Jumat 31-Jan-2025 20:31 WIB
Foto : tribunnews
Brominemedia.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mengamankan seorang Warga Negara (WN) Pakistan bernama Fasal Abas (45), gegara diduga menyalahi aturan keimigrasian yakni menjual lukisan kaligrafi.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi (DJI) Aceh, Novianto mengatakan, Fasal Abas diamankan pada 12 Januari 2025.
Ia ditangkap karena diduga melanggar Pasal 122 Huruf a Undang-undang Nomor 6 Tentang Keimigrasian.
“Yaitu orang asing dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya,” kata Novianto dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Banda Aceh, Jumat (31/1/2025).
Novianto menjelaskan, Fasal Abas masuk ke Indonesia pada tanggal 5 Desember 2024, melalui Bandara Kualanamu Medan, Sumatera Utara.
Ia masuk dan tinggal di Indonesia menggunakan visa online dengan kode visa C19.
Yakni visa yang diperuntukkan kepada orang asing yang melakukan layanan konsumen untuk menjual suatu produk dari perusahaan.
Setelah tinggal beberapa saat di Medan, lalu yang bersangkutan tiba di Banda Aceh pada 5 Januari 2025.
Selama berada di Banda Aceh, Fasal Abas tinggal di sebuah kamar kos di wilayah Gampong Merduati, Kecamatan Kutaraja.
“Saat ini, dia diamankan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TP Kota Banda Aceh,” beber Novianto.
“Selanjutnya akan dilakukan proses penegakan hukum karena ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta,” jelasnya.
“Saat ini masih melakukan penyelidikan dengan barang bukti yang sudah cukup dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan),” tambah dia.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting mengungkapkan, bahwa sebelumnya pihaknya telah mendeportasi dua warga Pakistan berinsial MO (30), dan NH (32), yang merupakan teman dari Fasal Abbas.
“Yang dua kemarin masih berada di hotel dan belum sempat melakukan perbuatan pelanggaran, jadi kita ambil tindakan untuk dideportasi,” beber dia.
“Berbeda dengan yang bersangkutan ini. Dia langsung ke lapangan menjual lukisan kaligrafi seorang diri,” ungkapnya.
Konten Terkait
PEMERINTAHAN
DPR RUU HPI Jawab Kepastian Hukum Dalam Interaksi Lintas Negara
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta mengatakan Indonesia berdiri di persimpangan sejarah hukum yang krusial. Untuk itu, kebutuhan akan kepastian hukum dalam interaksi lintas negara bukan sekadar wacana akademis, tetapi imperatif nasional.Kehadiran Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 bukan sekadar pembaruan regulasi, melainkan sebuah proklamasi kemandirian hukum perdata ...
Kamis 11-Dec-2025 20:30 WIB