Jumat 08-Sep-2023 06:00 WIB
Foto : brominemedia.com
brominemedia.ocom - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Ihsan Maulana, menyatakan pihaknya juga belum menerima salinan putusan uji materi soal perhitungan kuota caleg perempuan dari Mahkamah Agung (MA). Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya menyatakan belum bisa merevisi Peraturan KPU (PKPU) No. 10 Tahun 2023 karena belum menerima putusan tersebut.
“Pemohon dan tim kuasa hukum juga belum mendapatkan salinan Putusan dari MA,” ujarnya melalui pesan teks kepada pihak Tempo hari ini, Kamis 7 September 2023.
Polda Aceh: Dua Senpi Jenis M-16 Sisa Konflik di Aceh yang Diserahkan Warga Pidie Masih Aktif
Ihsan menyatakan KPU sebagai pihak tergugat sebetulnya pihak yang paling berkepentingan terhadap salinan putusan tersebut. Dia pun menyatakan KPU seharusnya mengirim surat dan mendesak MA untuk segera mengeluarkan salinan putusan itu.
Perludem, menurut Ihsan, juga sudah mendesak MA untuk segera mengeluarkan salinan putusan. Menurut Ihsan, saat ini merupakan waktu yang tepat bagi KPU untuk melakukan revisi PKPU tersebut.
Pasalnya, KPU saat ini sedang dalam tahap verifikasi daftar calon sementara (DCS). Karena itu dia mengharapkan MA tidak terlalu lama dalam mengeluarkan Putusan Uji Materiil tersebut.
Polda Papua Minta Bantuan 10 SSK untuk Pengamanan Pemilu 2024
“MA tidak boleh terlalu lama mengeluarkan Putusan Uji Materiil tersebut untuk menjamin hak politik perempuan dalam pencalonan anggota legislatif,” ujarnya melalui pesan teks.
Perubahan PKPU dinilai tak akan ganggu tahapan Pemilu 2024
Jika dikeluarkan dalam waktu dekat ini, Ihsan menilai KPU dan partai politik akan memiliki waktu yang cukup untuk memperbaiki daftar caleg agar memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen sesuai Undang-Undang Pemilu. Dia pun menilai hal itu tak akan mengganggu tahapan Pemilu 2024 yang sudah berjalan saat ini.
“Terkait pembatalan PKPU, kami merasa tidak akan sama sekali mengganggu tahapan pemilu. Masih ada cukup waktu bagi KPU memperbaiki aturannya, misalnya saja PKPU Kampanye yang diubah tidak terlalu lama setelah MK memperbolehkan kampanye ditempat pendidikan. Saat ini tahapan pemilu masih dalam tahapan DCS dan memungkinkan untuk diubah, apalagi pasca ini masih ada waktu bagi parpol untuk memperbaiki DCS mereka,” ujarnya.
MA kabulkan permohonan Perludem cs
Mahkamah Agung sebelumnya memutuskan mengabulkan permohonan uji materi terhadap tata cara perhitungan itu pada Selasa pekan lalu, 29 September 2023. Mahkamah Agung menilai Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu.
Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menentukan soal pembulatan ke bawah jika dalam perhitungan kuota caleg perempuan terdapat bilangan desimal di bawah 0,5. Hal itu dianggap tak sesuai dengan UU Pemilu yang mengamanatkan kuota caleg perempuan minimal 30 persen di setiap dapil.
Uji materi ini diajukan ke Mahkamah Agung oleh Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan yang diwakili oleh Perludem, Koalisi Perempuan Indonesia, eks komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay, dosen hukum pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini, dan eks komisioner Bawaslu RI Wahidah Suaib.
Konten Terkait