Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

TREND

Tolak Lindungi AG Pelaku Penganiayaan David, Ini Alasan LPSK

Rabu 15-Mar-2023 09:22 WIB

585

Tolak Lindungi AG Pelaku Penganiayaan David, Ini Alasan LPSK

Foto : suara

brominemedia.com - Kasus penganiayaan David masih terus berjalan. Publik pun menunggu perkembangan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy cs itu. Saat ini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan AG (15), mantas kekasih tersangka Mario Dandy Satrio (20). Apa alasan LPSK tolak lindungi AG dalam kasus ini?

Seperti diketahui, AG turut terlibat dalam penganiayaan David. Perempuan berinisial AG berstatus sebagai pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Polisi tidak menyebut AG sebagai tersangka, namun sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Awalnya, status AG adalah anak berhadapan dengan hukum, kemudian berubah naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak.

Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!

Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

Dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan jika anak di bawah umur memang tidak boleh disebut tersangka.

Alasan LPSK Tolak Lindungi AG

LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari dua saksi kunci dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David (17) ini.

Dua saksi kunci tersebut adalah R dan N yang merupakan orang tua Rz, teman korban. Dua saksi ini adalah orang yang memergoki peristiwa penganiayaan oleh Mario Dandy. Mereka juga melihat David sudah tergeletak tidak berdaya.

Dikutip dari suara.com Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan keputusan diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, pada hari Senin (13/3/2023). Berikut ini adalah alasan LPSK tolak lindungi AG.

Hasto menjelaskan bahwa permohonan perlindungan AG ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan. Salah satunya adalah terkait Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d UU 31/2014 yang mengatur syarat formil perlindungan terhadap saksi dan korban. Pasal 28 (1) huruf a sendiri mengatur sifat pentingnya keterangan saksi atau korban, sementara Pasal 28 (1) huruf d terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi atau korban.

Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dianggap tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014.

Setelah permohoan perlindungan ditolak, LPSK memberikan rekomendasi. LPSK merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan KPAI untuk mendampingi AG dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana.

Konten Terkait

OLAHRAGA 3 Laga Penentu Nasib Persiba Balikpapan di Championship 2025/26, Peluang Bertahan Masih Terbuka

Persiba Balikpapan masih memiliki peluang untuk bertahan di Championship musim depan.

Selasa 13-Jan-2026 20:05 WIB

3 Laga Penentu Nasib Persiba Balikpapan di Championship 2025/26, Peluang Bertahan Masih Terbuka
PERISTIWA Pelapor Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya Ternyata Bukan Bagian dari Muhammadiyah Maupun NU

Pihak Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) secara tegas menyatakan tidak terlibat melaporkan komika Pandji Pragiwaksono.

Senin 12-Jan-2026 20:05 WIB

Pelapor Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya Ternyata Bukan Bagian dari Muhammadiyah Maupun NU
OLAHRAGA Komentar Lengkap Pelatih Persik Kediri Usai Dikalahkan Arema FC 2-1 di Stadion Kanjuruhan

Begini komentar dari Pelatih Persik Kediri usai timnya dikalahkan Arema FC dalam pertarungan derbi Jatim Super League Indonesia.

Minggu 11-Jan-2026 20:11 WIB

Komentar Lengkap Pelatih Persik Kediri Usai Dikalahkan Arema FC 2-1 di Stadion Kanjuruhan
OLAHRAGA Komentar Lengkap Pelatih Persik Kediri Usai Dikalahkan Arema FC 2-1 di Stadion Kanjuruhan

Begini komentar dari Pelatih Persik Kediri usai timnya dikalahkan Arema FC dalam pertarungan derbi Jatim Super League Indonesia.

Minggu 11-Jan-2026 20:11 WIB

Komentar Lengkap Pelatih Persik Kediri Usai Dikalahkan Arema FC 2-1 di Stadion Kanjuruhan
PERISTIWA Kebijakan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil yang Membuatnya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Kebijakan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil yang Membuatnya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Jumat 09-Jan-2026 20:04 WIB

Kebijakan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil yang Membuatnya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Tulis Komentar