Senin 19-Dec-2022 10:10 WIB
801

Foto : tempo
brominemedia.com-- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali menetapkan
tersangka baru dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Kali ini,
tersangka baru yang ditetapkan KPK merupakan seorang hakim yustisi di MA.
Pengumuman tersangka baru tersebut disampaikan oleh Kepala
Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada Senin 19 Desember 2922. Penetapan
tersebut dilakukan, kata dia, setelah KPK melakukan pengembangan terhadap
perkara.

Kendati demikian, Ali menjelaskan KPK belum akan mengumumkan
siapa nama hakim yustisi yang jadi tersangka kasus suap perkara Mahkamah Agung
tersebut. Ia menjelaskan identitas tersangka akan diumumkan setelah dilakukan
upaya paksa oleh KPK.
"Uraian lengkap perbuatan dan identitas tersangka akan
diumumkan setelah penyidikan dinilai cukup dan dilakukan penahanan oleh
KPK," ujar dia.
Meski begitu, Ali mengatakan KPK akan berusaha secepat
mungkin dalam mengumumkan nama tersangka. Sehingga, kata dia, proses hukum bisa
terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Dukungan publik tentu KPK harapkan agar perkara
tersebut bisa cepat selesai," ucap Ali.
Sejauh ini, nama-nama tersangka yang telah diumumkan KPK kepada
publik dalam kasus tersebut berjumlah 13 orang. Dua diantara 13 orang itu
merupakan hakim agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Kasus tersebut bermula dari kisruh internal koperasi simpan
pinjam Intidana. Kisruh tersebut pada akhirnya sampai ke meja pengadilan.
Pengadilan Negeri Semarang sebagai pengadil kemudian menetapkan vonis bebas
kepada tergugat Budiman Gandi Suparman.
Tidak puas, Heryanto Tanaka sebagai penggugat kemudian
mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Namun, Heryanto meminta kepada tim
kuasa hukumnya agar perkara tersebut bisa jatuh vonis pidana dan perdata kepada
Budiman Gandi.
Eko Suparno dan Yosep Parera sebagai kuasa hukum Tanaka
kemudian meminta bantuan kepada sejumlah pegawai di Mahkamah Agung. Mereka
menjanjikan uang senilai SGD 200 ribu atau senilai Rp. 2 miliar. KPK menduga
uang tersebut akan dibagikan kepada pihak penerima termasuk Gazalba Saleh
setelah penetapan vonis bersalah terhadap Budiman Gandi.
Konten Terkait
Pemilik Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengembalikan sejumlah uang kepada KPK terkait dugaan korupsi kuota haji
Senin 15-Sep-2025 20:50 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa detail tersebut ditelusuri penyidik melalui pemeriksaan terhadap Lisa Mariana yang telah dilakukan sebelumnya.
Kamis 11-Sep-2025 20:44 WIB
Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah 7,5 jam diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Selasa 09-Sep-2025 20:48 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto bicara pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bagi pelaku korupsi di Indonesia.
Kamis 28-Aug-2025 20:58 WIB
Menurutnya, peran Sudewo dalam kasus ini diduga sangat luas dan tidak terbatas pada satu proyek saja.
Kamis 14-Aug-2025 20:55 WIB