Kamis 15-Dec-2022 05:38 WIB
172

Foto : tempo
brominemedia.com
- Pengacara AKBP Dody Prawiranegara cs, Adriel Viari Purba, menilai tudingan
Hotman Paris yang menyebut kliennya pelaku utama di kasus peredaran narkoba
tidak benar. Ia menantang kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa itu mengajukan
permohonan justice collaborator jika merasa kliennya bukan pelaku utama.
"Jika pak Hotman merasa TM bukan bandar, saya tantang
Pak Hotman untuk mengajukan JC ke LPSK," ujar Adriel dalam keterangan tertulisnya
pada Rabu, 14 Desember 2022.
Dody Prawiranegara bersama dua tersangka lain, yaitu Syamsul
Ma’arif dan Linda Pujiastuti mengajukan permohonan sebagai justice collaborator
ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tapi ditolak. LPSK beralasan
kasus peredaran narkoba ini terungkap pertama kali dari penyidikan Polres
Jakarta Pusat, bukan berasal dari Dody dan yang lainnya.
Adriel menjelaskan meski LPSK menolak, tapi lembaga itu
memastikan keterangan kliennya penting dalam membuka terang tabir kasus ini.
Sehingga, LPSK merekomendasikan Polda Metro Jaya agar memisahkan tempat penahanan
para kliennya dengan Teddy.
Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto menjelaskan pertimbangan
LPSK menolak permohonan para tersangka tersebut sebagai saksi pelaku karena
permohonan perlindungan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan ketentuan
Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban.
"Bahwa keterangan kesaksian AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujianstuti memang penting untuk mengungkap peran Teddy Minahasa, namun pengungkapan perkara narkotika dimaksud tidak berasal dari para pemohon," kata Syahrial dalam keterangannya di kantor LPSK, Jakarta, Selasa, 13 Desember 2022.

Selain menolak permohonan sebagai saksi pelaku, LPSK merekomendasikan kepada penegak hukum, yakni Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta agar perkara ini mendapatkan perhatian serta penanganan secara khusus. Caranya dengan memisahkan para pemohon dengan tempat penahanan Teddy Minahasa serta menjamin keamanan para pemohon selama berada dalam tahanan.
Di sisi lain, kata dia, LPSK masih membuka ruang bagi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujianstuti untuk mengajukan permohonan perlindungan dalam status hukumnya sebagai saksi pada berkas perkara dengan Teddy Minahasa.
"Namun, yang bersangkutan perlu mengajukan kembali permohonan perlindungan kepada LPSK untuk selanjutnya dilakukan penelaahan untuk mendapatkan keputusan pimpinan LPSK," kata Syahrial.
Menanggapi ini, Kuasa hukum Irhen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan justice collaborator hanya diberikan kepada tersangka yang bukan pelaku utama dalam sebuah kasus. "Dia pelaku utama dengan pangkat tinggi AKBP," ujar pengacara dari Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra itu saat dihubungi, Rabu, 14 Desember 2022.
Hotman menilai peran Dody dalam kasus peredaran lima kilogram sabu bukan atas perintah Teddy. Dia bersikukuh kliennya itu tidak pernah melihat sabu yang dijual dari Sumatera Barat ke Jakarta tersebut.
"Selama itu Kapolres itu yang simpan. TM taunya 35 kilogram sabu sudah dimusnahkan dan lima kilogram jadi bukti, semua ada berita acara disaksikan semua pejabat," kata Hotman Paris.
Konten Terkait
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ikut memantau proses persidangan kode etik dan profesi terhadap eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa. Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim hadir dalam sidang tersebut.
Rabu 31-May-2023 07:20 WIB
Liputan6.com, Jakarta - Persidangan perkara peredaran narkoba dengan terdakwa eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, memasuki tahap akhir. Teddy bakal mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pada agenda kali ini, Majelis Hakim akan membacakan vonis Jenderal bintang dua itu usai sebelumnya telah melalui rangkaian proses persidangan mulai dari pembacaan surat dakwaan hingga hingga membacakan replik atas duplik yang Jaksa Penuntut Umum. "Jadwal sidang Teddy Minahasa, Selasa (9/5) pukul 09.00 WIB pembacaan putusan majelis hakim," tulis laman SIPP PN Jakarta Barat yang dikutip, Selasa (9/5). Pada sidang sebelumnya, Teddy Minahasa masih bersikukuh kalau dirinya tidak terlibat kasus peredaran barang haram yang dilakukan oleh terdakwa lainnya, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pudjiastuti alias Anita, dan Kompol Kasranto. Malahan ia mengatakan tidak ada alat bukti yang meyakinkan dirinya terlibat dalam kasus yang ditengarainya, bahkan disebut keterangan jaksa tidak berbobot "Tidak ada satu alat buktipun saya terlibat kasus ini, justru dakwaan dan tuntutan jaksa yang rapuh dan yang tampaknya berbobot namun isinya kopong," ujar Teddy di ruang sidang PN Jakarta Barat, Jumat (28/4). Teddy beranggapan selama pengungkapan fakta, Jaksa hanya menyandarkan berbagai fakta berdasarkan keterangan terdakwa lain yakni AKBP Dody Prawiranegara serta Linda Pujiastuti alias Anita. "Dimana status mereka terdakwa juga yang sudah pasti akan bela diri sendri dengan menjerumuskan orang lain," ungkap Teddy. Dituntut Hukuman Mati Pada saat sidang tuntutan, Jaksa menuntut jenderal bintang dua tersebut dengan pidana hukuman mati. Teddy diyakini Jaksa bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Teddy dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. 'Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram'. Dalam duduk perkaranya, Teddy turut memberikan perintah kepada bawahannya, eks Kapolres Buktitinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan sabu-sabu sebanyak 10 kilogram dari hasil pengungkapan kasus narkoba. Namun setelahnya, Dody hanya mampu menyisihkan 5 kilogram saja. Usai disisihkan, Dody diperintah untuk menjual barang haram itu kepada seorang kenalan atasannya Linda Pujiastuti alias Anita dengan harga yang sudah di sepakati. Alhasil Dody pun membawa sabu-sabu itu dari Bukittinggi ke Jakarta ditemani oleh Syamsul Ma'arif untuk melakukan transaksi dengan Linda. Jual beli barang haram itu pun terhendus oleh pihak kepolisian dengan menyasar penangkapan mulai dari Linda hingga akhirnya menyeret Jenderal binta dua, Teddy Minahasa. Eks Kapolda Sumbar tersebut didakwa bersama-sama melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu. Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com
Selasa 09-May-2023 09:19 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Barat bakal menggelar sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa, eks Kapolda Sumatera Barat. Dalam sidang ini, Mantan Kapolres Bukittinggi....
Rabu 05-Apr-2023 06:41 WIB
AKBP Dody Prawiranegara hari ini akan menghadapi sidang tuntutan atas kasus sabu yang menjerat Irjen Teddy Minahasa.
Senin 27-Mar-2023 08:12 WIB
Kali ini tercuat kabar jika pengacara kondang Hotman Paris Hutapea digelandang aparat kepolisian, lantaran terbukti terlibat dalam kasus Teddy Minahasa.
Rabu 15-Mar-2023 09:10 WIB