Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Imigrasi Banda Aceh Amankan Seorang Warga Pakistan Gegara Jual Kaligrafi, Terancam 5 Tahun Penjara

Jumat 31-Jan-2025 20:31 WIB

89

Imigrasi Banda Aceh Amankan Seorang Warga Pakistan Gegara Jual Kaligrafi, Terancam 5 Tahun Penjara

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mengamankan seorang Warga Negara (WN) Pakistan bernama Fasal Abas (45), gegara diduga menyalahi aturan keimigrasian yakni menjual lukisan kaligrafi. 

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi (DJI) Aceh, Novianto mengatakan, Fasal Abas diamankan pada 12 Januari 2025. 

Ia ditangkap karena diduga melanggar Pasal 122 Huruf a Undang-undang Nomor 6 Tentang Keimigrasian.

“Yaitu orang asing dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya,” kata Novianto dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Banda Aceh, Jumat (31/1/2025). 

Novianto menjelaskan, Fasal Abas masuk ke Indonesia pada tanggal 5 Desember 2024, melalui Bandara Kualanamu Medan, Sumatera Utara. 

Ia masuk dan tinggal di Indonesia menggunakan visa online dengan kode visa C19.

Yakni visa yang diperuntukkan kepada orang asing yang melakukan layanan konsumen untuk menjual suatu produk dari perusahaan.

Setelah tinggal beberapa saat di Medan, lalu yang bersangkutan tiba di Banda Aceh pada 5 Januari 2025. 

Selama berada di Banda Aceh, Fasal Abas tinggal di sebuah kamar kos di wilayah Gampong Merduati, Kecamatan Kutaraja. 

“Saat ini, dia diamankan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TP Kota Banda Aceh,” beber Novianto.

“Selanjutnya akan dilakukan proses penegakan hukum karena ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta,” jelasnya.

“Saat ini masih melakukan penyelidikan dengan barang bukti yang sudah cukup dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan),” tambah dia. 

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting mengungkapkan, bahwa sebelumnya pihaknya telah mendeportasi dua warga Pakistan berinsial MO (30), dan NH (32), yang merupakan teman dari Fasal Abbas. 

“Yang dua kemarin masih berada di hotel dan belum sempat melakukan perbuatan pelanggaran, jadi kita ambil tindakan untuk dideportasi,” beber dia. 

“Berbeda dengan yang bersangkutan ini. Dia langsung ke lapangan menjual lukisan kaligrafi seorang diri,” ungkapnya.

Konten Terkait

OLAHRAGA Prediksi Skor dan Statistik Korea Selatan vs Kuwait di Kualifikasi Piala Dunia, Pukul 18.00 WIB

Timnas Korea Selatan akan menjamu Kuwait di kualifikasi Piala Dunia 2026, berikut prediksi skor, head to head dan statistik tim

Senin 09-Jun-2025 20:28 WIB

Prediksi Skor dan Statistik Korea Selatan vs Kuwait di Kualifikasi Piala Dunia, Pukul 18.00 WIB
PERISTIWA Emil Dardak Gagas Kerja Sama dengan Singapore Business Federation untuk Ekspansi UMKM

Emil Dardak, menerima audiensi delegasi The Singapore Business Federation (SBF) di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (9/6/2025).

Senin 09-Jun-2025 20:28 WIB

Emil Dardak Gagas Kerja Sama dengan Singapore Business Federation untuk Ekspansi UMKM
PERISTIWA Tentara Rusia Luncurkan Rudal Kh-31P dan Drone untuk Memburu Sistem Rudal Patriot di Kyiv

Pasukan Rusia melancarkan serangan rudal dan pesawat tak berawak canggih ke Kyiv, ibu kota Ukraina

Senin 09-Jun-2025 20:27 WIB

Tentara Rusia Luncurkan Rudal Kh-31P dan Drone untuk Memburu Sistem Rudal Patriot di Kyiv
PERISTIWA Jokowi Lebih Pilih PSI, Petinggi PPP: Itu Hak Politik Beliau

Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Thobahul Aftoni atau Toni menyebut parpolnya secara institusional belum pernah mewarkan Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi calon ketua umum (caketum).

Senin 09-Jun-2025 20:27 WIB

Jokowi Lebih Pilih PSI, Petinggi PPP: Itu Hak Politik Beliau
PERISTIWA DPRD Kalteng Dukung Evaluasi Jembatan Sei Jelai, Minta Pembangunan Dituntaskan

Jembatan Sei Jelai merupakan penghubung antara Kabupaten Sukamara (Kalteng) dan Ketapang (Kalbar).

Minggu 08-Jun-2025 20:48 WIB

DPRD Kalteng Dukung Evaluasi Jembatan Sei Jelai, Minta Pembangunan Dituntaskan

Tulis Komentar