Jumat 13-Jan-2023 10:28 WIB
410

Foto : tempo
brominemedia.com-- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis
nihil dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 5,733 triliun kepada Benny
Tjokrosaputro. Direktur Utama PT Hanson International Tbk. itu terlibat dalam
perkara korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) serta pencucian uang.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana nihil,”
kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (12/1/2023).
Vonis tersebut berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) yakni hukuman mati dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 5,733
triliun. Perbuatan terdakwa disebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar
Rp 22,788 triliun.

Pengertian Vonis Nihil
Dikutip dari berbagai sumber, vonis nihil merupakan
penjatuhan keputusan hukum oleh hakim tanpa adanya pidana kepada terdakwa.
Artinya, meskipun terdakwa terbukti bersalah, kejahatannya tidak dibalas dengan
pidana, baik kurungan maupun denda.
Istilah vonis nihil ternyata tidak ada dalam peraturan
perundangan. Kendati begitu, istilah ini muncul dalam Putusan Badan Peradilan.
Bagi terdakwa dengan vonis nihil, alih-alih dipidana, mereka biasanya hanya
diminta membayar ganti rugi akibat perbuatannya. Korupsi misalnya, terdakwa
cukup mengembalikan uang yang dikorupsinya tersebut.
Lalu apa syarat terdakwa tak dijatuhi pidana meski terbukti
bersalah dan harus divonis nihil?
Adapun dasar hukum vonis nihil adalah Pasal 67 dan Pasal 71
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Untuk diketahui, secara hukum
penjatuhan vonis nihil dapat dipahami dengan menelaah jenis pemidanaan. Ada
tiga gradasi pemidanaan berat, yaitu hukuman penjara 20 tahun, hukuman penjara
seumur hidup, dan hukuman mati.
Terdakwa yang dipidana 20 tahun penjara kemudian terbukti
melakukan kejahatan lainnya dapat ditingkatkan pidananya menjadi penjara seumur
hidup. Namun, apabila terdakwa setelah didakwa penjara seumur ternyata terbukti
melakukan kejahatan lainnya, terdakwa tersebut dapat ditingkatkan gradasi
pidananya menjadi hukuman mati.
Kemudian vonis nihil dapat dijatuhkan apabila terdakwa telah
dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati pada kasus sebelumnya.
Sebab, menurut Asas Legalitas dan regulasi Hak Asasi Manusia alias HAM, tidak
ada penjatuhan pidana yang lebih berat dari jenis pemidanaan penjara seumur
hidup dan hukuman mati.
Gampangnya, vonis nihil dapat dijatuhkan kepada terdakwa
yang telah divonis penjara seumur hidup atau hukuman mati di kasus sebelumnya.
Sehingga tidak ada hukuman yang lebih berat dari pada itu. Tetapi meskipun
divonis nihil, terdakwa tetap harus menjalani hukuman pada dakwaan sebelumnya,
yakni penjara seumur hidup atau hukuman mati tersebut.
Konten Terkait
Proyek pembangunan jalur kereta api di sejumlah wilayah, termasuk jalur Makassar-Parepare di Sulsel...
Rabu 13-Aug-2025 20:43 WIB
Selain hari ini Selasa (12/8), Menas juga absen panggilan KPK pada Senin (28/7) dan Senin (4/8).
Selasa 12-Aug-2025 20:41 WIB
KPK telah menaikkan kasus dugaan korupsi kuota jemaah haji tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan. Sosok pemberi perintah di kasus ini pun masih menjadi teka-teki.
Minggu 10-Aug-2025 21:03 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dalam perkara dugaan korupsi minyak mentah tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.
Jumat 08-Aug-2025 21:20 WIB
KPK mengungkap perkembangan pencarian DPO Emylia Said dan Herwansyah yang terdeteksi di negara tetangga. Keduanya saat ini ada di negara tetangga.
Rabu 06-Aug-2025 21:06 WIB