Jumat 14-Feb-2025 20:32 WIB
54

Foto : jpnn

Adapun tersangka TG ditangkap di gudang ke-dua di daerah Jalan Jenggolo, Sidoarjo.
Para pelaku tersebut mampu memproduksi elpiji nonsubsidi ilegal tersebut sebanyak 100 buah tabung 12 kg yang disebar untuk dijual ke seluruh wilayah Sidoarjo.
Tobing menyatakan para tersangka telah beroperasi di wilayah Sidoarjo sejak 2022.
Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah mobil dari masing-masing lokasi, ratusan tabung elpiji dengan berbagai macam ukuran, segel tabung elpiji, jarum besar, jarum kecil, klem selang kompor, timbangan, selang regulator, palu dan beberapa barang bukti lainnya.
Para tersangka dijerat Pasal 55 dan atau Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Konten Terkait
Pemerintah resmi mengubah kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) berdasarkan penghasilan untuk mengakses rumah subsidi lewat skema FLPP
Minggu 27-Apr-2025 20:49 WIB
KONFERENSI bertema Kemenangan Gaza adalah Tanggung Jawab Umat telah dimulai di Istanbul, Turki, pada Sabtu (26/4).
Minggu 27-Apr-2025 20:48 WIB
Sulawesi Tengah memiliki fasilitas baru untuk mengolah sampah plastik menjadi bahan bakar minyak (BBM) lewat teknologi pirolisis.
Minggu 27-Apr-2025 20:48 WIB
Santri bernama Tatag Sugiarto, ditemukan tewas tengkurap di tengah sungai, diduga akibat tersetrum alat setrum ikan miliknya sendiri.
Minggu 27-Apr-2025 20:47 WIB
Kronologi Tewasnya Mahasiswa dan Petugas Kebersihan Dalam Kecelakaan di Pondok Indah Jaksel. Penyebab laka didalami
Minggu 27-Apr-2025 20:46 WIB