Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Polisi Ungkap Pengoplosan Elpiji Nonsubsidi Gunakan Gas Melon di Sidoarjo

Jumat 14-Feb-2025 20:32 WIB

193

Polisi Ungkap Pengoplosan Elpiji Nonsubsidi Gunakan Gas Melon di Sidoarjo

Foto : jpnn

Brominemedia.com – Sat Reskrim Polresta Sidoarjo mengungkap kasus pengoplosan elpiji 3 kilogram ke dalam elpiji 12 kilogram.

Kapolresta Sidoarjo AKBP Christian Tobing mengatakan kasus itu terungkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya sindikat pengoplos elpiji dengan modus tersebut.

"(Gas yang dioplos) dijual kepada masyarakat Sidoarjo dengan harga tinggi," kata Tobing, Jumat (14/2).

Dia menjelaskan para tersangka membeli gas elpiji 3 kg dengan jumlah banyak untuk dipindahkan ke dalam tabung non-subsidi 12 kg lalu dijual dengan harga rata-rata Rp150 ribu per tabung.

Untuk memenuhi tabung 12 kg, para tersangka membutuhkan empat buah elpiji 3 kg dengan harga satuan Rp18.000. 

Dengan modal Rp72 ribu per tabung, para pelaku menjual elpiji yang sudah dipindahkan ke tabung non-subsidi dengan harga Rp150 ribu.

"Para tersangka bisa untung mulai dari Rp78 ribu hingga Rp100 ribu per tabung ilegal yang mereka jual," kata Tobing.

Dalam kasus ini, polisi menangkap empat tersangka HNY, MJK, ACM, dan P yang beroperasi di gudang pertama di Kecamatan Candi, Sidoarjo. 

Adapun tersangka TG ditangkap di gudang ke-dua di daerah Jalan Jenggolo, Sidoarjo.

Para pelaku tersebut mampu memproduksi elpiji nonsubsidi ilegal tersebut sebanyak 100 buah tabung 12 kg yang disebar untuk dijual ke seluruh wilayah Sidoarjo. 

Tobing menyatakan para tersangka telah beroperasi di wilayah Sidoarjo sejak 2022.

Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah mobil dari masing-masing lokasi, ratusan tabung elpiji dengan berbagai macam ukuran, segel tabung elpiji, jarum besar, jarum kecil, klem selang kompor, timbangan, selang regulator, palu dan beberapa barang bukti lainnya.

Para tersangka dijerat Pasal 55 dan atau Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Konten Terkait

PERISTIWA Sosok Pria Posting Video Diduga Penyebab Kebakaran Pasar Karmia Jaya Bengkulu Kini Diperiksa Polisi

Pemosting Video Diduga Terkait Kebakaran Pasar Karmia Jaya Bengkulu Diperiksa Polisi

Selasa 25-Nov-2025 20:12 WIB

Sosok Pria Posting Video Diduga Penyebab Kebakaran Pasar Karmia Jaya Bengkulu Kini Diperiksa Polisi
PEMERINTAHAN Ke Blitar, Megawati Tekankan Soal Swasembada Pangan kepada Kepala Daerah Kader PDIP

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menekankan soal swasembada pangan kepada para kepala daerah kader PDIP

Jumat 31-Oct-2025 21:10 WIB

Ke Blitar, Megawati Tekankan Soal Swasembada Pangan kepada Kepala Daerah Kader PDIP
PERISTIWA Flu Menyebar di Negeri Jiran, Batam Siaga di Garis Depan Perbatasan

WABAH influenza tengah melanda Malaysia.

Selasa 21-Oct-2025 21:10 WIB

Flu Menyebar di Negeri Jiran, Batam Siaga di Garis Depan Perbatasan
PERISTIWA Bangun Rumah Mewah di Tanah Mertua, Menantu Diusir saat Ambil Barang, Kades: Pisah Rumah sama Suami

Tengah viral di media sosial video mertua usir menantu saat mengambil barang di rumah. Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Selasa 21-Oct-2025 21:09 WIB

Bangun Rumah Mewah di Tanah Mertua, Menantu Diusir saat Ambil Barang, Kades: Pisah Rumah sama Suami
PERISTIWA Berdayakan Komunitas Ojol, Polres Jakpus Bikin Inovasi Rakyat Mart dan Auto

Polres Metro Jakarta Pusat membentuk Rakyat Mart dan Rakyat Auto untuk seluruh komunitas driver ojek online kamtibmas. Nantinya pengelolaan diserahkan ke ojol.

Selasa 21-Oct-2025 21:09 WIB

Berdayakan Komunitas Ojol, Polres Jakpus Bikin Inovasi Rakyat Mart dan Auto

Tulis Komentar