Sabu Diamankan Polisi

Pria diduga pengedar, MA (33) Warga Ambakiang, Balangan diringkus polisi setelah terbukti menyimpan narkotika jenis sabu

Senin 13-Oct-2025 21:45 WIB

Pengedar di Ambakiang Balangan Diringkus Polisi di Rumah, Satu Paket Sabu Diamankan Polisi
PEMERINTAHAN Ibu dan Anaknya di Jember Diamankan Polisi, Jadi Pengedar Sabu Ikuti Jejak sang Ayah

Polres Jember menangkap ibu berinisial H dan anaknya AD terlibat dalam kasus peredaran sabu

Jumat 10-Oct-2025 21:03 WIB

Ibu dan Anaknya di Jember Diamankan Polisi, Jadi Pengedar Sabu Ikuti Jejak sang Ayah
PERISTIWA Kronologi Penangkapan Fachri Albar Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika

Bersamaan dengan penangkapan Fachri Albar, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Kamis 24-Apr-2025 20:41 WIB

Kronologi Penangkapan Fachri Albar Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika
PERISTIWA Pohon Ganja yang Ditanam di Atap Rumah Rupanya untuk Bisnis, Dijual Rp 50 - 100 Ribu per-Bungkus

Selain barang bukti tersebut, pihaknya juga menemukan sejumlah obat-obatan lain yang berfungsi sebagai penyokong tumbuhnya pohon ganja.

Rabu 13-Nov-2024 20:30 WIB

Pohon Ganja yang Ditanam di Atap Rumah Rupanya untuk Bisnis, Dijual Rp 50 - 100 Ribu per-Bungkus

Tulis Komentar