Jumat 14-Feb-2025 20:32 WIB
128

Foto : jpnn

Adapun tersangka TG ditangkap di gudang ke-dua di daerah Jalan Jenggolo, Sidoarjo.
Para pelaku tersebut mampu memproduksi elpiji nonsubsidi ilegal tersebut sebanyak 100 buah tabung 12 kg yang disebar untuk dijual ke seluruh wilayah Sidoarjo.
Tobing menyatakan para tersangka telah beroperasi di wilayah Sidoarjo sejak 2022.
Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah mobil dari masing-masing lokasi, ratusan tabung elpiji dengan berbagai macam ukuran, segel tabung elpiji, jarum besar, jarum kecil, klem selang kompor, timbangan, selang regulator, palu dan beberapa barang bukti lainnya.
Para tersangka dijerat Pasal 55 dan atau Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Konten Terkait
Para peneliti dan akademisi memiliki tugas mulia dalam memajukan industri dan menghasilkan SDM unggul.
Kamis 07-Aug-2025 20:42 WIB
Warga Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, digegerkan dengan penemuan bayi perempuan yang diduga baru dilahirkan dan ditelantarkan di pinggir ruko Jalan Tanjung Datuk.
Kamis 07-Aug-2025 20:42 WIB
Astra Credit Companies (ACC), mewujudkan pemberdayaan berkelanjutan dengan meresmikan Kampung Berseri Astra (KBA) Gedang Selirang di Kelurahan Kauman RW 2, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta, Kamis (7/8).
Kamis 07-Aug-2025 20:39 WIB
Pulau Galang menjadi alternatif untuk menampung warga Jalur Gaza. Menteri Luar Negeri Indonesia (Menlu RI) Sugiono mengatakan, sesuai kesepakatan awal, RI siap menampung 1.000 warga Gaza untuk mendapatkan perawatan medis di Indonesia
Kamis 07-Aug-2025 20:39 WIB
Kereta Api (KA) Kuala Stabas dengan rute Tanjungkarang-Baturaja mengalami anjlok di jalur hilir kilometer 141+2, tepatnya di petak jalan antara Negeriagung dan Tulungbuyut, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Selasa (5/8) sore.
Rabu 06-Aug-2025 21:06 WIB