Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Polisi Ungkap Pengoplosan Elpiji Nonsubsidi Gunakan Gas Melon di Sidoarjo

Jumat 14-Feb-2025 20:32 WIB

54

Polisi Ungkap Pengoplosan Elpiji Nonsubsidi Gunakan Gas Melon di Sidoarjo

Foto : jpnn

Brominemedia.com – Sat Reskrim Polresta Sidoarjo mengungkap kasus pengoplosan elpiji 3 kilogram ke dalam elpiji 12 kilogram.

Kapolresta Sidoarjo AKBP Christian Tobing mengatakan kasus itu terungkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya sindikat pengoplos elpiji dengan modus tersebut.

"(Gas yang dioplos) dijual kepada masyarakat Sidoarjo dengan harga tinggi," kata Tobing, Jumat (14/2).

Dia menjelaskan para tersangka membeli gas elpiji 3 kg dengan jumlah banyak untuk dipindahkan ke dalam tabung non-subsidi 12 kg lalu dijual dengan harga rata-rata Rp150 ribu per tabung.

Untuk memenuhi tabung 12 kg, para tersangka membutuhkan empat buah elpiji 3 kg dengan harga satuan Rp18.000. 

Dengan modal Rp72 ribu per tabung, para pelaku menjual elpiji yang sudah dipindahkan ke tabung non-subsidi dengan harga Rp150 ribu.

"Para tersangka bisa untung mulai dari Rp78 ribu hingga Rp100 ribu per tabung ilegal yang mereka jual," kata Tobing.

Dalam kasus ini, polisi menangkap empat tersangka HNY, MJK, ACM, dan P yang beroperasi di gudang pertama di Kecamatan Candi, Sidoarjo. 

Adapun tersangka TG ditangkap di gudang ke-dua di daerah Jalan Jenggolo, Sidoarjo.

Para pelaku tersebut mampu memproduksi elpiji nonsubsidi ilegal tersebut sebanyak 100 buah tabung 12 kg yang disebar untuk dijual ke seluruh wilayah Sidoarjo. 

Tobing menyatakan para tersangka telah beroperasi di wilayah Sidoarjo sejak 2022.

Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah mobil dari masing-masing lokasi, ratusan tabung elpiji dengan berbagai macam ukuran, segel tabung elpiji, jarum besar, jarum kecil, klem selang kompor, timbangan, selang regulator, palu dan beberapa barang bukti lainnya.

Para tersangka dijerat Pasal 55 dan atau Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Pemerintah Naikkan Batas Penghasilan MBR untuk Akses Rumah Subsidi, Ini Tantangannya

Pemerintah resmi mengubah kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) berdasarkan penghasilan untuk mengakses rumah subsidi lewat skema FLPP

Minggu 27-Apr-2025 20:49 WIB

Pemerintah Naikkan Batas Penghasilan MBR untuk Akses Rumah Subsidi, Ini Tantangannya
EVENT ARI-BP Hadiri Konferensi Kemenangan Gaza Adalah Tanggung Jawab Umat Di Istanbul

KONFERENSI bertema Kemenangan Gaza adalah Tanggung Jawab Umat telah dimulai di Istanbul, Turki, pada Sabtu (26/4).

Minggu 27-Apr-2025 20:48 WIB

ARI-BP Hadiri Konferensi Kemenangan Gaza Adalah Tanggung Jawab Umat Di Istanbul
TEKNOLOGI Teknologi Baru dari Sulteng, 10 Kilo Sampah Jadi 10 Liter BBM

Sulawesi Tengah memiliki fasilitas baru untuk mengolah sampah plastik menjadi bahan bakar minyak (BBM) lewat teknologi pirolisis.

Minggu 27-Apr-2025 20:48 WIB

Teknologi Baru dari Sulteng, 10 Kilo Sampah Jadi 10 Liter BBM
PERISTIWA Tragis, Santri di Sukorejo Ponorogo Tewas Tersetrum Saat Cari Ikan

Santri bernama Tatag Sugiarto, ditemukan tewas tengkurap di tengah sungai, diduga akibat tersetrum alat setrum ikan miliknya sendiri.

Minggu 27-Apr-2025 20:47 WIB

Tragis, Santri di Sukorejo Ponorogo Tewas Tersetrum Saat Cari Ikan
PERISTIWA Kronologi Tewasnya Mahasiswa dan Petugas Kebersihan Dalam Kecelakaan di Pondok Indah Jaksel

Kronologi Tewasnya Mahasiswa dan Petugas Kebersihan Dalam Kecelakaan di Pondok Indah Jaksel. Penyebab laka didalami

Minggu 27-Apr-2025 20:46 WIB

Kronologi Tewasnya Mahasiswa dan Petugas Kebersihan Dalam Kecelakaan di Pondok Indah Jaksel

Tulis Komentar