Rabu 15-Mar-2023 09:10 WIB
300

Foto : suara
brominemedia.com – Kali ini tercuat kabar jika
pengacara kondang Hotman Paris Hutapea digelandang aparat kepolisian, lantaran
terbukti terlibat dalam kasus Teddy Minahasa.
Dilansir dari antaranews.com, mantan Kapolda Sumatera Barat
Irjen Teddy Minahasa, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus
peredaran narkoba jenis sabu-sabu, karena terbukti telah memerintahkan untuk
menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.
Pada kasus tersebut, Hotman Paris berperan sebagai pengacara
Teddy Minahasa. Namun baru-baru ini, beredar kabar jika dia turut terlibat
dalam kasus tersebut hingga membuat namanya kini ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi itu dibagikan melalui sebuah tayangan video di
salah satu kanal YouTube Klik di Sini, yang diunggah pada Selasa (14/3/2023)
dengan narasi judul begini:
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

“Live, Hotman Paris Digelandang Aparat Kepolisian Usai Terbukti Terlibat Kasus Teddy Minahasa,” demikian yang ditulis pengunggah pada judul video.
Sementara pada bagian thumbnail, terpampang wajah Hotman Paris yang sedang digiring polisi.
Kemudian di bagian depannya juga terdapat potret Jokowi yang dilengkapi keterangan tulisan, “Live Polres Metro Jabar! Hotman Paris Jadi Tersangka Usai Berani Bantu Bebaskan Pengedar Sabu,”
Video berdurasi 2 menit 29 detik itu kemudian viral, dan telah disaksikan lebih dari 31 ribu kali.
Tak hanya itu, kolom komentarnya pun telah diwarnai berbagai reaksi warganet. Bahkan tak sedikit pula yang turut menyalahkan Hotman Paris hingga meminta agar pengacara kondang satu itu segera dijebloskan ke penjara. \Namun, benarkah klaim video tersebut?
CEK FAKTA:
Setelah unggahan itu diperdengarkan untuk cek fakta, rupanya video tersebut tidak menampilkan informasi yang sesuai dengan judul yang dinarasikan.
Alih-alih menjelaskan soal Hotman Paris yang digelandang aparat hingga ditetapkan jadi tersangka kasus pengedaran narkoba, isi videonya justru hanya membahas tentang Hotman yang memberikan klarifikasi atas kedatangan perempuan yang mengaku sebagai istri sah Teddy Minahasa di persidangan.
Terkait dengan Hotman yang digiring polisi, faktanya hal itu sama sekali tidak disinggung selama tayangan berlangsung. Justru yang ditampilkan hanya cuplikan video saat Hotman memberikan pernyataan di hadapan publik dan beberapa potret persidangan kasus tersebut.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, pembahasan yang dibacakan oleh narator identik dengan sebuah artikel berita milik viva.co.id berjudul, “Hotman Paris Bantah Kehadiran Istri Teddy Minahasa di Ruang Sidang,” yang ditulis oleh Daurina Lestari dan Andrew Tito, serta ditayangkan Selasa (14/3/2023).
Artikel tersebut membahas secara terperinci mengenai bantahan Hotman Paris selaku kuasa hukum terdakwa, terkait pemberitaan kedatangan wanita berpakaian serba putih yang menenteng tas mewah merek Louis Vuitton di persidangan, yang diduga merupakan istri sah dari Teddy Minahasa.
Melansir laman Instagram @hotmanparisofficial, diketahui bahwa Hotman Paris masih menjalani aktivitasnya seperti biasa.
Bahkan, beberapa jam yang lalu dirinya juga mengunggah sebuah poster, yang memberitahukan bahwa Hotman akan hadir di acara Hotroom yang tayang di Metro TV pada Rabu, 15 Maret 2023 pukul 21.30 WIB.
Berdasarkan penelusuran tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa video unggahan yang dibagikan di kanal YouTube Klik di Sini menyajikan informasi yang salah atau hoaks.
Tayangan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai false connection lantaran terdapat perbedaan antara judul dengan berita yang disajikan.
Konten Terkait
Firdaus Owibo adalah pengacara asal Tengerang, Banten yang berpendidikan lulusan Fakultas Hukum Universitas Ibnu Chaldun, Jakarta.
Kamis 06-Feb-2025 20:35 WIB
Kuasa hukum Vina, Hotman Paris meminta Polda Jawa Barat untuk memunculkan wajah asli Pegi Setiawan alias Perong ke publik.
Jumat 24-May-2024 20:54 WIB
Ferry Irawan minta barang-barangnya dikembalikan oleh Venna Melinda.
Sabtu 17-Jun-2023 03:40 WIB
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ikut memantau proses persidangan kode etik dan profesi terhadap eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa. Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim hadir dalam sidang tersebut.
Rabu 31-May-2023 07:20 WIB
Liputan6.com, Jakarta - Persidangan perkara peredaran narkoba dengan terdakwa eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, memasuki tahap akhir. Teddy bakal mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pada agenda kali ini, Majelis Hakim akan membacakan vonis Jenderal bintang dua itu usai sebelumnya telah melalui rangkaian proses persidangan mulai dari pembacaan surat dakwaan hingga hingga membacakan replik atas duplik yang Jaksa Penuntut Umum. "Jadwal sidang Teddy Minahasa, Selasa (9/5) pukul 09.00 WIB pembacaan putusan majelis hakim," tulis laman SIPP PN Jakarta Barat yang dikutip, Selasa (9/5). Pada sidang sebelumnya, Teddy Minahasa masih bersikukuh kalau dirinya tidak terlibat kasus peredaran barang haram yang dilakukan oleh terdakwa lainnya, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pudjiastuti alias Anita, dan Kompol Kasranto. Malahan ia mengatakan tidak ada alat bukti yang meyakinkan dirinya terlibat dalam kasus yang ditengarainya, bahkan disebut keterangan jaksa tidak berbobot "Tidak ada satu alat buktipun saya terlibat kasus ini, justru dakwaan dan tuntutan jaksa yang rapuh dan yang tampaknya berbobot namun isinya kopong," ujar Teddy di ruang sidang PN Jakarta Barat, Jumat (28/4). Teddy beranggapan selama pengungkapan fakta, Jaksa hanya menyandarkan berbagai fakta berdasarkan keterangan terdakwa lain yakni AKBP Dody Prawiranegara serta Linda Pujiastuti alias Anita. "Dimana status mereka terdakwa juga yang sudah pasti akan bela diri sendri dengan menjerumuskan orang lain," ungkap Teddy. Dituntut Hukuman Mati Pada saat sidang tuntutan, Jaksa menuntut jenderal bintang dua tersebut dengan pidana hukuman mati. Teddy diyakini Jaksa bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Teddy dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. 'Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram'. Dalam duduk perkaranya, Teddy turut memberikan perintah kepada bawahannya, eks Kapolres Buktitinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan sabu-sabu sebanyak 10 kilogram dari hasil pengungkapan kasus narkoba. Namun setelahnya, Dody hanya mampu menyisihkan 5 kilogram saja. Usai disisihkan, Dody diperintah untuk menjual barang haram itu kepada seorang kenalan atasannya Linda Pujiastuti alias Anita dengan harga yang sudah di sepakati. Alhasil Dody pun membawa sabu-sabu itu dari Bukittinggi ke Jakarta ditemani oleh Syamsul Ma'arif untuk melakukan transaksi dengan Linda. Jual beli barang haram itu pun terhendus oleh pihak kepolisian dengan menyasar penangkapan mulai dari Linda hingga akhirnya menyeret Jenderal binta dua, Teddy Minahasa. Eks Kapolda Sumbar tersebut didakwa bersama-sama melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu. Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com
Selasa 09-May-2023 09:19 WIB