Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

Jika Reuni 212 Acara Demonstrasi, Rizieq Shihab: Tidak Bisa Hadir Bukan karena Takut

Jumat 02-Dec-2022 12:25 WIB

197

Jika Reuni 212 Acara Demonstrasi, Rizieq Shihab: Tidak Bisa Hadir Bukan karena Takut

Foto : tempo

brominemedia.com-- Bekas pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyatakan tidak bisa menghadiri Munajat Akbar Reuni 212 apabila kegiatan ini adalah demonstrasi. Sebab, status pembebasan bersyarat masih melekat pada dirinya hingga 10 Juni 2023.

"Bukan alasan saya takut, bukan persoalan saya enggak berani, persoalannya ini strategi dakwah, strategi perjuangan," kata dia di Masjid Agung At-Tin, TMII, Jakarta Timur, Jumat, 2 Desember 2022.

"Karena begitu saya ikut sekali, saya dipenjara lagi satu tahun, saya enggak bisa kumpul begini sama umat," lanjut dia. 

Reuni 212 diselenggarakan di Masjid Agung At-Tin hari ini mulai pukul 03.00 WIB. Semula Rizieq Shihab tidak akan menghadiri acara tersebut. Namun, penyelenggara memaksa dia datang untuk memberikan ceramah.

Rizieq menceritakan ada tiga syarat yang tidak boleh dilanggar sebagai seorang narapidana dengan status pembebasan bersyarat. Pertama, wajib lapor setiap bulan ke Badan Pemasyarakatan atau Bapas.

Menurut dia, syarat itu tidak pernah dilanggar selama ini. Syarat kedua adalah meminta izin tertulis kepada Bapas jika hendak bepergian ke luar kota.

"Kalau tidak ada surat izin dari Bapas di bawah Kemenkumham, saya tidak boleh ke luar kota sama sekali," terang dia.

Kemudian syarat ketiga adalah tidak boleh melanggar hukum. Syarat ini, dia melanjutkan, harus diwaspadai lantaran bisa jadi ada orang yang mempermasalahkan.

Karena itulah, Rizieq berkonsultasi terlebih dulu dengan para pengacaranya sebelum menuju ke lokasi acara Reuni 212. Dia meminta pertimbangan hukum.

Kondisi kesehatannya pun tengah menurun sebelum berangkat ke Masjid At-Tin. Setelah salat isya kemarin, dia memilih tidur sejenak sebelum pergi menghadiri Munajat Akbar Reuni 212. 

Kasus Rizieq Shihab

Rizieq dinyatakan bebas bersyarat per 20 Juli 2022. Dia ditahan sejak 12 Desember 2020. Dia terseret kasus penyiaran berita bohong tes swab dengan vonis penjara selama empat tahun.

Tak hanya itu, dia juga dihukum delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan. Putusan itu mengacu pada acara pernikahan anaknya yang digelar Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat yang membuat kerumunan dalam jumlah besar di tengah pandemi Covid-19.

Selama menjalani masa hukuman, dia ditahan di rumah tahanan negara atau Rutan Bareskrim Polri cabang Rutan Cipinang. Rizieq Shihab seharusnya mendekam di balik jeruji besi hingga 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan pada 10 Juni 2024.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Prabowo Bicara soal Hukuman bagi Koruptor, Penjara Terpencil hingga Perampasan Aset

Presiden Prabowo Subianto mengaku terus mencari hukuman yang paling membuat jera terhadap koruptor. Hal itu disampaikan dalam wawancara khusus dengan Pemimpin Redaksi Liputan6 SCTV, Retno Pinasti.

Senin 07-Apr-2025 20:31 WIB

Prabowo Bicara soal Hukuman bagi Koruptor, Penjara Terpencil hingga Perampasan Aset
KRIMINAL Pekan Depan Dipanggil KPK, Hasto Kristiyanto Bakal Langsung Dipenjara?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan...

Jumat 14-Feb-2025 20:31 WIB

Pekan Depan Dipanggil KPK, Hasto Kristiyanto Bakal Langsung Dipenjara?
KRIMINAL 3 Fakta Terkait Hukuman Harvey Moeis Diperberat Pengadilan Tinggi Jakarta Jadi 20 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan langkah hukum banding jaksa atas vonis terdakwa Harvey Moeis di kasus korupsi timah pada hari ini, Kamis (13/2/2025).

Kamis 13-Feb-2025 21:10 WIB

3 Fakta Terkait Hukuman Harvey Moeis Diperberat Pengadilan Tinggi Jakarta Jadi 20 Tahun Penjara
PERISTIWA Imigrasi Banda Aceh Amankan Seorang Warga Pakistan Gegara Jual Kaligrafi, Terancam 5 Tahun Penjara

Selanjutnya akan dilakukan proses penegakan hukum karena ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Jumat 31-Jan-2025 20:31 WIB

Imigrasi Banda Aceh Amankan Seorang Warga Pakistan Gegara Jual Kaligrafi, Terancam 5 Tahun Penjara
PERISTIWA Peringatan Balap Liar, Pelanggar Siap-siap Ancaman Pidana Penjara dan Denda Uang Tunai

Dalam spanduk bertuliskan, ancaman pidana kurungan setahun dan denda maksimal Rp 3 juta bagi yang melakukan aksi balap liar.

Kamis 16-Jan-2025 20:39 WIB

Peringatan Balap Liar, Pelanggar Siap-siap Ancaman Pidana Penjara dan Denda Uang Tunai

Tulis Komentar