Jumat 10-Jan-2025 20:49 WIB
238

Foto : tribunnews
Brominemedia.com - Polda Metro Jaya mengungkap alasan pasangan suami istri (pasutri) menggelar kegiatan pesta seks, dan pertukaran pasangan (swinger) inisial KS (39) dan IG (39) di Jakarta dan Bali.
Menurut Kombes Roberto Gomgom Manorang Pasaribu, Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, hal ini karena banyaknya wisatawan asing yang berada di dua daerah tersebut.
"Masalah bertukar pasangan, kenapa dipilih Jakarta dan Bali, karena untuk saat ini motif penyimpangan seksual paling banyak terjadi terutama di daerah turis pariwisata yang melibatkan WNA," kata Roberto, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).
Adapun keduanya merekam kegiatan itu, guna menampilkan potongan video demi daya tarik bagi para member dalam sebuah situs pesta seks dan pertukaran pasangan ini.
"Betul direkam, mereka (pasutri) juga yang lain (peserta pesta seks) sadar. Kenapa mereka hanya memberikan potongan-potongan? Jadi untuk memberikan daya tarik sehingga seluruh member bisa masuk untuk memenuhi ruang forum, jadi ini lengkap, ada ruang forum untuk chatnya, ada ruang forum untuk menyampaikan statusnya," ucapnya.
"Kemudian di beberapa bagian, mereka memotong video-video itu untuk ditampilkan sebagai penarik untuk menghidupkan suasana di tempat tersebut," sambung Roberto.
17 Ribu Member
Polisi menyebut, sebanyak 17.732 anggota atau member yang tergabung di sebuah situs pesta seks dan tukar pasangan yang diinisiasi pasangan suami istri (pasutri) inisial KS (39) dan IG (39).
Kasus ini terungkap berawal saat patroli siber yang dilakukan jajaran Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya yang menemukan adanya sebuah situs SWXXX.COM.
Adapun kegiatan pesta seks dan bertukar pasangan ini sudah terjadi sebanyak 10 kali dengan rincian delapan kali di Bali dan dua kali di Jakarta.
"Terhadap situs ini, di dalamnya terdapat 17.732 member yang sudah ikut serta di dalam komunitas pesta seks ini," ujar Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).
"Namun yang dapat kami datakan adalah beberapa TKP yaitu di Bali dan Jakarta itu dilakukan di villa ataupun di hotel. Usia (anggota) semuanya adalah usia dewasa. Usia kategori dewasa," sambungnya.
Selama kurun waktu tersebut, keduanya merekam kegiatan ini untuk kemudian diunggahnya ke situs yang telah dibuat mereka, barulah para tersangka mendapat Adsense.
"Pasangan suami istri ini juga berperan sebagai administrator, pembuat website dan juga sebagai objek."
"Jadi kedua belah pihak ini sebagai objek, kemudian mengundang orang lain dan melakukan dalam bahasa seksual swinger ini semua dilakukan secara orang-orang dewasa semuanya," kata Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto Gomgom Manorang Pasaribu.
"Mengenai jumlah uang yang didapat ini masih sedang kami hitung, dikarenakan ada dua versi dari setiap klik yang masuk oleh setiap member itu juga mendapatkan uang termasuk dari beberapa advertising online kemudian juga dari jumlah streaming baik yang didapatkan dari menonton setiap konten yang sudah mereka rekam kemudian mereka sebar luaskan," lanjut dia.
Fantasi dan Ekonomi
Terungkap motif dari para tersangka berinisial IG (39) dan KS (39) yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) terkait kasus pesta seks dan bertukar pasangan.
Menurut Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto Gomgom Manorang Pasaribu, motif pertama dari pelaku itu adalah fantasi hasrat seksual.
"Jadi dari salah satu pasangannya yang selalu berfantasi, tidak bisa untuk melakukan hubungan seksual layaknya seorang dewasa apabila tidak ada orang lain," kata Roberto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).
Motif selanjutnya adalah ekonomi.
Atas hal tersebut, keduanya mengomersialkan kegiatan itu dalam bentuk video, tanpa izin dari pihak yang ikut dalam pendaftaran di sebuah website SWXXX.COM.
"Masuk sebagai member gratis. Hanya dengan catatan, ini situs dipakai untuk sarana pertemuan dengan model bertukar pasangan," ucapnya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-undang ITE Pasal 27 ayat 1 terkait penyebaran dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan serta pengenaan Undang-Undang Pornografi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait transfer keuangan secara elektronik.

Konten Terkait
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan menutup akses Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dan halte Transjakarta di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur.
Jumat 25-Apr-2025 20:30 WIB
Ketika sang model berusaha membersihkan namanya usai dituding selingkuh, warganet justru menyinggung kembali masa lalu.
Kamis 24-Apr-2025 20:43 WIB
Penerapan kebijakan dilakukan dengan mempermudah dan menyederhanakan proses pembayaran pajak kendaraan, memastikan data kendaraan yang akurat, serta memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak.
Kamis 24-Apr-2025 20:37 WIB
Lomba ini diikuti oleh 108 siswa terpilih dari Jakarta, juga diikuti oleh perwakilan siswa dari Serang dan Bogor.
Rabu 23-Apr-2025 20:17 WIB
Korban yang dikenal dengan inisial A, menyampaikan aduannya melalui kuasa hukumnya Tri Eva Oktaviani dari YLBHI-LBH Surabaya Pos Malang kepada Polresta Malang Kota pada Selasa, 22 April 2025.
Selasa 22-Apr-2025 20:29 WIB