Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

Ketertutupan Proses Verifikasi Faktual Parpol Dinilai Buka Celah Kecurangan Pemilu 2024 Pemilu

Senin 12-Dec-2022 06:58 WIB

268

Ketertutupan Proses Verifikasi Faktual Parpol Dinilai Buka Celah Kecurangan Pemilu 2024 Pemilu

Foto : tempo

brominemedia.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana mengatakan ketertutupan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Komisi Pemilihan Umum dapat membuka celah praktik kecurangan dalam Pemilu 2024.

“Ketika ada ruang tertutup dalam proses verifikasi politik, maka dapat membuka celah praktik-praktik kecurangan itu,” kata Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers virtual ICW “Jelang Pengumuman Verifikasi Faktual Partai Politik: Tolak Pemilu Curang!” pada Ahad, 11 Desember 2022.

Adapun contoh kemungkinan kecurangan yang bisa muncul akibat ketertutupan SIPOL, kata Kurnia, adalah partai politik yang tidak memenuhi syarat berupaya memenuhi syarat dengan cara menyuap penyelenggara pemilu. Kemudian potensi kecurangan kedua adalah munculnya intervensi, misalnya dari struktural penyelanggara pemilu kepada KPU pusat atau daerah untuk meloloskan parpol tertentu, yang sebelumnya tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat.

“Jadi dua hal itu potensi yang sangat besar terjadi jika proses verifikasi faktual ini tidak dilakukan secara terbuka,” ujar Kurnia.

Ia mengatakan banyak celah kecurangan jika melihat logika kedua tersebut. Umpamanya ada intervensi dari komisioner KPU pusat kepada jajaran struktural KPU di daerah. Adapun bentuk ancamannya beragam, misalnya mengancam merotasi pegawai KPU daerah, pengurangan anggaran, atau bahkan ancaman untuk tidak memilih komisioner-komisioner KPU daerah. Seperti diketahui sejumlah provinsi akan menggelar proses pemilihan komisioner KPU pada 2023 dan itu ditentukan oleh KPU pusat.

 “Jangan sampai itu terjadi. Ancaman dan lain sebagainya, tentu kita tidak berharap itu terjadi. Maka dari itu KPU harus memastikan proses ini harus berjalan dengan baik,” ujar Kurnia.

Potensi Pelanggaran Hukum

Jika itu terjadi, maka ada potensi pelanggaran hukum dan etika kepada pihak-pihak yang bermain di balik proses verifikasi faktual parpol jika memang dugaan itu benar. Misalnya, apabila ada transaksi uang di balik lolosnya parpol yang sebelumnya tidak memenuhi syarat, pelanggar bisa dijerat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi karena melibatkan unsur penyelenggara secara langsung.

Ada juga pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diatur dalam peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017. Kurnia mengatakan ada banyak pasal yang bisa menjerat penyelenggara pemilu baik pusat dan daerah jika mencoba bermain dalam proses verifikasi faktual parpol.

“Misalnya Pasal 8 huruf a, Pasal 10 huruf a, Pasal 15 huruf d, dan Pasal 19 huruf f, tentang prinsip-prinsip mandiri, adil, profesional dan kepentingan umum,” kata Kurnia.

Ia menuturkan keterbukaan verifikasi faktual ini penting karena besarnya anggaran penyelenggaraan pemilu yang mencapai Rp 76,6 triliun. Maka angka yang sangat besar itu mesti dijawab dengan kerja profesional.

“Tidak hanya profesional tapi juga terbuka. Jangan justru angka besar dijawab dengan ketertutupan. Jangan juga justru memanfaatkan tahapan proses penyelenggaraan pemilu, salah satunya verifikasi faktual partai politik untuk berbuat curang,” kata dia.

Kurnia mengatakan ICW tidak mengharapkan KPU untuk membuka setiap data pribadi karena memang ada Undang-undang Perlindungan Data Pribadi. Namun ICW memberi perhatian  pada proses perkembangannya yang tidak bisa diakses masyarakat.

“Kalau berbicara perkembangan bagaimana proses verifikasi faktual parpol, saya rasa itu tidak bertentangan dengan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata dia.

Selain itu, KPU bisa membuka informasi proses verifikasi faktual parpol sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, khususnya pasal 3 huruf f dan i yang berkaitan dengan prinsip terbuka dan akuntabel penyelenggaraan pemilu oleh KPU.

Selanjutnya, perangkat hukum yang lebih spesifik ada pada peraturan DKPP Nomor 2 Tahu  2017. Kurnia menjelaskan di sana ada poin-poin tengang akuntabel, terbuka dan kepentingan umum, yang mestinya dikedepankan oleh KPU dalam konteks platform SIPOL.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Rekapitulasi Suara Pilwali Surabaya 2024 Selesai, KPU: Eri Cahyadi-Armuji Raih 81,4 Persen Suara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya menuntaskan rekapitulasi suara untuk Pilwali Surabaya 2024.

Rabu 04-Dec-2024 20:11 WIB

Rekapitulasi Suara Pilwali Surabaya 2024 Selesai, KPU: Eri Cahyadi-Armuji Raih 81,4 Persen Suara
PEMERINTAHAN PRABOWO-GIBRAN Dikabarkan Tidak Hadir Disidang Putusan MK ?

Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak menghadiri sidang putusan perkara Perselisihan Hasil..

Senin 22-Apr-2024 10:05 WIB

PRABOWO-GIBRAN Dikabarkan Tidak Hadir Disidang Putusan MK ?
PEMERINTAHAN Sengketa Hasil Pilpres 2024, Igor Dirgantara: Vox Populi Vox Dei, bukan Amicus Curiae

Belakangan ini ramai wacana publik soal Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke M

Rabu 17-Apr-2024 20:32 WIB

Sengketa Hasil Pilpres 2024, Igor Dirgantara: Vox Populi Vox Dei, bukan Amicus Curiae
PERISTIWA Resmi! Mahfud Md Jadi Cawapres Ganjar Pranowo

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumumkan bakal cawapres untuk mendampingi bakal capres Ganjar Pranowo. Menko Polhukam Mahfud Md resmi terpilih untuk mendampingi Ganjar di 2024.

Rabu 18-Oct-2023 10:39 WIB

Resmi! Mahfud Md Jadi Cawapres Ganjar Pranowo
PEMERINTAHAN Jelang Pemilu 2024, Polres Wonogiri Tingkatkan Silaturahmi Kamtibmas Dengan Tokoh Masyarakat

Polres Wonogiri terus mengoptimalkan silaturahmi Kamtibmas bersama sejumlah tokoh masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh pemuda, dan Ketua Perguruan silat di Kabupaten Wonogiri. Kegiatan ini merupakan salah satu langkah awal dalam persiapan menghadapi Pemilihan Umum 2024.

Selasa 17-Oct-2023 11:25 WIB

Jelang Pemilu 2024, Polres Wonogiri Tingkatkan Silaturahmi Kamtibmas Dengan Tokoh Masyarakat

Tulis Komentar