Rabu 15-Mar-2023 09:22 WIB
176
Foto : suara
brominemedia.com - Kasus penganiayaan David masih terus berjalan. Publik pun
menunggu perkembangan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy cs itu. Saat ini
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan AG
(15), mantas kekasih tersangka Mario Dandy Satrio (20). Apa alasan LPSK tolak
lindungi AG dalam kasus ini?
Seperti diketahui, AG turut terlibat dalam penganiayaan
David. Perempuan berinisial AG berstatus sebagai pelaku penganiayaan terhadap
Cristalino David Ozora (17). Polisi tidak menyebut AG sebagai tersangka, namun
sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Awalnya, status AG adalah anak berhadapan dengan hukum,
kemudian berubah naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau
kata lain pelaku atau anak.
Dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan jika anak di
bawah umur memang tidak boleh disebut tersangka.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm
Alasan LPSK Tolak Lindungi AG
LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari dua saksi kunci dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David (17) ini.
Dua saksi kunci tersebut adalah R dan N yang merupakan orang tua Rz, teman korban. Dua saksi ini adalah orang yang memergoki peristiwa penganiayaan oleh Mario Dandy. Mereka juga melihat David sudah tergeletak tidak berdaya.
Dikutip dari suara.com Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan keputusan diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, pada hari Senin (13/3/2023). Berikut ini adalah alasan LPSK tolak lindungi AG.
Hasto menjelaskan bahwa permohonan perlindungan AG ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan. Salah satunya adalah terkait Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d UU 31/2014 yang mengatur syarat formil perlindungan terhadap saksi dan korban. Pasal 28 (1) huruf a sendiri mengatur sifat pentingnya keterangan saksi atau korban, sementara Pasal 28 (1) huruf d terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi atau korban.
Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dianggap tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014.
Setelah permohoan perlindungan ditolak, LPSK memberikan rekomendasi. LPSK merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan KPAI untuk mendampingi AG dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana.
Konten Terkait
Di leg kedua Persib hanya butuh hasil imbang di markas Madura United untuk mengunci gelar juara Liga 1 2023/2024.
Minggu 26-May-2024 21:19 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- - Penyanyi Afgan akan tampil sebagai bintang tamu dalam konser "Hitman Returns: David Foster & Friends Live in Indonesia 2024". Konser tersebut dijadwalkan terselenggara di Indonesia Convention...
Selasa 07-May-2024 20:28 WIB
brominemedia.com - Patung lilin aktor Amerika Serikat Dwayne Johnson diresmikan di Musée Grévin di Paris, Prancis, pada 16 Oktober 2023. Akan tetapi, beberapa orang yang sudah melihatnya tidak...
Selasa 24-Oct-2023 03:43 WIB
Pihak kepolisian menetapkan Mashuri selaku suami korban sebagai pelaku penganiayaan istrinya.
Sabtu 17-Jun-2023 09:10 WIB
Keluarga David Ozora akhirnya merasa berat atas pengobatan yang harus dijalani, karena itu akan ajukan gugatan hukum pada Mario Dandy.
Senin 17-Apr-2023 05:38 WIB