Senin 12-Dec-2022 06:58 WIB
268

Foto : tempo
brominemedia.com -
Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana mengatakan ketertutupan
Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Komisi Pemilihan Umum dapat membuka
celah praktik kecurangan dalam Pemilu 2024.
“Ketika ada ruang tertutup dalam proses verifikasi politik,
maka dapat membuka celah praktik-praktik kecurangan itu,” kata Kurnia Ramadhana
dalam konferensi pers virtual ICW “Jelang Pengumuman Verifikasi Faktual Partai
Politik: Tolak Pemilu Curang!” pada Ahad, 11 Desember 2022.
Adapun contoh kemungkinan kecurangan yang bisa muncul akibat
ketertutupan SIPOL, kata Kurnia, adalah partai politik yang tidak memenuhi syarat
berupaya memenuhi syarat dengan cara menyuap penyelenggara pemilu. Kemudian
potensi kecurangan kedua adalah munculnya intervensi, misalnya dari struktural
penyelanggara pemilu kepada KPU pusat atau daerah untuk meloloskan parpol
tertentu, yang sebelumnya tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat.
“Jadi dua hal itu potensi yang sangat besar terjadi jika
proses verifikasi faktual ini tidak dilakukan secara terbuka,” ujar Kurnia.
Ia mengatakan banyak celah kecurangan jika melihat logika
kedua tersebut. Umpamanya ada intervensi dari komisioner KPU pusat kepada
jajaran struktural KPU di daerah. Adapun bentuk ancamannya beragam, misalnya
mengancam merotasi pegawai KPU daerah, pengurangan anggaran, atau bahkan
ancaman untuk tidak memilih komisioner-komisioner KPU daerah. Seperti diketahui
sejumlah provinsi akan menggelar proses pemilihan komisioner KPU pada 2023 dan
itu ditentukan oleh KPU pusat.
“Jangan sampai itu
terjadi. Ancaman dan lain sebagainya, tentu kita tidak berharap itu terjadi.
Maka dari itu KPU harus memastikan proses ini harus berjalan dengan baik,” ujar
Kurnia.
Potensi Pelanggaran Hukum
Jika itu terjadi, maka ada potensi pelanggaran hukum dan
etika kepada pihak-pihak yang bermain di balik proses verifikasi faktual parpol
jika memang dugaan itu benar. Misalnya, apabila ada transaksi uang di balik
lolosnya parpol yang sebelumnya tidak memenuhi syarat, pelanggar bisa dijerat
Undang-undang Tindak Pidana Korupsi karena melibatkan unsur penyelenggara
secara langsung.
Ada juga pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang
diatur dalam peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2
Tahun 2017. Kurnia mengatakan ada banyak pasal yang bisa menjerat penyelenggara
pemilu baik pusat dan daerah jika mencoba bermain dalam proses verifikasi
faktual parpol.
“Misalnya Pasal 8 huruf a, Pasal 10 huruf a, Pasal 15 huruf d, dan Pasal 19 huruf f, tentang prinsip-prinsip mandiri, adil, profesional dan kepentingan umum,” kata Kurnia.

Ia menuturkan keterbukaan verifikasi faktual ini penting karena besarnya anggaran penyelenggaraan pemilu yang mencapai Rp 76,6 triliun. Maka angka yang sangat besar itu mesti dijawab dengan kerja profesional.
“Tidak hanya profesional tapi juga terbuka. Jangan justru angka besar dijawab dengan ketertutupan. Jangan juga justru memanfaatkan tahapan proses penyelenggaraan pemilu, salah satunya verifikasi faktual partai politik untuk berbuat curang,” kata dia.
Kurnia mengatakan ICW tidak mengharapkan KPU untuk membuka setiap data pribadi karena memang ada Undang-undang Perlindungan Data Pribadi. Namun ICW memberi perhatian pada proses perkembangannya yang tidak bisa diakses masyarakat.
“Kalau berbicara perkembangan bagaimana proses verifikasi faktual parpol, saya rasa itu tidak bertentangan dengan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata dia.
Selain itu, KPU bisa membuka informasi proses verifikasi faktual parpol sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, khususnya pasal 3 huruf f dan i yang berkaitan dengan prinsip terbuka dan akuntabel penyelenggaraan pemilu oleh KPU.
Selanjutnya, perangkat hukum yang lebih spesifik ada pada peraturan DKPP Nomor 2 Tahu 2017. Kurnia menjelaskan di sana ada poin-poin tengang akuntabel, terbuka dan kepentingan umum, yang mestinya dikedepankan oleh KPU dalam konteks platform SIPOL.
Konten Terkait
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya menuntaskan rekapitulasi suara untuk Pilwali Surabaya 2024.
Rabu 04-Dec-2024 20:11 WIB
Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak menghadiri sidang putusan perkara Perselisihan Hasil..
Senin 22-Apr-2024 10:05 WIB
Belakangan ini ramai wacana publik soal Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke M
Rabu 17-Apr-2024 20:32 WIB
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumumkan bakal cawapres untuk mendampingi bakal capres Ganjar Pranowo. Menko Polhukam Mahfud Md resmi terpilih untuk mendampingi Ganjar di 2024.
Rabu 18-Oct-2023 10:39 WIB
Polres Wonogiri terus mengoptimalkan silaturahmi Kamtibmas bersama sejumlah tokoh masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh pemuda, dan Ketua Perguruan silat di Kabupaten Wonogiri. Kegiatan ini merupakan salah satu langkah awal dalam persiapan menghadapi Pemilihan Umum 2024.
Selasa 17-Oct-2023 11:25 WIB