Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

Sempat Diduga Mafia Tanah, dr Setiawan Menangkan Gugatan Sengketa di PN Semarang

Selasa 23-Apr-2024 20:28 WIB

357

Sempat Diduga Mafia Tanah, dr Setiawan Menangkan Gugatan Sengketa di PN Semarang

Foto : tribunnews

Brominemedia.com - Dokter Setiawan memenangkan sengketa tanah pangkalan truk di Genuk, Semarang.

Hal ini berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang, yang diketok pada 17 April 2024 kemarin.

Dalam perkara ini, dr Setiawan melawan eks anggota DPR RI Daniel Budi S dan BPN Kota Semarang.

Juru bicara PN Semarang, Haruno, mengatakan pengadilan mengabulkan gugatan dr Setiawan sebagian.

"Gugatan dikabulkan sebagian. Penggugat dan tergugat sama-sama punya sertifikat hanya berbeda ukuran," katanya, Senin (22/4/2024).


Dituturkan, dalam perkara ini, Daniel Budi merupakan tergugat I.

Sementara, BPN Semarang menjadi tergugat II.

Permasaahan dari perkara ini adalah terkait bidang tanah sesuai SHM No. 1550/Genuksari atas nama Setiawan yang semula SHM No. 1453/Genuksari, dengan bidang tanah sesuai SHM No. 388/Genuksari atas nama Daniel Budi Setiawan.

Dalam putusan tanggal 17 April 2024 itu, majelis hakim menyatakan sertifikat Hak Milik No.388/Genuksari dengan luasan 5.724 m2 milik tergugat I dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang yang bersinggungan dengan tanah SHM 1550/Kelurahan Genuksari.

Tergugat II diminta membetulkan pencatatan atas sertifikat Hak Milik No.388/Kel. Genuksari atas nama tergugat I dari luas 5.724 m2 menjadi dikurangi luas tanah yang bersinggungan dengan tanah SHM 1550/Kelurahan Genuksari.

"Putusan pengadilan memerintahkan BPN untuk melakukan perbaikan pencatatan terhadap sertifikat milik termohon," terangnya.

Kuasa hukum penggugat, Michael Deo, mengatakan dalam perkara sengketa tanah ini, dr Setiawan sempat menjadi tersangka kasus dugaan mafia tanah yang ditangani kepolisian.

Deo mengatakan, dengan putusan tersebut ia mendesak agar nama baik kliennya dibersihkan dari berbagai tuntutan termasuk disebut sebagai tersangka mafia tanah.

"Adanya putusan ini bisa menjadi dasar untuk membersihkan nama baik klien kami dr Setiawan karena klien kami sudah dicemarkan oleh oknum yang dinarasikan sebagai mafia tanah," ujar Deo.

Kuasa hukum dr Setiawan lainnya, Yunantyo Adi S, mengatakan perkara yang ditangani kepolisian itu memang berhenti sementara selama masa sidang.

Karena itu, selanjutnya Yunantyo meminta kasus tersebut dihentikan secara tetap dengan adanya putusan yang ada.

"Kami harapkan dilakukan SP3. Tolong pihak kepolisian dengan adanya putusan PN ini kembali pada presisi dan pelayanan masyarakat," paparnya.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Sempat Diduga Mafia Tanah, dr Setiawan Menangkan Gugatan Sengketa di PN Semarang

dr Setiawan memenangkan gugatan sengketa tanah di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, melawan eks anggota DPR RI dan Kantor BPN Semarang.

Selasa 23-Apr-2024 20:28 WIB

Sempat Diduga Mafia Tanah, dr Setiawan Menangkan Gugatan Sengketa di PN Semarang
PERISTIWA Warga Laporkan Dugaan Mafia Tanah Rp 6 M di Jaktim

Sejumlah warga melaporkan kasus dugaan mafia tanah Rp 6 miliar ke Polda Metro. Pelaku diduga melibatkan istrinya yang merupakan notaris.

Jumat 21-Jul-2023 23:49 WIB

Warga Laporkan Dugaan Mafia Tanah Rp 6 M di Jaktim
PERISTIWA Suap Mafia Tanah Kas Desa: Kronologi Lengkap Kongkalikong Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno dengan Robinson Saalino

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Kejati DIY dalam kasus mafia tanah kas desa.

Selasa 18-Jul-2023 07:00 WIB

Suap Mafia Tanah Kas Desa: Kronologi Lengkap Kongkalikong Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno dengan Robinson Saalino

Tulis Komentar