Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Imigrasi Banda Aceh Amankan Seorang Warga Pakistan Gegara Jual Kaligrafi, Terancam 5 Tahun Penjara

Jumat 31-Jan-2025 20:31 WIB

80

Imigrasi Banda Aceh Amankan Seorang Warga Pakistan Gegara Jual Kaligrafi, Terancam 5 Tahun Penjara

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mengamankan seorang Warga Negara (WN) Pakistan bernama Fasal Abas (45), gegara diduga menyalahi aturan keimigrasian yakni menjual lukisan kaligrafi. 

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi (DJI) Aceh, Novianto mengatakan, Fasal Abas diamankan pada 12 Januari 2025. 

Ia ditangkap karena diduga melanggar Pasal 122 Huruf a Undang-undang Nomor 6 Tentang Keimigrasian.

“Yaitu orang asing dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya,” kata Novianto dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Banda Aceh, Jumat (31/1/2025). 

Novianto menjelaskan, Fasal Abas masuk ke Indonesia pada tanggal 5 Desember 2024, melalui Bandara Kualanamu Medan, Sumatera Utara. 

Ia masuk dan tinggal di Indonesia menggunakan visa online dengan kode visa C19.

Yakni visa yang diperuntukkan kepada orang asing yang melakukan layanan konsumen untuk menjual suatu produk dari perusahaan.

Setelah tinggal beberapa saat di Medan, lalu yang bersangkutan tiba di Banda Aceh pada 5 Januari 2025. 

Selama berada di Banda Aceh, Fasal Abas tinggal di sebuah kamar kos di wilayah Gampong Merduati, Kecamatan Kutaraja. 

“Saat ini, dia diamankan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TP Kota Banda Aceh,” beber Novianto.

“Selanjutnya akan dilakukan proses penegakan hukum karena ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta,” jelasnya.

“Saat ini masih melakukan penyelidikan dengan barang bukti yang sudah cukup dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan),” tambah dia. 

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting mengungkapkan, bahwa sebelumnya pihaknya telah mendeportasi dua warga Pakistan berinsial MO (30), dan NH (32), yang merupakan teman dari Fasal Abbas. 

“Yang dua kemarin masih berada di hotel dan belum sempat melakukan perbuatan pelanggaran, jadi kita ambil tindakan untuk dideportasi,” beber dia. 

“Berbeda dengan yang bersangkutan ini. Dia langsung ke lapangan menjual lukisan kaligrafi seorang diri,” ungkapnya.

Konten Terkait

KRIMINAL Driver Ojol Dibegal di Tapos Depok, Korban Dibacok dan Motor Dirampas

Driver ojol menjadi korban begal saat mengantar makanan di Jalan Kecapi, Tapos, Depok. Korban mengalami luka bacok dan motornya dibawa kabur pelaku.

Selasa 20-May-2025 21:05 WIB

Driver Ojol Dibegal di Tapos Depok, Korban Dibacok dan Motor Dirampas
PEMERINTAHAN Komisi IV DPRD Klaten Sidak Puskesmas Delanggu, Dorong Peningkatan Fasilitas Rawat Inap

Puskesmas Delanggu mendadak didatangi Komisi IV DPRD Kabupaten Klaten.

Selasa 20-May-2025 21:03 WIB

Komisi IV DPRD Klaten Sidak Puskesmas Delanggu, Dorong Peningkatan Fasilitas Rawat Inap
PERISTIWA Update Penyidikan Korban Kekerasan Senior, Polisi Periksa Kepsek SMA Taruna Nala Malang selama 6 Jam

Lakukan penyidikan perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh murid senior kepada juniornya

Selasa 20-May-2025 21:03 WIB

Update Penyidikan Korban Kekerasan Senior, Polisi Periksa Kepsek SMA Taruna Nala Malang selama 6 Jam
PERISTIWA Belajar Mengajar TK/PAUD Permata Bunda Diliburkan, Menunggu Keputusan Terkait Konflik Lahan

Aktivitas belajar mengajar di TK/PAUD Permata Bunda yang berlokasi di kawasan Universitas Islam Negeri (UIN) Fatmawati Soekarno Bengkulu diliburkan.

Selasa 20-May-2025 21:02 WIB

Belajar Mengajar TK/PAUD Permata Bunda Diliburkan, Menunggu Keputusan Terkait Konflik Lahan
PERISTIWA OKP dan Organisasi Mahasiswa Laporkan KPU ke Kejari Bengkulu Selatan

Organisasi kepemudaan dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi OKP laporkan KPU ke Kejari Bengkulu Selatan.

Senin 19-May-2025 21:06 WIB

OKP dan Organisasi Mahasiswa Laporkan KPU ke Kejari Bengkulu Selatan

Tulis Komentar