Minggu 19-Jan-2025 21:22 WIB
239
Foto : wartakota
Brominemedia.com – Seorang kepala desa di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang berinisial KM lepas dari jerat hukum setelah tepergok meniduri istri orang.
Suami dari wanita tersebut, memutuskan tidak memperpanjang lagi masalah perselingkuhan istrinya dengan oknum kepala desa itu.
Kesepakatan damai keluar setelah sebelumnya dilakukan proses musyawarah
Akibat adanya perdamaian itu, aparat Polsek Kragilan menghentikan proses hukum.
KM dan YL menjalin asmara perselingkuhan saat suami YL bekerja di luar negeri.
Mereka diduga kerap ngamar di sebuah hotel yang ada di Kota Serang.
Perselingkuhan mereka terendus oleh warga, hingga akhirnya warga menggerutu kediaman KM. Kades itu pun diamankan di Polsek Kragilan, pada Kamis 16 Januari 2025.
Kapolsek Kragilan, Kompol Etang Cahyadi mengatakan, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polresta Serang Kota. Akan tetapi, pihak YL tak membuat laporan kepolisian.
"Iya sudah kita limpahkan, cuma berujung damai dan korban (YL) tidak membuat laporan," mata Etang melalui sambungan telepon, Minggu (19/1/2025).
Etang menyebut, suami YL bisa menerima kelakuan istrinya dan berdasarkan hasil musyawarah dengan para tokoh terjadi perdamaian.
"Itu dimusyawarahkan oleh para tokoh di sini sehingga damai," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin menyebut kasus tersebut dihentikan karena pihak korban tak membuat laporan.
"Iya awalnya sudah dilimpahkan, tapi saat kita tangani. Tiba-tiba pelaku dijemput lagi, karena sudah damai dengan pihak korban," katanya.
Kisah hubungan terlarang pak kades
Sebelumnya, dilokasi dan waktu berbeda, seorang perempuan di Kabupaten Buru Selatan, Maluku dianiaya oleh selingkuhannya sendiri hingga tak sadarkan diri.
Penyebabnya, wanita itu ingin menyudahi hubungan terlarangnya dengan seorang kepala desa.
Dia ingin mengakhiri perselingkuhan.
Korban berinisial SL (43) tersebut dianiaya oleh JM (43), Kades Kades Kamlanglale, Kecamatan Namrole, Buru Selatan.
Penganiayaan itu dilakukan oleh JM pada Rabu (9/8/2023) lalu di Pantai Masnana.
Setelah dianiaya, korban SL ditemukan bersimbah darah di kosnya.
Kasus penganiayaan itu akhirnya dilaporkan oleh korban ke polisi.
Pelaku kemudian langsung ditangkap dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Konten Terkait
Pemerintah menetapkan angaran dana desa di wilayah Jawa Tengah mencapai Rp2,1 triliun pada tahun 2026.
Selasa 06-Jan-2026 20:11 WIB
Kementerian ESDM memastikan pasokan dan harga BBM nasional tetap stabil meski terjadi kekisruhan politik di Venezuela.
Senin 05-Jan-2026 20:15 WIB
YLBHI menerima laporan dari sejumlah figur publik dengan pengikut besar di media sosial yang menjadi sasaran serangan digital.
Senin 29-Dec-2025 20:12 WIB
Adapun sasaran patroli meliputi berbagai potensi gangguan kamtibmas, antara lain aktivitas geng motor dan balap liar, tawuran remaja
Minggu 28-Dec-2025 20:06 WIB
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Agus Purnomo, menjelaskan peristiwa penikaman terjadi sekitar pukul 09.00
Senin 22-Dec-2025 20:18 WIB





