Jumat 07-Oct-2022 14:18 WIB
161

Foto : sindonews
brominemedia.com –
Laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Lesti Kejora terhadap Rizky
Billar saat ini sudah naik penyidikan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Jakarta
Selatan AKP Nurma Dewi. Nurma mengatakan bahwa polisi saat ini masih terus
mendalami dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti. Menurutnya, kasus ini masih akan
berlanjut.
"Perlu diketahui juga bahwa kasus yang dilaporkan
saudari L sudah naik menjadi penyidikan. Jadi proses terus berlanjut, kita
tunggu saja," kata Nurma di Polres Jakarta Selatan, Jumat (7/10).
Di sisi lain, polisi telah memanggil Lesti untuk menjalani
pemeriksaan tambahan di Polres Metro Jakarta Selatan hari ini. Nurma
menjelaskan bahwa pihaknya sudah memanggil dan menjadwalkan kehadiran ibu satu
anak itu.
"Polres Jakarta Selatan telah memanggil untuk meminta
keterangan dari saudari L. Dan hari ini juga, saudari L akan datang ke Polres
Jakarta Selatan," jelas Nurma.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan
Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ditemani kuasa
hukumnya, Lesti resmi melaporkan Billar pada Rabu, 28 September 2022 pukul
22.27 WIB. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara
LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA.
Billar pun disangkakan Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004 dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Kabar itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan.

Menurut Zulpan, KDRT yang dialami Lesti disebabkan percekcokan dengan Billar setelah dia memergoki sang suami selingkuh. Lesti kemudian meminta untuk diantarkan pulang ke rumah kedua orang tuanya.
Billar, disebut Zulpan tak terima dengan tuduhan perselingkuhan itu hingga membuatnya emosi dan mencekik leher Lesti berulang kali.
"Berawal dari korban (Lesti Kejora) dan terlapor (Rizky Billar) yang merupakan suami-istri dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban," ungkap Zulpan kepada awak media pada Kamis, 29 September 2022.
“Pada saat korban meminta dipulangkan ke rumah orang tuanya, terlapor emosi dan berusaha mendorong korban serta membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban, sehingga korban terjatuh ke lantai, dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," tutup Zulpan.
Konten Terkait
Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi Latif Helmi mengungkapkan pihaknya telah menangani perkara penyidikan tindak pidana di bidang cukai sesuai Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor PDP-01/KBC.1206/PPNS/2025 tanggal 9 Februari 2025.
Selasa 08-Apr-2025 20:27 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Kamis 20-Mar-2025 21:24 WIB
RUU KUHAP merevisi UU No. 8 Tahun 1981, mengakomodasi perkembangan hukum, dan bertujuan menciptakan peradilan pidana yang lebih adil dan efektif, meskipun prosesnya sempat menuai kontroversi.
Senin 17-Mar-2025 20:45 WIB
Menurut Trunoyudo, dari total 25 saksi tersebut, Kepala Desa Kohod, Arsin adalah salah satu saksi yang ikut diperiksa kembali oleh Bareskrim Polri.
Jumat 07-Feb-2025 21:07 WIB
Lokasi 3 rumah Kadis Disnakertrans Deliar Marzoeki yang dilakukan pengeledahan penyidik yakni berada di Talang Jambi, Macan Kumbang, dan Aryodila.
Jumat 10-Jan-2025 20:49 WIB