Kamis 27-Nov-2025 20:06 WIB
Foto : tribunnews
Brominemedia.com - Tiga dari enam orang sindikat pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di kawasan Mendalo, Muaro Jambi, akhirnya ditangkap.
Garong motor ini adalah Albar alias Bed (30), Junaidi (38), dan Eko Sukma (32).
Para tersangka ini punya peran masing-masing dalam menjalankan aksi pencurian ini.
Peran Pelaku
Aparat kepolisian berhasil menangkap tiga dari enam orang yang terlibat dalam jaringan pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat Jambi, terutama wilayah Mendalo, Kabupaten Muaro Jambi.
Ketiga orang yang ditangkap tersebut berperan sebagai pelaku utama pencurian, penadah, serta mekanik bengkel yang membantu menjual motor-motor hasil curian.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa para pelaku berasal dari Sumatra Selatan, tepatnya Desa Teladas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Albar alias Bed (30) bertugas sebagai eksekutor.
Junaidi (38) berperan sebagai penadah.
Adapun Eko Sukma (32) bertugas sebagai mekanik.
Beraksi Sejak 2024
Penyidik mengungkapkan bahwa kelompok ini telah beroperasi sejak awal 2024 hingga akhir 2025.
Dalam kurun waktu tersebut mereka tercatat telah mencuri puluhan sepeda motor.
Aksi mereka juga sempat viral terekam kamera pengawas CCTV.
Rekaman itu menjadi satu di antara bekal polisi untuk menangkap komplotan curanmor ini.
Modus Operandi
Dalam keterangannya, Albar yang bertugas sebagai pemetik atau eksekutor menjelaskan bahwa ia mencuri motor dengan cara mengangkat kendaraan yang masih dalam kondisi terkunci stang.
Ia lantas memindahkannya ke lokasi yang sepi.
Motor tersebut kemudian disembunyikan hingga dijemput oleh rekannya untuk dijual ke penadah berbeda.
40 Motor dalam Setahun
Dengan metode tersebut, ia berhasil membawa kabur sekitar 40 sepeda motor dalam satu tahun terakhir.
Motor curian dilepas kepada penadah dengan harga antara Rp3 juta hingga Rp6 juta per unit.
"Saya mulai dari awal 2024, sekitar 40 unit. Motor saya angkat dulu, nanti ada teman yang jemput," aku Albar dalam konferensi pers di Mapolres Muaro Jambi, Kamis (27/11/2025).
Viral di Media Sosial
Aksi pelaku sempat viral setelah terekam kamera warga.
Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria memakai jaket hitam mengambil lima motor sekaligus hanya dalam beberapa menit di kawasan Mendalo, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.
Aksi itu ia lakukan di sebuah indekos di kawasan Mendalo, Jambi Luar Kota, Muaro Jambi.
Pencurian tersebut terjadi di RT 09, Desa Mendalo Indah, dengan sasaran barang berharga para mahasiswa yang tinggal di kos tersebut.
Celine, salah satu penghuni kos, menyampaikan bahwa aksi para pelaku terekam kamera CCTV.
Berdasarkan rekaman tersebut, pencurian berlangsung pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
“Pencurian itu terjadi di hari Kamis (30/10/2025) sekira pukul 04.00 WIB,” katanya kepada Tribunjambi.com pada Jumat (31/10/2025).
Celine menjelaskan bahwa sepeda motor yang dicuri merupakan kendaraan yang diparkir di gudang samping rumah kos.
Ia menyebutkan bahwa pencurian baru disadari ketika salah satu korban bangun dan melihat notifikasi di ponselnya.
Setelah mengecek notifikasi tersebut, korban kemudian membuka rekaman CCTV untuk memastikan kondisi motornya.
Dari situlah terlihat bahwa empat sepeda motor telah dibawa kabur oleh pelaku.
“Kejadian itu terekam CCTV, korban sadar saat bangun melihat notifikasi dari ponsel. Saat mengecek gudang, ditemukan 4 motor dan gemboknya hilang,” jelasnya.
Pelaku diketahui masuk ke gudang dengan cara merusak pintu serta memotong rantai pengaman.
Setelah melakukan pencurian, pelaku langsung kabur.
Namun pelarian Albar terhenti ketika aparat menangkapnya di Kabupaten Sarolangun melalui kolaborasi Resmob Polda Jambi, Polres Muaro Jambi, Polsek Jaluko, dan Polres Sarolangun.
Masih Ada Tiga Buronan
Meski Albar, Junaidi, dan Eko Sukma sudah ditangkap, masih ada tiga orang yang masih buron dari komplotan ini.
"Masih ada tiga pelaku lagi yang sampai saat ini masih DPO," kata Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama.
Atas kejahatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana 7 sampai 9 tahun penjara.
Konten Terkait