Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

Mantan Hakim MK: Tidak Tepat Hapus Kewenangan Kejaksaan dalam Penyidikan Korupsi

Senin 17-Mar-2025 20:45 WIB

98

Mantan Hakim MK: Tidak Tepat Hapus Kewenangan Kejaksaan dalam Penyidikan Korupsi

Foto : liputan6

Brominemedia.com – Penghapusan kewenangan kejaksaan dalam penyidikan perkara korupsi dan menyerahkan kewenangan ini pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai hal yang tidak tepat. Sebagai lembaga ad hoc keberadaan KPK justru sudah tidak diperlukan.

Hal ini disampaikan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, menanggapi beredarnya draft revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satu isi yang mendapat perhatian adalah adanya penjelasan di KUHAP tentang penghapusan kewenangan kejaksaan dalam penyidikan korupsi.

Draft KUHAP yang akan menghapus kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi, menurut Maruarar, tidak tepat.

Hal ini karena kewenangan KPK sebagai Penyidik Korupsi adalah bersifat ad hoc.

Dan saat ini, menurut Maruarar, sudah waktunya membubarkan KPK sebagai badan ad hoc. Hal ini karena kinerja KPK yang diharapkan melampaui capaian Kejaksaan dan Kepolisian justru tidak tercapai.

"Dalam kenyataan KPK terlibat dalam kasus yang sesungguhnya bukan dimaksudkan sebagai kewenangannya, yang spesifik hanya menyangkut pejabat negara dan perkara yang menimbulkan kerugian negara dalam skala besar,” ungkap Maruarar.

Selain itu, lanjutnya, badan-badan ad hoc sudah waktunya dihapuskan setelah melalui evaluasi tentang kebutuhan urgenntnya tidak lagi terlihat.

Maruarar mengingatkan pentingnya konsistensi dalam landasan pemikiran, bahwa KPK adalah lahir karena kepolisian dan kejaksaan tampak belum mampu untuk memberantas Korupsi.

Karakteristik Proses Pidana
Dengan melihat KPK justru adalah personel Kepolisian yang ditugaskan di KPK, tidak ada alasan yang menyebabkan bahwa karakteristik, kualitas dan kapasitas anggota polisi bisa menjadi luar biasa ketika menjadi anggota KPK.

“Karena latar belakang pendidikan, pembinaan dan disiplin yang berakar pada kepolisian juga akan terbawa ketika diangkat menjadi anggota KPK, kecuali dilihat secara individual kasuistis belaka,” papar Maruaar.

Ia juga menambahkan karakteristik dari proses pidana (criminal justice system), merupakan proses yang terintegrasi dengan konstrukksi yang saling mengawasi secara horizontal.

Sehingga antara dominis litis dan redistribusi kewenangan harusnya saling mendukung.

Konten Terkait

PERISTIWA Tepat 100 Hari Kepergian Alvin Lim, LQ Indonesia Law Firm Resmi Menunjuk Ketua Baru, Ini Sosoknya

Tepat 100 Hari Kepergian Alvin Lim, LQ Indonesia Law Firm Resmi Menunjuk Ketua Baru, Ini Sosoknya

Selasa 06-May-2025 20:33 WIB

Tepat 100 Hari Kepergian Alvin Lim, LQ Indonesia Law Firm Resmi Menunjuk Ketua Baru, Ini Sosoknya
PEMERINTAHAN MUI Tegaskan Vasektomi Haram, Dedi Mulyadi: Bisa Disiasati

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa sterilisasi pada pria atau vasektomi tidak...

Selasa 06-May-2025 20:29 WIB

MUI Tegaskan Vasektomi Haram, Dedi Mulyadi: Bisa Disiasati
PEMERINTAHAN Komdigi Bekukan Sementara Layanan Worldcoin dan World ID Usai Viral di Bekasi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik layanan Worldcoin dan World ID

Minggu 04-May-2025 20:12 WIB

Komdigi Bekukan Sementara Layanan Worldcoin dan World ID Usai Viral di Bekasi
PEMERINTAHAN AM Hendropriyono Sebut Desakan Copot Gibran Hanya Menutup Fakta Kinerja Pemerintah yang Dinilai Positif

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Jenderal (Purn) AM Hendropriyono, menyebut bahwa...

Minggu 04-May-2025 20:02 WIB

AM Hendropriyono Sebut Desakan Copot Gibran Hanya Menutup Fakta Kinerja Pemerintah yang Dinilai Positif
PEMERINTAHAN Siswa Bermasalah Bakal Digembleng di Barak Militer, DPR Soroti Aspek HAM dan Psikologi Anak

Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek hak anak, hak asasi manusia, psikologi, dan kajian mendalam sebelum kebijakan tersebut dilaksanakan.

Kamis 01-May-2025 20:25 WIB

Siswa Bermasalah Bakal Digembleng di Barak Militer, DPR Soroti Aspek HAM dan Psikologi Anak

Tulis Komentar