Kamis 16-Jun-2022 22:40 WIB
427

Foto : Solopos.com
Tujuh anggota Khilafatul Muslimin di Wonogiri, Jawa Tengah diamankan oleh Polisi. Tujuh orang tersebut diduga menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar tanpa izin.
"Kami mengamankan sejumlah tersangka atas kasus penyelenggaraan pendidikan tanpa izin resmi. Tempat pendidikan itu milik kelompok Khilafatul Muslimin," kata Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Kamis (16/6).
Dydit menyampaikan bahwa tempat pendidikan tersebut berada di wilayah Kecamatan Wonogiri. Menurutnya, Polres Wonogiri berhasil mengamankan tujuh tersangka. Semuanya merupakan guru atau pengasuh di tempat pendidikan tersebut. Tujuh tersangka tersebut berinisial YH, SD, IZ, SB, MI, RW dan AD.
"Mereka bukan warga Wonogiri, semua dari luar daerah. Ada yang dari Purwokerto, Bekasi, NTB, Bekasi dan Jakarta Utara," ungkap Dydit.
Dydit mengatakan, di tempat pendidikan itu diselenggarakan kegiatan belajar mengajar dengan siswa yang merupakan anak berusia 5-7 tahun.
"Jumlah anak yang kami tangani ada lima orang. Lainnya dikembalikan ke orang tua. Anak-anak ini sudah dijemput kedua orang tua mereka dengan didampingi Dinas Sosial dan instansi terkait," jelas dia.
Dydit menambahkan, penangkapan terhadap tujuh tersangka berawal dari laporan warga pada 8 Juni 2022. Kemudian jajaran Polres Wonogiri menindak dengan tim gabungan, termasuk dari Kementerian Agama.
Menurut Dydit, kegiatan pendidikan di sana telah melanggar peraturan Sistem Pendidikan Nasional. Tempat pendidikan itu pun tidak mempunyai izin pemerintah daerah maupun pihak pemerintah desa. Mereka juga membuat sistem dan kurikulum sendiri.
Dalam kejadian ini, barang bukti yang telah diamankan polisi berupa satu buku silabus kurikulum, lima buku materi kegiatan belajar, dan surat pernyataan kesanggupan orang tua siswa tentang mengikuti kegiatan belajar anak.
Kelompok Khilafatul Muslimin ini diduga telah melanggar pasal 62 ayat 1 jo Pasal 71 UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional jo pasal 65 ayat 1 UU No.11/ 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Tujuh tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan polisi.
"Kegiatan belajar mengajar di sana sudah dihentikan. Rumah yang dijadikan tempat pendidikan sudah dikosongkan, tersangka ditahan," pungkasnya.

Konten Terkait
Dua mahasiswa UNS Solo itu meninggal akibat kecelakaan ketika motor yang mereka naiki ditabrak mobil di Wonogiri.
Kamis 15-Aug-2024 20:45 WIB
jateng.jpnn.com, WONOGIRI - Saat mengikuti upacara peringatan Hari Pramuka, sebanyak 19 pelajar di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, tertimpa pohon tumbang, Rabu (14/8).
Rabu 14-Aug-2024 20:36 WIB
Seorang siswi berinisial A (17), warga Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri, tewas setelah terjatuh dari bus dalam perjalanan menuju sekolah. Korban diduga terjatuh saat bergelantungan di bus.
Selasa 06-Aug-2024 09:50 WIB
Seorang perempuan lanjut usia (lansia) bernama Partini, 60, warga Kelurahan Giripurwo, Wonogiri, meninggal mendadak di Terminal Angkutan Perkotaan (Angkuta) Wonogiri pada Jumat (19/7/2024) sore. Hingga kini...
Sabtu 20-Jul-2024 08:17 WIB
Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, akan segera berpindah tugas menjadi Kapolres
Selasa 16-Jul-2024 08:49 WIB