Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Koalisi Pegiat HAM Laporkan Penjabat Wali Kota Yogyakarta ke Ombudsman Buntut Reklame Mudik dan PBB

Selasa 07-May-2024 20:29 WIB

265

Koalisi Pegiat HAM Laporkan Penjabat Wali Kota Yogyakarta ke Ombudsman Buntut Reklame Mudik dan PBB

Foto : gatra

Brominemedia.com - Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi Yogyakarta melaporkan Penjabat Wali Kota Yogyakarta dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) ke Ombudsman RI Perwakilan DIY. Pelaporan ini terkait iklan publik yang ditengarai dijadikan ajang pengenalan jelang pilkada.

"Kami minta Ombudsman RI Perwakilan DIY memproses lanjut laporan dan menyatakan Kadinas PMPTSP Kota Yogya dan PJ Wali Kota melakukan maladministrasi khususnya dugaan tidak patut dan penyalahgunaan wewenang," tutur Koordinator Koalisi, Tri Wahyu, Selasa (7/5).

Pernyataan disampaikan saat Koalisi mendatangi dinas tersebut di Pemkot Yogyakarta untuk mendapat jawaban atas surat yang sebelumnya dilayangkan Koalisi untuk bertanya mengenai reklame Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terdapat foto pejabat dan diduga untuk mengenalkan diri jelang Pilkada Kota Yogyakarta.

"Kami apresiasi ada surat jawaban dari Dinas PMPTSP Kota Yogya namun secara substansi isinya mengecewakan karena tidak mengkaitkan dengan iklan PBB yang sudah berstiker hijau atau berizin resmi sejak 1 - 30 April 2024 tapi malah ditimpuk / ditutupi iklan bernuansa pengenalan diri Penjabat Wali Kota Saudara Singgih Raharjo jelang Pilkada 2024," papar Wahyu.

Selain melapor ke Ombudsman, Koalisi juga meminta kejadian itu diikuti langkah lebih lanjut dari Pemda DIY. "Kami merekomendasikan agar Gubernur DIY memberikan sanksi ke Penjabat Wali Kota yang juga ASN Pemda DIY," katanya.

Dalam jawabannya ke Koalisi, Dinas PMPTSP menyerahkan surat nomor 100.3.12/825 yang ditandatangani Kepala Dinas PMPTSP Kota Yogyakarta Budi Santosa.

Iklan layanan publik tersebut dinyatakan telah sesuai ketentuan. "Pemasangan iklan layanan masyarakat (ILM) disesuaikan momentum yang ada. Reklame selamat datang pemudik bertepatan dengan peringatan Hari Raya Idulfitri. Sedangkan ILM PBB memiliki durasi waktu batas pembayaran yang cukup panjang sampai 30 September 2024," demikian isi surat tersebut.

Artikel ini telah tayang di halaman gatra.com dengan judul "Koalisi Pegiat HAM Laporkan Penjabat Wali Kota Yogyakarta ke Ombudsman Buntut Reklame Mudik dan PBB".

Konten Terkait

PERISTIWA Praperadilan Nadiem Ditolak, Kuasa Hukum Bakal Bawa Bukti Tak Ada Kerugian Negara

Ia tetap persoalkan kerugian negara di kasus korupsi chromebook meski hakim telah menolak praperadilan kliennya tersebut.

Senin 13-Oct-2025 21:44 WIB

Praperadilan Nadiem Ditolak, Kuasa Hukum Bakal Bawa Bukti Tak Ada Kerugian Negara
PERISTIWA Siapa Joseph Kabila? Mantan Presiden Kongo yang Dihukum Mati karena Pengkhianatan

Mantan presiden Republik Demokratik Kongo, Joseph Kabila, telah dijatuhi hukuman mati secara in absentia oleh Pengadilan Militer Tinggi negara tersebut, setelah dinyatakan bersalah atas berbagai tuduhan, termasuk pengkhianatan, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Putusan tersebut dibacakan pada hari Selasa.

Rabu 01-Oct-2025 20:30 WIB

Siapa Joseph Kabila? Mantan Presiden Kongo yang Dihukum Mati karena Pengkhianatan
PERISTIWA Ketua HIPKI Dorong Pelaku hingga Provokator Demo Anarkis Diproses Hukum

Ketua HIPKI David Herson menyoroti dampak demo anarkis terhadap ekonomi, termasuk melemahnya rupiah dan inflasi. Dia mendesak penegakan hukum bagi provokator.

Rabu 03-Sep-2025 20:50 WIB

Ketua HIPKI Dorong Pelaku hingga Provokator Demo Anarkis Diproses Hukum
PERISTIWA Salat Sambil Menggendong Anak, Bagaimanakah Hukumnya, Sahkah?

Salat merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan merupakan kewajiban utama bagi setiap muslim. Pertanyaan yang sering muncul adalah hukum salat menggendong anak, sahkah?

Minggu 10-Aug-2025 21:12 WIB

Salat Sambil Menggendong Anak, Bagaimanakah Hukumnya, Sahkah?
PERISTIWA Menteri Hukum Ungkap Alasan Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas membeberkan alasan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

Kamis 31-Jul-2025 22:31 WIB

Menteri Hukum Ungkap Alasan Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto

Tulis Komentar