Senin 19-Jun-2023 06:58 WIB
507
Foto : solopos
brominemedia.com--Tarif retribusi parkir tempat khusus di Kabupaten Wonogiri
direncanakan naik hingga 100%.
Tarif parkir itu dinilai perlu dinaikkan lantaran sudah lama
tidak berubah. Di sisi lain, perubahan itu menyesuaikan perkembangan ekonomi
masyarakat, dikutip dari solopos.
Rencana penaikan tarif retribusi parkir itu tertuang dalam Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang kini sudah mulai dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wonogiri.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm
Saat ini tarif retribusi tempat khusus parkir diatur dalam
Perda Wonogiri No. 2/2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Berdasarkan sifatnya,
tarif retribusi dibagi menjadi dua, yaitu yang bersifat tetap dan insidental.
Sedangkan, berdasarkan tempat, tempat khusus parkir meliputi
pelataran/lingkungan, taman, dan gedung.
Tarif retribusi pelayanan parkir di pelataran/lingkungan dan
taman yang bersifat tetap untuk jenis
kendaraan bus, truk, dan kendaraan besar lainnya senilai Rp3.000/tiga jam.
Kemudian jenis kendaraan sedan, jeep, pikap, mobil penumpang
dan sejenisnya, serta kendaraan roda tiga bertarif Rp1.500/tiga jam.
Sedangkan tarif parkir sepeda motor senilai Rp1.000/tiga jam. Apabila kendaraan parkir
melebihi waktu yang sudah ditentukan, maka setiap satu jam berikutnya dikenai
tambahan tarif sebesar 100%.
Tarif retribusi pelayanan parkir di gedung yang bersifat
tetap untuk jenis kendaraan bus, truk,
dan kendaraan besar lainnya senilai Rp3.500/tiga jam.
Kemudian jenis kendaraan sedan, jeep, pikap, mobil penumpang
dan sejenisnya, serta kendaraan roda tiga bertarif Rp2.500/tiga jam.
Sedangkan tarif parkir sepeda motor Rp1.500/tiga jam. Apabila
kendaraan parkir melebihi waktu yang sudah ditentukan, maka setiap satu jam
berikutnya dikenai tambahan tarif sebesar 100%.
Tarif retribusi pelayanan parkir di gedung yang bersifat
tetap untuk jenis kendaraan bus, truk,
dan kendaraan besar lainnya senilai Rp3.500/tiga jam.
Kemudian jenis kendaraan sedan, jeep, pikap, mobil penumpang
dan sejenisnya, serta kendaraan roda tiga bertarif Rp2.500/tiga jam.
Sedangkan tarif parkir sepeda motor Rp1.500/tiga jam.
Apabila kendaraan parkir melebihi waktu yang sudah ditentukan, maka setiap satu
jam berikutnya dikenai tambahan tarif sebesar 100%.
Untuk tarif retribusi pelayanan parkir yang bersifat
insidental di pelataran/lingkungan masing-masing naik Rp500/tiga jam dari tarif
retribusi pelayanan parkir yang bersifat tetap berdasarkan tempat khusus parkir
yang sama.
Begitu pula apabila kendaraan parkir melebihi waktu yang
sudah ditentukan, maka setiap satu jam berikutnya dikenai tambahan tarif
sebanyak 100%
Sementara itu, dalam Raperda tentang Pajak dan Retribusi
Daerah, tarif retribusi pelayanan parkir di pelataran/ lingkungan dan taman
yang bersifat tetap untuk jenis
kendaraan bus, truk, dan kendaraan besar lainnya akan dinaikkan menjadi Rp4.000/tiga
jam.
Untuk jenis kendaraan sedan, jeep, pikap, mobil penumpang
dan sejenisnya, serta kendaraan roda tiga bertarif Rp2.500/tiga jam. Sedangkan
tarif parkir sepeda motor Rp2.000/tiga jam.
Tarif parkir di gedung untuk
jenis kendaraan bus, truk, dan kendaraan besar lainnya akan dinaikkan
menjadi Rp5.000/tiga jam.
Untuk jenis kendaraan sedan, jeep, pikap, mobil penumpang
dan sejenisnya, serta kendaraan roda tiga bertarif Rp3.000/tiga jam. Sedangkan
tarif parkir sepeda motor senilai
Rp2.500/tiga jam.
Tarif yang sama dikenakan pada tempat khusus parkir yang
bersifat insidental. Apabila kendaraan parkir melebihi waktu yang sudah
ditentukan, maka setiap satu jam berikutnya dikenai tambahan tarif sebesar
100%.
Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, kepada Solopos.com, Minggu
(18/6/2023), mengatakan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah itu masih dalam
bentuk draf.
Artinya, rencana penaikan tarif retribusi parkir tersebut
belum final, masih bisa berubah. Tetapi dia menyebut perubahan tarif parkir
dinilai perlu mengingat tarif parkir di Wonogiri sudah lama tidak berubah.
Oleh karena itu, perlu ada penyesuaian tarif mengikuti
perkembangan atau perubahan ekonomi masyarakat.
“Itu masih draf Raperda, belum final. Yang perlu dipahami,
raperda itu sudah ada naskah akademiknya. Artinya perubahan itu sudah
berdasarkan kajian-kajian yang dia lakukan para ahli,” kata pria yang akrab
disapa Jekek itu.
Dia melanjutkan kelak apabila Raperda Pajak dan Retribusi
Daerah disahkan menjadi Perda diharapkan bisa meningkatkan pendapatan asli
daerah (PAD) Wonogiri.
Bupati memastikan perubahan-perubahan pajak dan retribusi,
termasuk tarif retribusi parkir, tetap akan melihat kemampuan masyarakat.
Bupati menegaskan pajak dan retribusi yang akan diundangkan
itu tidak mungkin mengabaikan kemampuan ekonomi masyarakat Wonogiri.
Konten Terkait
Dua mahasiswa UNS Solo itu meninggal akibat kecelakaan ketika motor yang mereka naiki ditabrak mobil di Wonogiri.
Kamis 15-Aug-2024 20:45 WIB
jateng.jpnn.com, WONOGIRI - Saat mengikuti upacara peringatan Hari Pramuka, sebanyak 19 pelajar di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, tertimpa pohon tumbang, Rabu (14/8).
Rabu 14-Aug-2024 20:36 WIB
Seorang siswi berinisial A (17), warga Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri, tewas setelah terjatuh dari bus dalam perjalanan menuju sekolah. Korban diduga terjatuh saat bergelantungan di bus.
Selasa 06-Aug-2024 09:50 WIB
Seorang perempuan lanjut usia (lansia) bernama Partini, 60, warga Kelurahan Giripurwo, Wonogiri, meninggal mendadak di Terminal Angkutan Perkotaan (Angkuta) Wonogiri pada Jumat (19/7/2024) sore. Hingga kini...
Sabtu 20-Jul-2024 08:17 WIB
Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, akan segera berpindah tugas menjadi Kapolres
Selasa 16-Jul-2024 08:49 WIB