Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Suap Mafia Tanah Kas Desa: Kronologi Lengkap Kongkalikong Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno dengan Robinson Saalino

Selasa 18-Jul-2023 07:00 WIB

225

Suap Mafia Tanah Kas Desa: Kronologi Lengkap Kongkalikong Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno dengan Robinson Saalino

Foto : Harianjogja.com

brominemedia.com JOGJA —Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Kejati DIY dalam kasus mafia tanah kas desa . Penahanan Krido merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan pihak swasta Direktur PT Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino dan Lurah Caturtunggal Agus Santosa. Terungkapnya kasus mafia tanah kas desa ini bergulir setelah Satpol PP DIY menyegel sebuah proyek pembangunan perumahan di atas tanah kas desa tepatnya di Jalan Melon, Mundusaren Caturtunggal, Depok, Sleman

Pada Agustus 2022 silam. Kurun waktu September hingga November 2022, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melalui Biro Hukum sempat mengirimkan somasi kepada pengembang hingga lebih dari satu kali. Akan tetapi pihak pengembang dalam hal ini PT Destama tidak menggubris dan tetap melanjutkan pembangunan. 

 Sri Sultan HB X mengeluarkan Surat Gubernur DIY No.700/1277 terkait dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) pemanfaatan tanah kas desa di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, yang dilakukan oleh PT Dezatama Putri Santosa (DPS). Dalam surat itu dinyatakan ada kerugian negara senilai Rp2,4 miliar atas ulah PT DPS yang menyalahgunakan izin tanah kas desa. Robinson pun ditangkap Kejati DIY, dilanjutkan dengan Agus Santosa dan terkini menangkap Krido Suprayitno.


Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Kejati DIY peran Krido dalam pusaran kasus ini sangat besar. Di mana sebagai Kepala Dispertaru, Krido mengetahui tindakan culas Robinson sebagai pengembang memanfaatkan tanah kas desa tanpa izin dari luasan 5.000 meter menjadi 16.215 meter persegi. Krido Suprayitno dianggap melakukan pembiaran ketika mengetahui tindakan curang pihak swasta dalam hal ini Robinson yang tidak memiliki izin dari Gubernur DIY dalam membangun perumahan di atas tanah kas desa. “Tersangka KS [Krido Suprayitno] telah membiarkannya, padahal seharusnya tersangka melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan kadipaten sesuai dengan fungsinya,” kata Kepala Kejati DIY Ponco Hartanto, Senin (17/7/2023).

Bukan hanya melakukan pembiaran, ternyata dalam hasil penyidikan Kejati DIY Krido memanfaatkan kondisi Robinson yang tidak memiliki perizinan tersebut dengan seolah-olah menanyakan proyek tersebut dan ujungnya mengarah ke gratifikasi. Adapun sejumlah proyek yang sempat ditanyakan Krido terhadap Robinson antara lain proyek perumahan Ambarrukmo Green Hills hingga Jogja Eco Wisata di Pakem, Sleman yang menggunakan tanah kas desa. “Bahwa selain itu, tersangka KS juga sering menanyakan proyek-proyek usaha yang dikerjakan saksi Robinson Saalino yang memanfaatkan tanah kas desa dan belum ada ijin Gubernurnya. Di antaranya proyek Tambak Boyo, Condongcatur dan Jogja Eco Wisata di Candi Binangun sehingga saksi Robinson Saalino merasa takut proyek usahanya terganggu termasuk proyek Ambarukmo Green Hills di atas tanah kas Desa Caturtunggal,” ujarnya. Merasa proyeknya terancam karena ditanya oleh Krido, Robinson pun memberikan suap yang fantastis dengan nilai total mencapai Rp4,7 miliar. Kejati DIY juga menemukan dugaan Robinson memberikan uang secara tunai dan melakukan transfer ke rekening atas nama Krido Suprayitno. Tak hanya itu Krido diberikan fasilitas ATM BRI yang selalu ditop-up oleh Robinson. “ATM BRI atas nama dian Novy Kristianti dari rekening BRI nomor 767501010080531 yang diisi [top up] secara bertahap oleh saksi Robinson Saalino yang mencapai saldo Rp211.603.640,20. Kemudian oleh tersangka KS digunakan untuk kepentingan pribadinya sehingga saldo terakhir per tanggal 07-07-2023 sebesar Rp3.506,20,” katanya. 

Konten Terkait

KRIMINAL Korupsi Sewa TKD untuk Keperluan Pribadi, Kades Karangrahayu Bekasi Diringkus Kejari

Kajari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati mengatakan tersangka yang menjabat Kades Karangrahayu periode 2021–2027 itu ditangkap Selasa, 9 Juli 2024

Jumat 12-Jul-2024 20:21 WIB

Korupsi Sewa TKD untuk Keperluan Pribadi, Kades Karangrahayu Bekasi Diringkus Kejari
EVENT Haul Bung Karno, Kenduri Rakyat Jogja Digelar di Embung Langensari

Kegiatan dilaksanakan dalam rangka memperingati Bulan Pancasila dan Haul Bung Karno ke 54 Tahun. Para pemuka lintas agama akan memimpin doa bersama.

Rabu 19-Jun-2024 20:33 WIB

Haul Bung Karno, Kenduri Rakyat Jogja Digelar di Embung Langensari
TRAVEL Jadwal Terbaru! KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Rabu 5 Juni 2024

Bagi yang ingin melakukan bepergian ke Solo tidak perlu membawa kendaraan pribadi. Sebab, Anda bisa menggunakan jasa layanan KRL Solo-Jogja.

Rabu 05-Jun-2024 01:17 WIB

Jadwal Terbaru! KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Rabu 5 Juni 2024
TRAVEL Jadwal Kereta Api Prameks Jogja Kutoarjo Selasa 31 Oktober 2023

Selain menyediakan transportasi KRL Jogja Solo dan sebaliknya, PT KAI masih mempertahankan operasional KA Prameks untuk tujuan Jogja Kutoarjo dan Kutoarjo Jogja

Selasa 31-Oct-2023 04:17 WIB

Jadwal Kereta Api Prameks Jogja Kutoarjo Selasa 31 Oktober 2023
TRAVEL Jadwal KRL Solo Jogja, Berangkat dari Palur Selasa 31 Oktober 2023

Bagi yang ingin melakukan bepergian ke Solo tidak perlu membawa kendaraan pribadi. Sebab, Anda bisa menggunakan jasa layanan KRL Solo-Jogja.

Selasa 31-Oct-2023 02:17 WIB

Jadwal KRL Solo Jogja, Berangkat dari Palur Selasa 31 Oktober 2023

Tulis Komentar