Jumat 14-Feb-2025 20:32 WIB
105

Foto : jpnn

Adapun tersangka TG ditangkap di gudang ke-dua di daerah Jalan Jenggolo, Sidoarjo.
Para pelaku tersebut mampu memproduksi elpiji nonsubsidi ilegal tersebut sebanyak 100 buah tabung 12 kg yang disebar untuk dijual ke seluruh wilayah Sidoarjo.
Tobing menyatakan para tersangka telah beroperasi di wilayah Sidoarjo sejak 2022.
Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah mobil dari masing-masing lokasi, ratusan tabung elpiji dengan berbagai macam ukuran, segel tabung elpiji, jarum besar, jarum kecil, klem selang kompor, timbangan, selang regulator, palu dan beberapa barang bukti lainnya.
Para tersangka dijerat Pasal 55 dan atau Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Konten Terkait
Seorang karyawan tewas disuatu perusahaan yang berlokasi di Desa Pabuaran, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor
Jumat 27-Jun-2025 20:38 WIB
Prabowo Subianto meresmikan pengoperasian dan pembangunan 55 proyek energi baru terbarukan (EBT).
Jumat 27-Jun-2025 20:36 WIB
Infrastruktur maut di Padabeunghar, Kecamatan Jampangtrngah Kabupaten Sukabumi, gelombang aspal dan minimnya penerangan telan nyawa pengemudi.
Rabu 25-Jun-2025 22:44 WIB
Bolehkah 1 Suro berhubungan suami istri? Temukan jawabannya dalam artikel ini.
Rabu 25-Jun-2025 22:42 WIB
Sejumlah wilayah Manado pada besok Kamis 26 Juni 2025 diperkirakan akan dilanda hujan.
Rabu 25-Jun-2025 22:42 WIB