Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Jaksa Ungkit Nasihat Wayan Mirna terhadap Percintaan Jessica Wongso

Selasa 29-Oct-2024 20:32 WIB

99

Jaksa Ungkit Nasihat Wayan Mirna terhadap Percintaan Jessica Wongso

Foto : sindonews

Brominemedia.com – Jaksa menanggapi memori Peninjauan Kembali (PK) dari mantan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso . Dalam tanggapannya, Jaksa menilai kubu Jessica terlalu mendramatisir dalam menceritakan pertemanan antara Jessica Wongso dengan Wayan Mirna Salihin.

"Pemohon PK ketiga dengan begitu dramatis menguraikan sejarah pertemanannya dengan korban Wayan Mirna Salihin, seolah-olah hal tersebut dapat membenarkan perbuatannya," kata Jaksa Sandy Handika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

"Yang berdasarkan seluruh proses persidangan terbukti secara jelas merupakan perbuatan yang direncanakan dengan matang," sambungnya.

Jaksa menegaskan, adanya ikatan pertemanan bukan berarti tidak ada niat jahat. Jaksa menyebutkan, kasus pembunuhan ini bermula nasihat Wayan Mirna terhadap kondisi percintaan Jessica Wongso.

"Fakta persidangan yang terangkum jelas dalam putusan pengadilan menunjukkan adanya konflik pribadi yang mendalam, terutama setelah Mirna memberikan nasihat terkait hubungan pemohon PK 3 dengan kekasihnya yang bermasalah," ujarnya.

Dari nasihat itu Jaksa menyebutkan, berujung kematian Wayan Mirna Salihin. Perkara tersebut kemudian dikenal publik dengan kasus kopi sianida.

"Nasihat yang kemudian memicu kemarahan dan dendam yang sayangnya berujung pada kematian," ucapnya.

Sekadar informasi, Jessica Kumala Wongso dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu (18/8/2024). Dia bebas bersyarat setelah menjalani hukuman 8 tahun pidana penjara atas kasus kopi sianida yang terjadi pada 2016.

Kasus ini berawal dari Wayan Mirna Salihin yang mengajak teman-temannya bertemu yakni Hani dan Jessica Wongso. Mereka bertemu di Kafe Olivier Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Saat itu, Mirna memesan es kopi vietnam. Setelah menyeruput es kopi vietnam tersebut, tiba-tiba Mirna kejang-kejang hingga akhirnya meninggal.

Singkatnya, pada Minggu 18 Agustus 2024, Jessica resmi mendapatkan pembebasan bersyarat (PB). Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Selama menjalani bebas bersyarat, Jessica Wongso dikenakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032.

Konten Terkait

PERISTIWA Tim Advokat Johansen Simanihuruk, SH,MH Kuasa Ahai Sutanto ‘Keok’ di Prapid Lawan Poldasu

Permohonan praperadilan yang diajukan Sutanto alias Ahai terhadap Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut atas penetapan status tersangkanya kandas di persidangan yang digelar oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan di ruang sidang Cakra VIII, Senin (28/04/25). Sidang dimulai pukul 15.30 WIB, dihadiri dua orang tim penasihat hukum pemohon Johansen Simanihuruk, SH.,M dan rekan serta Tim [...]

Senin 28-Apr-2025 20:50 WIB

Tim Advokat Johansen Simanihuruk, SH,MH Kuasa Ahai Sutanto ‘Keok’ di Prapid Lawan Poldasu
PERISTIWA Lisa Mariana Blak-Blakan Hubungannya dengan Ridwan Kamil, Harusnya di Pengadilan Bukan ke Publik

Pengakuan Lisa Mariana yang blak-blakan soal hubungannya dengan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendapat tanggapan dari kuasa hukum rival.

Minggu 13-Apr-2025 20:43 WIB

Lisa Mariana Blak-Blakan Hubungannya dengan Ridwan Kamil, Harusnya di Pengadilan Bukan ke Publik
KRIMINAL Terancam Hukuman Mati, Pelaku Pembunuhan Feni Ere Beraksi dalam Keadaan Mabuk

Achmad Yani alias Amma (35), pelaku pembunuhan terhadap Feni Ere (28), diketahui...

Jumat 21-Mar-2025 20:40 WIB

Terancam Hukuman Mati, Pelaku Pembunuhan Feni Ere Beraksi dalam Keadaan Mabuk
PEMERINTAHAN Mantan Hakim MK: Tidak Tepat Hapus Kewenangan Kejaksaan dalam Penyidikan Korupsi

RUU KUHAP merevisi UU No. 8 Tahun 1981, mengakomodasi perkembangan hukum, dan bertujuan menciptakan peradilan pidana yang lebih adil dan efektif, meskipun prosesnya sempat menuai kontroversi.

Senin 17-Mar-2025 20:45 WIB

Mantan Hakim MK: Tidak Tepat Hapus Kewenangan Kejaksaan dalam Penyidikan Korupsi
LIFESTYLE Keluar Zona Nyaman, Iksan Skuter Hingga Poppy Sovia Malah Diseret ke Pengadilan Musik

DCDC Pengadilan Musik terus konsisten mengadili sejumlah musisi yang bikin 'ulah' dengan karya musik.

Senin 03-Mar-2025 01:11 WIB

Keluar Zona Nyaman, Iksan Skuter Hingga Poppy Sovia Malah Diseret ke Pengadilan Musik

Tulis Komentar