Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

KPK Tetapkan Hakim Yustisi Tersangka Baru di Kasus Pengurusan Perkara Mahkamah Agung

Senin 19-Dec-2022 10:10 WIB

898

KPK Tetapkan Hakim Yustisi Tersangka Baru di Kasus Pengurusan Perkara Mahkamah Agung

Foto : tempo

brominemedia.com-- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Kali ini, tersangka baru yang ditetapkan KPK merupakan seorang hakim yustisi di MA.

Pengumuman tersangka baru tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada Senin 19 Desember 2922. Penetapan tersebut dilakukan, kata dia, setelah KPK melakukan pengembangan terhadap perkara.

Kendati demikian, Ali menjelaskan KPK belum akan mengumumkan siapa nama hakim yustisi yang jadi tersangka kasus suap perkara Mahkamah Agung tersebut. Ia menjelaskan identitas tersangka akan diumumkan setelah dilakukan upaya paksa oleh KPK.

"Uraian lengkap perbuatan dan identitas tersangka akan diumumkan setelah penyidikan dinilai cukup dan dilakukan penahanan oleh KPK," ujar dia.

Meski begitu, Ali mengatakan KPK akan berusaha secepat mungkin dalam mengumumkan nama tersangka. Sehingga, kata dia, proses hukum bisa terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Dukungan publik tentu KPK harapkan agar perkara tersebut bisa cepat selesai," ucap Ali.

Sejauh ini, nama-nama tersangka yang telah diumumkan KPK kepada publik dalam kasus tersebut berjumlah 13 orang. Dua diantara 13 orang itu merupakan hakim agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Kasus tersebut bermula dari kisruh internal koperasi simpan pinjam Intidana. Kisruh tersebut pada akhirnya sampai ke meja pengadilan. Pengadilan Negeri Semarang sebagai pengadil kemudian menetapkan vonis bebas kepada tergugat Budiman Gandi Suparman.

Tidak puas, Heryanto Tanaka sebagai penggugat kemudian mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Namun, Heryanto meminta kepada tim kuasa hukumnya agar perkara tersebut bisa jatuh vonis pidana dan perdata kepada Budiman Gandi.

Eko Suparno dan Yosep Parera sebagai kuasa hukum Tanaka kemudian meminta bantuan kepada sejumlah pegawai di Mahkamah Agung. Mereka menjanjikan uang senilai SGD 200 ribu atau senilai Rp. 2 miliar. KPK menduga uang tersebut akan dibagikan kepada pihak penerima termasuk Gazalba Saleh setelah penetapan vonis bersalah terhadap Budiman Gandi.

 

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Miliki Kekayaan Rp12 Miliar, Bupati Lampung Tengah Ditangkap KPK

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya makin rajin melakukan operasi tangkap tangan (OTT)...

Rabu 10-Dec-2025 20:52 WIB

Miliki Kekayaan Rp12 Miliar, Bupati Lampung Tengah Ditangkap KPK
PEMERINTAHAN Iran Eksekusi Mati Otak Penipuan Investasi Rp5,8 Triliun

Iran eksekusi pemimpin penipuan investasi Rp5,8 triliun. Ghaffari dinilai merusak sistem ekonomi dan menipu puluhan ribu orang.

Minggu 07-Dec-2025 20:17 WIB

Iran Eksekusi Mati Otak Penipuan Investasi Rp5,8 Triliun
PEMERINTAHAN MA Tegaskan Rehabilitasi Presiden untuk Ira Puspadewi tak Mengganggu Proses Hukum

MA pastikan rehabilitasi Presiden Prabowo untuk eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan dua pejabat lain tak ganggu proses hukum.

Rabu 26-Nov-2025 20:29 WIB

MA Tegaskan Rehabilitasi Presiden untuk Ira Puspadewi tak Mengganggu Proses Hukum
PEMERINTAHAN Komisi III DPR Sepakati Pembentukan Panja: Siapkan Percepatan Reformasi di Polri, Kejagung, dan MA

Komisi III DPR RI resmi menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) Percepatan Reformasi yang akan memfokuskan diri pada pembenahan tiga institusi penegak hukum: Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.

Selasa 18-Nov-2025 20:05 WIB

Komisi III DPR Sepakati Pembentukan Panja: Siapkan Percepatan Reformasi di Polri, Kejagung, dan MA
PEMERINTAHAN Alasan KPK Tangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Diduga Terlibat Kasus Mutasi dan Promosi Jabatan

Terungkap alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

Jumat 07-Nov-2025 20:18 WIB

Alasan KPK Tangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Diduga Terlibat Kasus Mutasi dan Promosi Jabatan

Tulis Komentar