Sabtu 11-Mar-2023 06:50 WIB
348
Foto : suara
brominemedia.com –
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengumumkan tak lagi melindungi
Richard Eliezer atau Bharada E yang sudah divonis bersalah dalam kasus
pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J.
Tenaga Ahli LPSK Syahrial Menyebut bahwa LPSK telah
melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang menghasilkan keputusan untuk
menghentikan perlindungan kepada Richard Eliezer atau Bharada E.
"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK
dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," kata
Syahrial.
Syahrial menyebut bahwa pencabutan perlindungan terhadap
Bharada E ini dilakukan karena adanya perjanjian yang dilanggar yang dilakukan
oleh pihak Bharada E.
Perjanjian tersebut berkaitan dengan liputan salah satu
stasiun televisi yang mendatangi lokasi Bharada E menjalani hukuman penjara
akibat perbuatannya tersebut.
Syahrial menyebut bahwa Bharada E juga telah menandatangani
perjanjian perlindungan yang sebelumnya sudah disepakati.
Pimpinan LPSK sempat menyampaikan surat keberatan kepada
pimpinan media agar tidak menayangkan karena ada konsekuensi yang seharusnya
ditanggung oleh Bharada E.
"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB," ungkapnya.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan! Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm
Setelah mencabut status perlindungan terhadap Bharada E, LPSK menyerahkan tanggung jawab keamanan dan keselamatan Bharada E kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM.
"Jadi memang kan ada mekanisme perlindungan dan pengamanan setiap lapas dan rutan, maka kami serahkan ke meaknisme di lapas dan rutan," kata juru bicara LPSK Rully Novian.
Terbaru, Kuasa Hukum Bharada E yakni Ronny Talapessy menyebut bahwa pihaknya telah mengantongi izin untuk melakukan wawancara di dalam rumah tahanan (Rutan) dengan salah satu stasiun TV. Dimana artinya pihaknya membantah pernyataan dari LPSK yang menyebut pihak Bharada E tidak meminta izin akan hal tersebut.
"Saya mendengar langsung saat menelpon dan LPSK sendiri bilang ‘silakan, asalkan Eliezer setuju’. Kalau ada teknis koordinasi soal ini di intenal LPSK, saya kira ini tidak perlu sampai harus merugikan Eliezer," jelasnya.
Ia menyebut bahwa seandainya Bharada E dilarang berbicara pada saat berada di dalam rutan, maka hal tersebut sangat keterlaluan.
Ronny Talapessy menyebut bahwa yang akan menjaga Bharada E adalah seluruh rakyat Indonesia.
Konten Terkait
Nikita Mirzani minta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) beri perlindungan terhadap anaknya, Laura Meizani alias Lolly.
Selasa 24-Sep-2024 20:24 WIB
Unggahan video yang menampilkan foto terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, tampak seperti di rumah, beredar di media sosial. Foto tersebut salah satunya diunggah oleh salah satu akun TikTok, Rabu (12/7/2023).
Jumat 14-Jul-2023 13:52 WIB
Nindy Ayunda menuai sorotan setelah meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum lama ini.
Jumat 14-Apr-2023 09:08 WIB
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar sidang banding perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu (12/4/2023).
Rabu 12-Apr-2023 09:46 WIB
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan AG (15), mantas kekasih tersangka Mario Dandy Satrio (20). Apa alasan LPSK tolak lindu
Rabu 15-Mar-2023 09:22 WIB