Jumat 21-Oct-2022 11:38 WIB
194

Foto : sindonews
brominemedia.com-- Puluhan bidang tanah milik Benny Tjokrosaputro , terpidana
kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya
periode 2008-2018, disita oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat
(21/10/2022). Aset tanah itu tersebar di Kabupaten Tangerang, Banten.
"Melaksanakan sita eksekusi terhadap aset milik
terpidana Benny Tjokrosaputro di wilayah Kabupaten Tangerang dalam perkara
tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi
Jiwasraya periode 2008-2018," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana,
Jumat (21/10/2022).

Sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/ M.1.10/Fu.1/09/2021
tanggal 29 September 2021 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26
Oktober 2020 jo.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor:
7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung
RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
"Amar putusan salah satunya untuk membayar uang
pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000. Jika terdakwa tidak membayar uang
pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan
memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan
dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," katanya.
Sembilan aset yang disita dan dieksekusi tersebut di
antaranya yaitu:
- 20 bidang tanah seluas 102.689 M2 yang berada di Desa
Jenggot, Kecamatan Mekarbaru, Kabupaten Tangerang.
- 9 bidang tanah seluas 204.363 M2 yang berada di Desa
Mungcung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
- 28 bidang tanah seluas 64.579 M2 yang berada di Desa
Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
- 33 bidang tanah seluas 73.606 M2 yang berada di Desa
Rawaboni, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
- 4 bidang tanah seluas 19.827 M2 yang berada di Desa
Pakuhaji, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
- 2 bidang tanah seluas 29.800 M2 yang berada di Desa Kayu
Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
- 3 bidang tanah seluas 30.426 M2 yang berada di Desa Kayu
Bongkok, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
"Aset tersebut akan dilakukan pelelangan dan hasilnya
dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan
kepada terpidana Benny Tjokrosaputro," katanya.
Konten Terkait
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachamatarwata (IR) sebagai tersangka, Jumat (7/2/2025). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)...
Jumat 07-Feb-2025 21:06 WIB
Vonis nihil adalah penjatuhan keputusan hukum oleh hakim tanpa adanya pidana kepada terdakwa.
Sabtu 14-Jan-2023 05:59 WIB
Majelis Hakim Tipikor Jakarta memberikan vonis nihil Benny Tjokrosaputro. Apakah pengertian vonis nihil ini dan bagaimana syaratnya?
Jumat 13-Jan-2023 10:28 WIB
brominemedia.com-- Sembilan aset milik Benny Tjokrosaputro, terpidana kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018, disita oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/10/2022).
Jumat 21-Oct-2022 11:38 WIB