Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Ibu Dian Ungkap Fakta Baru dan Kronologi Bayinya Tertukar di RS Sentosa

Sabtu 02-Sep-2023 01:59 WIB

206

Ibu Dian Ungkap Fakta Baru dan Kronologi Bayinya Tertukar di RS Sentosa

Foto : republikain

brominemedia.com--Salah satu ibu bayi tertukar, Dian Prihatini (33 tahun), mengungkapkan sejak ia melahirkan di Rumah Sakit (RS) Sentosa pada Juli 2022, ia telah menerima bayi yang salah sejak awal. Dian bahkan belum menggendong dan menyusui bayinya sama sekali.

Dian mengatakan, ia melahirkan pada 19 Juli 2022 di RS Sentosa. Usai menjalani operasi sesar, Dian yang masih dalam pengaruh obat bius hanya ditunjukkan wajah bayinya tanpa diberi kesempatan untuk menggendong dan menciumnya.

“Saya nggak pegang. Saya hanya diperlihatkan ‘bu, ini bayinya ya. Nanti disusuin ya’. Itu posisinya karena masih dibius, jadi tangan saya masih begini (terkulai), jadi dicium pun tidak. Anak itu tidak dicium sama saya, tidak skin to skin sama saya,” kata Dian ketika ditemui Republika di Mapolres Bogor, Jumat (1/9/2023) malam.

Dian mengatakan, keesokan harinya pada 20 Juli 2022, perawat baru memberikan bayi laki-laki untuk disusui. Bayi yang diberikan oleh perawat itu tak lain ialah bayi dari Siti Mauliah (37), yang lahir pada 18 Juli 2022 atau sehari sebelum Dian melahirkan.

Hal itu baru terkuak malam ini, ketika Dian berbincang dengan Siti di sela-sela waktu laporan RS Sentosa di Polres Bogor. “Baru tahu tadi pas ngobrol itu sama Bu Siti. Tadi kita ngobrol-ngobrol, ternyata ya itu baru pada tahu ternyata selama ini yang dari awal dikasih itu memang bayinya Bu Siti,” jelasnya.

Fakta ini juga, yang membuat Dian merasa bahwa bayinya tidak tertukar. Lantaran ia hanya melihat bayi aslinya sekilas tanpa menyentuhnya, baru keesokan harinya diberi bayi milik Siti oleh para perawat.

“Yaudah namanya kita dikasih susternya, saya percaya saja. Nggak ada yang kita ragu atau gimana. Kita tahunya bayinya tuh ini,” kata Dian.

Ia pun mengaku sempat kebingungan bagaimana cara menyusui bayi, karena saat itu ialah pengalaman pertamanya melahirkan. Dian pun bertanya-tanya mengapa rumah sakit tidak segera memberikan bayinya, sesaat setelah proses bersalin selesai.

“Makanya saya sempat (berpikir), ‘kok nggak dikasih bayinya’. Saya kan di ruang observasi kan lama ya. Sampai saya keluar sekitar sore, suami sudah sampai, saya dibawa ke ruang rawat, udah tuh. Tahu-tahu dikasih (bayinya) tanggal 20 Juli,” jelasnya.

Berbeda dengan Siti, ia melahirkan pada 18 Juli 2022 dan pulang dari rumah sakit pada 21 Juli 2022. Menjelang pulang dari rumah sakit, Siti merasa ada kejanggalan dari bayi yang digendongnya mulai dari fisik hingga warna pakaian yang dikenakan bayi tersebut.

“Dari awal sih gini ya, saya tuh ngerasa pas mau pulang aja kejanggalan hati dari fisik bayi itu berbeda banget. Berubah gitu dari yang kemarin saya gendong,” kata Siti ketika ditemui Republika di kediamannya, di Desa Cibeuteung Udik, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, belum lama ini.

Saat ini, kebenaran bayi tertukar ini sudah terkuak. Siti dan Dian bersama para kuasa hukumnya pun telah melaporkan RS Sentosa ke Polres Bogor.

Pada Jumat, dua ibu bayi tertukar, Siti Mauliah (37 tahun) dan Dian Prihatini (33) datang bersama suami dan para kuasa hukumnya ke Polres Bogor. Kuasa hukum Siti Mauliah, Rusydiansyah Nur Ridho, mengatakan laporan ini dibuat setelah RS Sentosa mengajukan restorative justice namun tidak ada kesepakatan.

“Kemarin pihak rumah sakit mengajukan restorative justice, dan tenyata dalam kesepakatan itu deadlock tidak ada kata sepakat. Akhirnya memang hari ini kami akan membuat laporan kepolisian. Itu juga sudah permintaan dari klien kami dan ini juga akan membuat laporan kepolisian dari Ibu D juga seperti itu,” kata Rusydi ketika ditemui Republika di Mapolres Bogor, Jumat (1/9/2023).

Rusydi mengatakan, RS Sentosa dilaporkan dengan UU Perlindungan Konsumen, Pasal 62. Di mana dalam laporan ini keduanya menyasar sang pelaku usaha, yakni RS Sentosa sendiri.

“Yang akan kita sasar dalam laporan ini pelaku usahanya bukan individu dari perawatnya,” ujarnya.

Ia menyebutkan, dalam laporan ini pihaknya membawa beberapa barang bukti. Di antaranya hasil tes DNA silang dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan gelang bayi.

“Kemudian juga beberapa bukti-bukti yang nanti akan kami sampaikan kepada penyidik,” ucapnya.

Kuasa Hukum Ibu Dian, Binsar Aritonang, mengatakan pihaknya juga melaporkan RS Sentosa dengan pasal yang sama dengan pihak Siti Mauliah. “Ibu Dian dengan Ibu Siti itu sama, sama-sama korban dan merasakan hal yang sama. Seperti saya bilang juga,” ucapnya.

Ia pun sempat menyinggung kerugian immateriil yang diderita oleh kliennya. Di mana menurutnya kerugian itu tidak bisa dinilai dengan nominal uang.

“Nggak ada yang bisa menilai kerugian yang mereka hadapi, satu tahun jauh dari anak kandungnya sendiri siapa yang bisa menilai kerugian itu?” kata Binsar.

Share:

Konten Terkait

PERISTIWA Salat Sambil Menggendong Anak, Bagaimanakah Hukumnya, Sahkah?

Salat merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan merupakan kewajiban utama bagi setiap muslim. Pertanyaan yang sering muncul adalah hukum salat menggendong anak, sahkah?

Minggu 10-Aug-2025 21:12 WIB

Salat Sambil Menggendong Anak, Bagaimanakah Hukumnya, Sahkah?
PERISTIWA Menteri Hukum Ungkap Alasan Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas membeberkan alasan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

Kamis 31-Jul-2025 22:31 WIB

Menteri Hukum Ungkap Alasan Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto
KRIMINAL Kuasa Hukum Kopda Bazarsah Minta Keringanan Hukuman Setelah Dituntut Hukuman Mati

Sidang lanjutan perkara Kopda Bazarsah kembali digelar di Ruang Garuda, Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (28/7/2025) siang.

Senin 28-Jul-2025 21:02 WIB

Kuasa Hukum Kopda Bazarsah Minta Keringanan Hukuman Setelah Dituntut Hukuman Mati
PERISTIWA Bagi-bagi Bir Saat Event Lari, Komunitas Dihukum Bersihkan Balai Kota Bandung

Pemkot Bandung melakukan pertemuan dengan penyelenggara Pocari Sweat Run 2025 serta komunitas lari yang terlibat dalam aksi bagi-bagi bir atau minuman keras dalam event lari, Minggu (20/7/2025) lalu.

Kamis 24-Jul-2025 19:39 WIB

Bagi-bagi Bir Saat Event Lari, Komunitas Dihukum Bersihkan Balai Kota Bandung
KRIMINAL Ayah Ragil Korban Dua Polisi di Kumpeh Ilir Jambi jelang Putusan: Hukumlah Setimpal

Ayah almarhum Ragil Alfarisi, korban pembunuhan dua polisi di Kabupaten Muaro Jambi berharap kedua terdakwa menerima hukuman setimpal.

Rabu 23-Jul-2025 20:50 WIB

Ayah Ragil Korban Dua Polisi di Kumpeh Ilir Jambi jelang Putusan: Hukumlah Setimpal

Tulis Komentar