Kamis 25-Aug-2022 13:28 WIB
263

Foto : detik
brominemedia.com –
Irjen Ferdy Sambo hari ini, (25/8) menjalani sidang etik terkait kasus
pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang etik
Ferdy Sambo menjadi sorotan publik karena Ferdy Sambo tidak berbaju tahanan.
Kenapa Ferdy Sambo memakai baju dinas dan bukan baju tahanan
padahal dia berstatus tersangka pembunuhan Brigadir Yosua?
Ferdy Sambo hari ini menjalani sidang etik di gedung TNCC
Mabes Polri, Jakarta. Hal itu terlihat dari tampilan kanal YouTube Polri TV
Radio. Sidang etik itu disiarkan, namun tanpa suara.
Sambo dalam ruang sidang terlihat mengenakan seragam dinas
Polri. Di bahu kanan dan kiri Sambo juga ada pangkat bintang dua yang
menunjukkan Sambo adalah seorang Inspektur Jenderal (Irjen).
Aturan mengenai pakaian anggota polisi yang menjalani sidang
etik ini ada di Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik
Indonesia (KEPP). Aturan mengenai pakaian anggota di sidang KKEP ada di pasal
56.
Berikut ini bunyinya:
Pasal 56
Pakaian untuk Sidang KKEP menggunakan:
a.
Pakaian Dinas Upacara IV, untuk perangkat KKEP,
Penuntut, dan Pendamping;
b.
Pakaian Dinas Harian, untuk Sekretaris, Terduga
Pelanggar, Saksi, Rohaniwan, Pembantu umum dan ahli dari pegawai negeri pada
Polri;
c.
Pakaian bebas rapi, untuk Saksi dan ahli bagi
yang bukan pegawai negeri pada Polri; dan
d. Pakaian Dinas Lapangan untuk Petugas pengamanan dan pengawalan.

Dari aturan tersebut, dijelaskan bahwa seorang terduga pelanggar etik itu memakai pakaian dinas harian. Dalam hal ini, Sambo adalah terduga, maka dia memakai pakaian dinas polisi bukan berbaju tahanan.
Sebagai informasi, Irjen Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Berdasarkan Pasal 340 KUHP, kelima tersangka terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Konten Terkait
Unggahan video yang menampilkan foto terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, tampak seperti di rumah, beredar di media sosial. Foto tersebut salah satunya diunggah oleh salah satu akun TikTok, Rabu (12/7/2023).
Jumat 14-Jul-2023 13:52 WIB
Dewas KPK berdalih keputusan pencopotan Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan merupakan ranah PTUN, bukan persoalan etik.
Selasa 20-Jun-2023 10:35 WIB
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ikut memantau proses persidangan kode etik dan profesi terhadap eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa. Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim hadir dalam sidang tersebut.
Rabu 31-May-2023 07:20 WIB
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar sidang banding perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu (12/4/2023).
Rabu 12-Apr-2023 09:46 WIB
Beredar kabar bahwa Putri Candrawathi dikabarkan gantung diri dan meninggal dunia karena malu dengan ulah Ferdy Sambo. Setelah ditelusuri kabar yang beredar dari video unggahan salah satu kanal YouTube ini adalah hoax.
Sabtu 11-Mar-2023 07:00 WIB