Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

Vonis Nihil untuk Benny Tjokrosaputro di Kasus Korupsi Asabri, Ini Pengertian dan Syaratnya

Jumat 13-Jan-2023 10:28 WIB

471

Vonis Nihil untuk Benny Tjokrosaputro di Kasus Korupsi Asabri, Ini Pengertian dan Syaratnya

Foto : tempo

brominemedia.com-- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis nihil dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 5,733 triliun kepada Benny Tjokrosaputro. Direktur Utama PT Hanson International Tbk. itu terlibat dalam perkara korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) serta pencucian uang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana nihil,” kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (12/1/2023).

Vonis tersebut berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman mati dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 5,733 triliun. Perbuatan terdakwa disebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 22,788 triliun.

Pengertian Vonis Nihil

Dikutip dari berbagai sumber, vonis nihil merupakan penjatuhan keputusan hukum oleh hakim tanpa adanya pidana kepada terdakwa. Artinya, meskipun terdakwa terbukti bersalah, kejahatannya tidak dibalas dengan pidana, baik kurungan maupun denda.

Istilah vonis nihil ternyata tidak ada dalam peraturan perundangan. Kendati begitu, istilah ini muncul dalam Putusan Badan Peradilan. Bagi terdakwa dengan vonis nihil, alih-alih dipidana, mereka biasanya hanya diminta membayar ganti rugi akibat perbuatannya. Korupsi misalnya, terdakwa cukup mengembalikan uang yang dikorupsinya tersebut.

Lalu apa syarat terdakwa tak dijatuhi pidana meski terbukti bersalah dan harus divonis nihil?

Adapun dasar hukum vonis nihil adalah Pasal 67 dan Pasal 71 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Untuk diketahui, secara hukum penjatuhan vonis nihil dapat dipahami dengan menelaah jenis pemidanaan. Ada tiga gradasi pemidanaan berat, yaitu hukuman penjara 20 tahun, hukuman penjara seumur hidup, dan hukuman mati.

Terdakwa yang dipidana 20 tahun penjara kemudian terbukti melakukan kejahatan lainnya dapat ditingkatkan pidananya menjadi penjara seumur hidup. Namun, apabila terdakwa setelah didakwa penjara seumur ternyata terbukti melakukan kejahatan lainnya, terdakwa tersebut dapat ditingkatkan gradasi pidananya menjadi hukuman mati.

Kemudian vonis nihil dapat dijatuhkan apabila terdakwa telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati pada kasus sebelumnya. Sebab, menurut Asas Legalitas dan regulasi Hak Asasi Manusia alias HAM, tidak ada penjatuhan pidana yang lebih berat dari jenis pemidanaan penjara seumur hidup dan hukuman mati.

Gampangnya, vonis nihil dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang telah divonis penjara seumur hidup atau hukuman mati di kasus sebelumnya. Sehingga tidak ada hukuman yang lebih berat dari pada itu. Tetapi meskipun divonis nihil, terdakwa tetap harus menjalani hukuman pada dakwaan sebelumnya, yakni penjara seumur hidup atau hukuman mati tersebut.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN KPK Resmi Tahan Lima Tersangka Baru Penyuap Karna Suswandi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo tahun 2021-2024.Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap lima orang tersangka baru dalam perkara pengembangan kasus yang menjerat mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi. Mereka merupakan pihak pemberi suap.Hari ini .

Selasa 04-Nov-2025 20:53 WIB

KPK Resmi Tahan Lima Tersangka Baru Penyuap Karna Suswandi
PEMERINTAHAN Usut Dugaan Kasus Terkait Whoosh, KPK Minta Pihak yang Dipanggil Kooperatif

KPK melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait kereta cepat Whoosh. KPK meminta para pihak yang dipanggil dalam penyelidikan kasus tersebut kooperatif.

Jumat 31-Oct-2025 21:08 WIB

Usut Dugaan Kasus Terkait Whoosh, KPK Minta Pihak yang Dipanggil Kooperatif
PEMERINTAHAN Kasus SPAM Pesawaran, Kejati Lampung Didesak Periksa Pihak Kemen PUPR

Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung diminta untuk turut memeriksa pihak-pihak di Kemen PUPR

Selasa 28-Oct-2025 20:14 WIB

Kasus SPAM Pesawaran, Kejati Lampung Didesak Periksa Pihak Kemen PUPR
PERISTIWA Analis UNJ: Kereta Cepat Whoosh Rugi Rp4,1 Triliun, Indikasi Korupsi Menguat

Analis Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) Whoosh tidak efisien dan berpotensi terus merugikan negara.

Selasa 21-Oct-2025 21:07 WIB

Analis UNJ: Kereta Cepat Whoosh Rugi Rp4,1 Triliun, Indikasi Korupsi Menguat
PEMERINTAHAN KPK 'Spill Tipis-Tipis' Sosok Juru Simpan Rp 1 Triliun Uang Hasil Korupsi Kuota Haji

Diduga kuat juru simpan adalah mereka yang menampung uang dari para agen travel haji yang berasal dari seluruh jemaah.

Kamis 25-Sep-2025 21:49 WIB

KPK 'Spill Tipis-Tipis' Sosok Juru Simpan Rp 1 Triliun Uang Hasil Korupsi Kuota Haji

Tulis Komentar