Selasa 04-Feb-2025 20:36 WIB
Foto : tribunnews
Brominemedia.com – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Tengah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah atau Kejati Kalteng, di Aula Kejati Kalteng, Selasa (4/2/2025).
Kerja sama ini melibatkan seluruh Kantor Pertanahan dan Kejaksaan Negeri tingkat kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah.
Perjanjian kerjasama ini bertujuan mengoptimalkan koordinasi dan kerja sama pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum di bidang agraria/pertanahan, pelacakan dan pemulihan aset negara di dalam negeri maupun diluar negeri.
Selain itu, kerjasama ini juga dilakukan untuk pengamanan pembangunan strategis di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, pemberian bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kepala Kanwil BPN Kalteng, Fitriyani Hasibuan mengatakan, pihaknya telah membentuk Tim Pelaksana Pencegahan dan Penyelesaian Kejahatan Pertanahan Tahun 2025 melalui SK Nomor 28/SK-62.MP.01/I/2025 pada 31 Januari lalu.
"Semoga dapat memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam pencegahan dan pemberantasan mafia tanah," ujar Fitriyani.
Sementara itu, Kajati Kalteng, Undang Mugopal mengungkapkan, perjanjian kerjasama ini merupakan langkah monumental dalam mendampingi dan memberi penguatan agar program pembangunan dapat terlaksana dengan cepat dan baik.
Undang berharap, dengan mengawal program pembangunan, hasilnya bisa segera dirasakan oleh rakyat dan masyarakat.
Lebih lanjut, Undang menambahkan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) memiliki peran strategis menyelesaikan persoalan perdata dan tata usaha negara yang dihadapi BPN, baik melalui litigasi maupun non-litigasi seperti mediasi dan pendampingan hukum.
Undang mengapresiasi segenap jajaran BPN yang telah percaya untuk berkolaborasi dan bekerjasama dengan jajaran Kejaksaan.
"Marilah kita mengimplementasikan perjanjian kerjasama ini secara maksimal untuk mewujudkan harapan bersama mendorong peningkatan kinerja dan keberhasilan tugas serta fungsi masing masing,” tuturnya.
Dalam penandatangann perjanjian kerjasama ini juga dihadiri Wakil Kepala Kejati Kalteng, M.Sunarto beserta Asisten dan para Koordinator, Kepala Kejaksaan Negeri se Kalte g dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se Kalteng.
Dengan perjanjian kerjasama antara BPN dan Kejati Kalteng ini, diharapkan bisa meminimalisir kejahatan bidang agraria dan mafia tanah bisa diberantas.
Konten Terkait
PERISTIWA
Kasus Polisi Tembak Warga, DPR Minta Kapolri Evaluasi Kapolda Kalimantan Barat
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta untuk segera mengevaluasi Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pipit Rusmanto.Evaluasi itu perlu dilakukan buntut adanya dugaan Pipit melindungi anggotanya Briptu AR yang menembak mati Agustino, warga Dusun Mendauk, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengingatkan agar petinggi Polri tidak mencoba melindungi anggotanya yang memang terlibat tindak pidana. Apalagi, sampai menghilangkan nyawa warga sipil.Kalau a.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2025/02/05/655057/kasus-polisi-tembak-warga-dpr-minta-kapolri-evaluasi-kapolda-kalimantan-barat
Rabu 05-Feb-2025 20:40 WIB