Kamis 24-Apr-2025 20:41 WIB
Foto : liputan6
Brominemedia.com – Polres Metro Jakarta Barat menjelaskan penangkapan artis Fachri Albar atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika pada Kamis (24/4/2024). Dipimpin Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Fachri Albar dengan berbalut baju tahanan berwarna hijau turut dihadirkan dalam giat rilis tersebut.
Twedi mengungkapkan bahwa penangkapan Fachri Albar berawal dari informasi yang didapatkan tenang adanya penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Lalu tim menyambangi Wilayah Lebak Bulus, lokasi Fachri Albar diamankan.
"Dari tim melakukan analisa dan pendalaman informasi yang diperoleh sebelumnya. Setelah memastikan ada yang menggunakan narkotika dan psikotropika, lalu tim berjalan menuju TKP melakukan penangkapan terhadap saudara FA," jelas Twedi.
"Waktu dan tempat kejadian penangkapan pada hari Minggu 20 April 2025 pukul 21.00 WIB di daerah Lebak Bulus, Jakarta selatan," Twedi menambahkan.
Barang Bukti
Bersamaan dengan penangkapan Fachri, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Dalam kasus ini, putra musisi senior Ahmad Albar itu menggunakan narkotika jenis sabu, ganja, kokain serta psikotropika.
"Saat penggeledahan ditemukan barang bukti 2 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,65 gram. Satu paket plastik klip berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,11 gram. Dua linting berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,94 gram," jelas Twedi.
"Satu buah botol kaca berisikan narkotika jenis kokain dengan berat bruto 3,96 gram. 27 butir pil alprazolam 1 miligram. 4 buah cangklong kaca bekas pakai, 2 potong plastik, satu buah botol bong plastik dengan tutup botol sudah dimodifikasi, 1 buah sendok besi kecil, 4 buah korek api modifikasi, 1 buah tas warna biru, 1 unit handphone berwarna hitam," sambung.
Hasil Tes Urine
Berdasarkan hasil tes urine, lanjut Twedi, Fachri Albar dinyatakan positif narkoba. "Untuk metamfetamin positif, amfetamin positif, benzodiazepine positif," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Fachri disangkakan Pasal 111 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun atau pidana dendan Rp8 Miliar.
Melengkapi Berkas
Selain itu diterapkan juga padal 112 ayat 1 dengan ancaman penjara 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta pasal 62 Undang Undang RI tentang psikotropika dengan ancaman 5 tahun dan denda maksimal Rp100 Juta.
"Hari ini saudara FA sudah dilakukan penahanan dan untuk Satresnarkoba sedang melengkapi berkas perkara dan akan kami limpahkan ke jaksa," ucap Twedi.
Konten Terkait