Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Pohon Ganja yang Ditanam di Atap Rumah Rupanya untuk Bisnis, Dijual Rp 50 - 100 Ribu per-Bungkus

Rabu 13-Nov-2024 20:30 WIB

132

Pohon Ganja yang Ditanam di Atap Rumah Rupanya untuk Bisnis, Dijual Rp 50 - 100 Ribu per-Bungkus

Foto : wartakota

Brominemedia.com – Polisi menangkap satu orang warga berinisial AJ yang kedapatan menanam pohon ganja dalam jumlah besar, di atap rumahnya, RT 002 RW 016 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/11/2024).

AJ ditangkap bersama pamannya yang saat itu berada di rumah. 

Namun, polisi hanya menetapkan 1 orang pelaku saja yang terbukti terlibat dalam penanaman tersebut.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Chandra Mata Rohansyah menyebut, pelaku AJ telah menanam 40 pohon ganja dalam 16 pot yang besarnya bervariasi.

“Totalnya ada 40 pohon dan kemudian di dalam rumah ini juga kami temukan 19 paket siap edar dan sebanyak 274 gram daun ganja yang sudah dikeringkan,” kata Chandra saat di lokasi penggerebekan, Rabu.

Selain barang bukti tersebut, pihaknya juga menemukan sejumlah obat-obatan lain yang berfungsi sebagai penyokong tumbuhnya pohon ganja.

Mulai dari pupuk, cairan, kimia, dan lain sebagainya.

Menurut Chandra, industri ganja rumahan itu terbongkar dari informasi masyrakat yang melapor ke Polsek Cengkareng, Jakarta Barat.

Serelah digeledah, benar saja ada banyak tanaman ganja yang tumbuh lebat yang ditanam AJ di atas atap rumahnya.

Pohon itu telah tumbuh setinggi 1,5 meter. Adapula yang berukuran kecil dan yang baru ditanam.

“Dari keterangan pelaku yang kami terima, bahwa daun ganja tersebut sudah beberapa kali dijual oleh pelaku ke orang-orang dekatnya, teman yang dia kenal,” jelas Chandra.

Menurutnya, pelaku sudah menanam ganja selama 1 tahun. Namun, baru kali ini dia mendapatkan panen yang besar.

Chandra berujar, pelaku memelajari cara budidaya ganja dari media sosial. Kemudian, ia menaruhnya di atap rumah, yang diberi atap penutup agar tidak dicurigai warga.

“Dia beli bibit dari online, dia coba sendiri dan kemudian dia juga membelikan pupuk-pupuk yang biasa digunakan oleh pupuk tanaman biasa,” kata Chandra.

Chandra membenarkan bahwa pelaku merupakan warga asli di wilayah tersebut. Namun, pelaku AJ masih menumpang dirumah kakaknya.

Lebih lanjut, Chandra menyebut jika pelaku menjual ganja dengan cara dikeringkan, kemudian dilinting menggunakan kertas.

“(Dijual) kisaran Rp 50 - 100 ribu per-paket. Dari pengakuannya cuma ke teman-temannya,” jelas dia.

Meski diperuntukkan untuk jual beli, namun pelaku AJ juga menggunakannya untuk konsumsi pribadi.

Terkini, polisi tengah melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap temuan ini. 

Termasuk, memburu pembeli ganja dari AJ dan penjual bibit ganja di marketplace online.

“Kami edang melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap temuan ini,” pungkasnya.

Terhadap pelaku, polisi lantas menjeratnya dengan Pasal 111 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun, denda minimal Rp 800 juta maksimal Rp 8miliar.

Pelaku juga dijerat dengan Pasal 114 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Share:

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta : BPJS Hewan Bukan Iuran, Tapi Subsidi

drh. Hasudungan Sidabalok mengatakan wacana Pemprov memberikan subsidi untuk pelayanan kesehatan hewan bukan bentuk BPJS manusia, tapi subsidi pemotongan harga.

Rabu 18-Jun-2025 21:05 WIB

Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta : BPJS Hewan Bukan Iuran, Tapi Subsidi
EVENT Semarak Perayaan dan Harapan Menuju 500 Tahun Jakarta

Pemerintah Provinsi Jakarta menggelar perayaan untuk membangkitkan suka cita dan kebanggaan terhadap kota yang dahulunya bernama Batavia ini.

Rabu 18-Jun-2025 21:00 WIB

Semarak Perayaan dan Harapan Menuju 500 Tahun Jakarta
KRIMINAL Eks Prajurit TNI Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit Fiktif

Eks prajurit TNI Dwi Singgih Hartono divonis 15 tahun penjara atas dua kasus korupsi kredit fiktif. Ia memalsukan data untuk mencairkan dana miliaran rupiah.

Rabu 18-Jun-2025 20:56 WIB

Eks Prajurit TNI Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit Fiktif
KRIMINAL TNI AL Gagalkan Penyelundupan BBM di Perairan Perbatasan RI-PNG

TNI AL dalam hal ini Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) X Jayapura berhasil menggagalkan penyelundupan BBM jenis pertalite di wilayah perbatasan RI – Papua Nugini (PNG).

Senin 16-Jun-2025 21:20 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan BBM di Perairan Perbatasan RI-PNG
KRIMINAL Diduga Bancakan Modal Rp 14,8 Miliar, 3 Orang Mitra BUMD Bangkalan Juga Bergandengan Jadi Tersangka

Yaitu tiga orang dari PT Tonduk Majeng Madura yang merupakan perusahaan rekanan BUMD yang mendapat suntikan penyertaan modal

Senin 16-Jun-2025 21:06 WIB

Diduga Bancakan Modal Rp 14,8 Miliar, 3 Orang Mitra BUMD Bangkalan Juga Bergandengan Jadi Tersangka

Tulis Komentar