Senin 07-Nov-2022 05:53 WIB
266

Foto : wartakota
brominemedia.com –
Sidang lanjutan kasus polisi tembak polisi akan digelar kembali dengan
menghadirkan para saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada sidang Senin (7/11/2022) JPU akan menghadirkan kembali
terdakwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E) bersama Rizky Rizal dan Kuat Maruf
dalam sidang pemeriksaan saksi.
Menanggapi hal tersebut, Wakil ketua LPSK, Edwin Partogi
mengatakan sebaiknya persidangan terdakwa Bharada E dengan terdakwa lainnya
dipisah
Edwin mengatakan, hal itu untuk memastikan keamanan Bharada
E sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Kendati demikian, Edwin tetap menghormati keputusan Majelis
Hakim agar persidangan ini bisa berjalan lancar.
"Kita menghormati keputusan Majelis Hakim, mungkin
Majelis Hakim juga punya pertimbangan atau strategi yang ingin dicapai dari
penggabungan tiga terdakwa ini," katanya, Minggu (6/11/2022).
Selain itu, LPSK juga sudah menyiapkan teknis pengamanan
bagi terdakwa Bharada E, dengan membagi tim menjadi dua.
Tim pertama bertugas dalam transit pengadilan, di mana
Bharada E ditempatkan khusus yang hanya bisa diakses oleh tim LPSK.
Kedua, bertugas melakukan pengamanan di dalam ruang
pengadilan yang akan mengawal ketat Bharada E selama proses persidangan
berlangsung.
"Selama ini petugas banyak kita siapkan, dari LPSK itu
ada dua tim, yakni tim terbuka dan tertutup," kata Edwin.
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menuturkan, 12 orang
saksi akan dihadirkan dalam agenda sidang hari ini.
Mereka berada di lingkup Ferdy Sambo, mulai dari asisten rumah tangga (ART) hingga supir.

Ada saksi lainnya, yakni petugas swab sampai driver ambulans yang membawa jenazah Brigadir Yosua.
1. Rojiah alias Jiah (ART Ferdy Sambo di rumah Jalan Saguling)
2. Sartini (ART Ferdy Sambo di rumah Jalan Saguling)
3. Anita Amalia Dwi Agustine (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong)
4. Bimantara Jayadiputro (Provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support)
5. Viktor Kamang (Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA)
6. Tjong Djiu Fung (Biro jasa CCTV)
7. Raditya Adhiyasa (Freelance di Biropaminal)
8. Ahmad Syahrul Ramadhan (Driver Ambulance)
9. Ishbah Azka Tilawah (Petugas Swab di Smart Co Lab)
10. Nevi Afrilia (Petugas Swab di Smart Co Lab)
11. Novianto Rifa'i (Staf Pribadi Ferdy Sambo)
12. Sadam (Driver Ferdy sambo)
Sementara itu, Ronny menghormati keputusan majelis hakim terkait yang ingin menggabungkan sidang kliennya dengan Ricky dan Kuat.
Bharada E membantah keterangan Susi Candrawathi, ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di perkara pembunuhan Bigadir J.
Bharada E membantah keterangan Susi Candrawathi, ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di perkara pembunuhan Bigadir J. (Akun YouTube Kompas TV)
"Kami berharap sidang berikut akan dipisah, mengingat klien kami JC (justice collaborator) dan keterangan klien kami berbeda dengan terdakwa lain," katanya.
"Ini juga untuk menjaga kenyamanan klien kami dalam konsisten mengungkap kasus ini," sambungnya.
Ronny memastikan, Richard sudah siap apapun situasi dalam persidangan.
"Nanti kami mohonkan besok (hari ini) ke majelis hakim (agar sidang Bharada E bisa berjalan seperti biasa tanpa digabung dengan terdakwa lainnya)," ujarnya.
Konten Terkait
Nikita Mirzani minta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) beri perlindungan terhadap anaknya, Laura Meizani alias Lolly.
Selasa 24-Sep-2024 20:24 WIB
Nindy Ayunda menuai sorotan setelah meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum lama ini.
Jumat 14-Apr-2023 09:08 WIB
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan AG (15), mantas kekasih tersangka Mario Dandy Satrio (20). Apa alasan LPSK tolak lindu
Rabu 15-Mar-2023 09:22 WIB
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan AG (15), mantas kekasih tersangka Mario Dandy Satrio (20). Apa alasan LPSK tolak lindu
Rabu 15-Mar-2023 09:22 WIB
Status hukum AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dianggap tidak termasuk dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014.
Rabu 15-Mar-2023 08:59 WIB