Minggu 19-Jan-2025 21:22 WIB
57

Foto : wartakota
Brominemedia.com – Seorang kepala desa di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang berinisial KM lepas dari jerat hukum setelah tepergok meniduri istri orang.
Suami dari wanita tersebut, memutuskan tidak memperpanjang lagi masalah perselingkuhan istrinya dengan oknum kepala desa itu.
Kesepakatan damai keluar setelah sebelumnya dilakukan proses musyawarah
Akibat adanya perdamaian itu, aparat Polsek Kragilan menghentikan proses hukum.
KM dan YL menjalin asmara perselingkuhan saat suami YL bekerja di luar negeri.
Mereka diduga kerap ngamar di sebuah hotel yang ada di Kota Serang.
Perselingkuhan mereka terendus oleh warga, hingga akhirnya warga menggerutu kediaman KM. Kades itu pun diamankan di Polsek Kragilan, pada Kamis 16 Januari 2025.
Kapolsek Kragilan, Kompol Etang Cahyadi mengatakan, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polresta Serang Kota. Akan tetapi, pihak YL tak membuat laporan kepolisian.
"Iya sudah kita limpahkan, cuma berujung damai dan korban (YL) tidak membuat laporan," mata Etang melalui sambungan telepon, Minggu (19/1/2025).
Etang menyebut, suami YL bisa menerima kelakuan istrinya dan berdasarkan hasil musyawarah dengan para tokoh terjadi perdamaian.
"Itu dimusyawarahkan oleh para tokoh di sini sehingga damai," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin menyebut kasus tersebut dihentikan karena pihak korban tak membuat laporan.
"Iya awalnya sudah dilimpahkan, tapi saat kita tangani. Tiba-tiba pelaku dijemput lagi, karena sudah damai dengan pihak korban," katanya.

Kisah hubungan terlarang pak kades
Sebelumnya, dilokasi dan waktu berbeda, seorang perempuan di Kabupaten Buru Selatan, Maluku dianiaya oleh selingkuhannya sendiri hingga tak sadarkan diri.
Penyebabnya, wanita itu ingin menyudahi hubungan terlarangnya dengan seorang kepala desa.
Dia ingin mengakhiri perselingkuhan.
Korban berinisial SL (43) tersebut dianiaya oleh JM (43), Kades Kades Kamlanglale, Kecamatan Namrole, Buru Selatan.
Penganiayaan itu dilakukan oleh JM pada Rabu (9/8/2023) lalu di Pantai Masnana.
Setelah dianiaya, korban SL ditemukan bersimbah darah di kosnya.
Kasus penganiayaan itu akhirnya dilaporkan oleh korban ke polisi.
Pelaku kemudian langsung ditangkap dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Konten Terkait
Ditreskrimum Polda Jawa Tengah membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan perdagangan motor bodong.
Senin 28-Apr-2025 20:51 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan menutup akses Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dan halte Transjakarta di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur.
Jumat 25-Apr-2025 20:30 WIB
Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Bangun Rejo, Hely Febriyanti (50) tewas ditembak...
Jumat 25-Apr-2025 20:29 WIB
Setelah sebelumnya berhasil menyelamatkan korban dan mengamankan tujuh orang terduga pelaku, Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan Kota kini merilis identitas dan peran empat tersangka kunci yang terlibat langsung dalam aksi penculikan pada Senin (21/4/2025) malam lalu di Jalan Raya Pantura Rejoso.
Rabu 23-Apr-2025 20:50 WIB
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di toko handphone Queen Cell di Jalan Sidakarya No. 83, Denpasar Selatan.
Rabu 23-Apr-2025 20:49 WIB