Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Pengedar di Ambakiang Balangan Diringkus Polisi di Rumah, Satu Paket Sabu Diamankan Polisi

Senin 13-Oct-2025 21:45 WIB

138

Pengedar di Ambakiang Balangan Diringkus Polisi di Rumah, Satu Paket Sabu Diamankan Polisi

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Seorang pria diduga pengedar narkoba di Desa Ambakiang, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) dibekuk jajaran Satresnakoba Polres Balangan.

Pria diduga Pengedar tersebut ialah MA (33), warga desa setempat yang diduga sudah sering mengedarkan narkoba di wilayah Kecamatan Awayan. 

MA dibekuk di rumahnya di Desa Ambakiang, pada Rabu (8/10/2025) malam oleh Satresnarkoba Polres Balangan.

Disampaikan oleh Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, penangkapan terhadap MA bermula dari adanya laporan warga terkait dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di lingkungan mereka.

"Setelah mendapat laporan, Satresnarkoba Polres Balangan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MA yang berstatus sebagai pengedar narkoba di Desa Ambakiang," terang Iptu Eko saat dikonfirmasi, Senin (13/10/2025).

Pada penangkapan tersebut, pihak kepolisian melakukan penggeledahan tehadap MA yang saat itu ditemui di rumahnya. Hasilnya didapati satu paket narkotika diduga jenis sabu yang digenggam oleh MA. 

MA juga mengaku kepada pihak kepolisian bahwa barang tersebut adalah miliknya dan akan dijual kepada seorang pembeli yang sudah mengatur janji dengannya. 

Satu paket narkotika jenis sabu langsung diamankan dan menjadi barang bukti pada penangkapan tersebut.

Beberapa barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa selembar plastik klip warna bening dan satu unit handphone.

Saat ini MA sudah ditahan di sel tahanan Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Ia disangkakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undangn nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Perihal tindak pidana narkoba ini, Iptu Eko pun mengimbau agar masyarakat menjauhi barang haram tersebut, karena selain bahaya pada kesehatan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan tindak pidana yang sanksinya kurungan penjara hingga denda uang.

Share:

Konten Terkait

PERISTIWA Drama Istri Bandar Narkoba di Mandailing Natal, Pura-Pura Pingsan Saat Terciduk Bawa Sekarung Sabu Lalu Kabur

Wanita bernama Mila, istri dari seorang bandar narkoba nekat menyembunyikan narkoba jenis sabu di dalam karung sebelum akhirnya berpura-pura pingsan saat ditangkap petugas.

Minggu 04-Jan-2026 20:08 WIB

Drama Istri Bandar Narkoba di Mandailing Natal, Pura-Pura Pingsan Saat Terciduk Bawa Sekarung Sabu Lalu Kabur
PEMERINTAHAN Tekan Angka Kriminalitas, Tim Gabungan Polres Sibolga dan BKO Sat Brimob Polda Sumut Gelar Patroli

Adapun sasaran patroli meliputi berbagai potensi gangguan kamtibmas, antara lain aktivitas geng motor dan balap liar, tawuran remaja

Minggu 28-Dec-2025 20:06 WIB

Tekan Angka Kriminalitas, Tim Gabungan Polres Sibolga dan BKO Sat Brimob Polda Sumut Gelar Patroli
PERISTIWA Ngakunya Jual Obat Kuat ke Sopir Truk, Pria di Pasuruan Malah Ditangkap Polisi

Ngakunya jual obat kuat, pria di Pasuruan malah ditangkap polisi. Apa yang sebenarnya terjadi?

Kamis 25-Dec-2025 20:29 WIB

Ngakunya Jual Obat Kuat ke Sopir Truk, Pria di Pasuruan Malah Ditangkap Polisi
PERISTIWA Kronologi Mahasiswa USU Bunuh Ayah di Belawan, Ditusuk Dari Belakang Berulang Kali

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Agus Purnomo, menjelaskan peristiwa penikaman terjadi sekitar pukul 09.00

Senin 22-Dec-2025 20:18 WIB

Kronologi Mahasiswa USU Bunuh Ayah di Belawan, Ditusuk Dari Belakang Berulang Kali
RAGAM BREAKING NEWS Gubernur Sumbar Tetapkan UMP 2026 Rp3.182.955., Naik 6,3 Persen

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar Tahun 2026

Senin 22-Dec-2025 20:14 WIB

BREAKING NEWS Gubernur Sumbar Tetapkan UMP 2026 Rp3.182.955., Naik 6,3 Persen

Tulis Komentar