Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

Vonis Nihil untuk Benny Tjokrosaputro di Kasus Korupsi Asabri, Ini Pengertian dan Syaratnya

Jumat 13-Jan-2023 10:28 WIB

404

Vonis Nihil untuk Benny Tjokrosaputro di Kasus Korupsi Asabri, Ini Pengertian dan Syaratnya

Foto : tempo

brominemedia.com-- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis nihil dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 5,733 triliun kepada Benny Tjokrosaputro. Direktur Utama PT Hanson International Tbk. itu terlibat dalam perkara korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) serta pencucian uang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana nihil,” kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (12/1/2023).

Vonis tersebut berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman mati dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 5,733 triliun. Perbuatan terdakwa disebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 22,788 triliun.

Pengertian Vonis Nihil

Dikutip dari berbagai sumber, vonis nihil merupakan penjatuhan keputusan hukum oleh hakim tanpa adanya pidana kepada terdakwa. Artinya, meskipun terdakwa terbukti bersalah, kejahatannya tidak dibalas dengan pidana, baik kurungan maupun denda.

Istilah vonis nihil ternyata tidak ada dalam peraturan perundangan. Kendati begitu, istilah ini muncul dalam Putusan Badan Peradilan. Bagi terdakwa dengan vonis nihil, alih-alih dipidana, mereka biasanya hanya diminta membayar ganti rugi akibat perbuatannya. Korupsi misalnya, terdakwa cukup mengembalikan uang yang dikorupsinya tersebut.

Lalu apa syarat terdakwa tak dijatuhi pidana meski terbukti bersalah dan harus divonis nihil?

Adapun dasar hukum vonis nihil adalah Pasal 67 dan Pasal 71 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Untuk diketahui, secara hukum penjatuhan vonis nihil dapat dipahami dengan menelaah jenis pemidanaan. Ada tiga gradasi pemidanaan berat, yaitu hukuman penjara 20 tahun, hukuman penjara seumur hidup, dan hukuman mati.

Terdakwa yang dipidana 20 tahun penjara kemudian terbukti melakukan kejahatan lainnya dapat ditingkatkan pidananya menjadi penjara seumur hidup. Namun, apabila terdakwa setelah didakwa penjara seumur ternyata terbukti melakukan kejahatan lainnya, terdakwa tersebut dapat ditingkatkan gradasi pidananya menjadi hukuman mati.

Kemudian vonis nihil dapat dijatuhkan apabila terdakwa telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati pada kasus sebelumnya. Sebab, menurut Asas Legalitas dan regulasi Hak Asasi Manusia alias HAM, tidak ada penjatuhan pidana yang lebih berat dari jenis pemidanaan penjara seumur hidup dan hukuman mati.

Gampangnya, vonis nihil dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang telah divonis penjara seumur hidup atau hukuman mati di kasus sebelumnya. Sehingga tidak ada hukuman yang lebih berat dari pada itu. Tetapi meskipun divonis nihil, terdakwa tetap harus menjalani hukuman pada dakwaan sebelumnya, yakni penjara seumur hidup atau hukuman mati tersebut.

Konten Terkait

KRIMINAL PN Jakpus Bantah Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong Terkait Isu Politik

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Andi Saputra, menegaskan vonis Tom Lembong diambil majelis hakim murni berdasarkan fakta hukum.

Senin 21-Jul-2025 21:06 WIB

PN Jakpus Bantah Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong Terkait Isu Politik
KRIMINAL KPK : Bos PT Jembatan Nusantara Jadi Tahanan Rumah

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan status tahanan rumah diberlakukan terhadap Adjie lantaran kondisi kesehatannya.

Senin 21-Jul-2025 21:05 WIB

KPK : Bos PT Jembatan Nusantara Jadi Tahanan Rumah
PERISTIWA Kecewa Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Anies Soroti 4 Poin

Anies mengaku kecewa terhadap putusan tersebut dan menyampaikan empat poin yang menjadi sorotannya.

Jumat 18-Jul-2025 20:46 WIB

Kecewa Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Anies Soroti 4 Poin
PERISTIWA KPK Diam-diam Usut Korupsi Chromebook-Google Cloud Era Nadiem, Skandal Rp1,98 T Terkuak

Skandal Rp9,9 triliun: Chromebook, Google Cloud, dan jejak digital era Nadiem. KPK dan Kejagung kini bergerak paralel. Siapa selanjutnya?

Kamis 17-Jul-2025 22:54 WIB

KPK Diam-diam Usut Korupsi Chromebook-Google Cloud Era Nadiem, Skandal Rp1,98 T Terkuak
KRIMINAL Polemik Korupsi Topan Ginting: Bobby Nasution Terseret, Audit Menyeluruh Diminta

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama salah satu BUMN, Topan Ginting, semakin memanas dengan munculnya nama Bobby Nasution.

Senin 14-Jul-2025 20:42 WIB

Polemik Korupsi Topan Ginting: Bobby Nasution Terseret, Audit Menyeluruh Diminta

Tulis Komentar