Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Polisi Ungkap Pengoplosan Elpiji Nonsubsidi Gunakan Gas Melon di Sidoarjo

Jumat 14-Feb-2025 20:32 WIB

155

Polisi Ungkap Pengoplosan Elpiji Nonsubsidi Gunakan Gas Melon di Sidoarjo

Foto : jpnn

Brominemedia.com – Sat Reskrim Polresta Sidoarjo mengungkap kasus pengoplosan elpiji 3 kilogram ke dalam elpiji 12 kilogram.

Kapolresta Sidoarjo AKBP Christian Tobing mengatakan kasus itu terungkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya sindikat pengoplos elpiji dengan modus tersebut.

"(Gas yang dioplos) dijual kepada masyarakat Sidoarjo dengan harga tinggi," kata Tobing, Jumat (14/2).

Dia menjelaskan para tersangka membeli gas elpiji 3 kg dengan jumlah banyak untuk dipindahkan ke dalam tabung non-subsidi 12 kg lalu dijual dengan harga rata-rata Rp150 ribu per tabung.

Untuk memenuhi tabung 12 kg, para tersangka membutuhkan empat buah elpiji 3 kg dengan harga satuan Rp18.000. 

Dengan modal Rp72 ribu per tabung, para pelaku menjual elpiji yang sudah dipindahkan ke tabung non-subsidi dengan harga Rp150 ribu.

"Para tersangka bisa untung mulai dari Rp78 ribu hingga Rp100 ribu per tabung ilegal yang mereka jual," kata Tobing.

Dalam kasus ini, polisi menangkap empat tersangka HNY, MJK, ACM, dan P yang beroperasi di gudang pertama di Kecamatan Candi, Sidoarjo. 

Adapun tersangka TG ditangkap di gudang ke-dua di daerah Jalan Jenggolo, Sidoarjo.

Para pelaku tersebut mampu memproduksi elpiji nonsubsidi ilegal tersebut sebanyak 100 buah tabung 12 kg yang disebar untuk dijual ke seluruh wilayah Sidoarjo. 

Tobing menyatakan para tersangka telah beroperasi di wilayah Sidoarjo sejak 2022.

Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah mobil dari masing-masing lokasi, ratusan tabung elpiji dengan berbagai macam ukuran, segel tabung elpiji, jarum besar, jarum kecil, klem selang kompor, timbangan, selang regulator, palu dan beberapa barang bukti lainnya.

Para tersangka dijerat Pasal 55 dan atau Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Konten Terkait

TREND KNTI Ungkap Dilema Proyek Modernisasi Kapal Nelayan

Pemerintah menargetkan modernisasi 1.000 kapal nelayan dengan kapasitas 30 GT dan lebih dari 500 unit dengan kapasitas sekitar 150-500 GT.

Rabu 17-Sep-2025 20:38 WIB

KNTI Ungkap Dilema Proyek Modernisasi Kapal Nelayan
PERISTIWA Aksi 179: Ini Isi 7 Tuntutan Demo Ojol di Hari Perhubungan Nasional

Ribuan pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi demonstrasi bertajuk "Aksi 179" pada 17 September 2025 di Jakarta, menuntut tujuh poin utama, termasuk pengesahan RUU Transportasi Online

Rabu 17-Sep-2025 20:38 WIB

Aksi 179: Ini Isi 7 Tuntutan Demo Ojol di Hari Perhubungan Nasional
PENDIDIKAN Rektor UHN Sudirman Said Sebut Mahasiswa Pelurus Negeri

Rektor Universitas Harkat Negeri (UHN) Tegal, Jawa Tengah, Sudirman Said, memberikan orasi pada Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB).

Rabu 17-Sep-2025 20:36 WIB

Rektor UHN Sudirman Said Sebut Mahasiswa Pelurus Negeri
PERISTIWA Hilang Sejak Kerusuhan di Mako Brimob 29 Agustus 2025, Keluarga Minta Farhan Dikembalikan

Hilang Sejak Kerusuhan di Mako Brimob 29 Agustus 2025, Keluarga Minta Farhan Dikembalikan

Rabu 17-Sep-2025 20:35 WIB

Hilang Sejak Kerusuhan di Mako Brimob 29 Agustus 2025, Keluarga Minta Farhan Dikembalikan
PEMERINTAHAN Soal Angga Raka Punya 3 Jabatan Sekaligus, Begini Penjelasan Istana

Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkap alasan Angga Raka Prabowo kini mendapat tiga jabatan sekaligus.

Rabu 17-Sep-2025 20:34 WIB

Soal Angga Raka Punya 3 Jabatan Sekaligus, Begini Penjelasan Istana

Tulis Komentar