Selasa 04-Apr-2023 06:32 WIB
338
Foto : wartakota
brominemedia.com - Anwar Sani Tarigan, anggota DPRD Sumatera Utara ditangkap
Kejaksaaan Negeri (Kejari) Dairi.
Diketahui Anwar Sani Tarigan didakwa terlibat dalam tindak
pidana korupsi.
Dugaan korupsinya yakni perluasan sawah/cetak sawah Tahun
Anggaran (TA) 2011 di Kabupaten Dairi hingga ratusan juta.
Sebelumnya, Anwar Sani Tarigan tidak ditahan.
Demikian diungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan
Tinggi Sumatera Utara (Kasipenkum Kejati Sumut), Sumanggar Siagian kepada
Tribunmedan.com, Jumat (7/5/2021).
Sumanggar mengatakan, penahanan Anwar Sani Tarigan tersebut setelah
adanya penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.
Dikatakannya terdakwa Anwar Sani Tarigan ditangkap di Rumah
Sakit Mitra Sejati pada Rabu (5/5/2021).
"Kemarin kan terdakwa tidak ditahan dan kita limpahkan
karena terdakwa sakit, lalu kita rujuk ke rumah sakit, namun selanjutnya sudah
kita lakukan pemanggilan sesuai SOP tapi tidak diindahkan," kata
Sumanggar.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

Karena hal tersebut, katanya akhirnya pihak Kejari Dairi melakukan penangkapan di Rumah Sakit Mitra Sejati.
Sumanggar tidak menyangkal sempat terjadi miskomunikasi saat penangkapan Anwar Sani Tarigan dilakukan.
"Kami dapat info, di situ (Rumah Sakit) dia lagi diperiksa atau dirawat makanya kita lakukan penangkapan, kemarin memang ada miskomunikasi, biasalah ada perlawanan," beber Sumanggar.
Dikatakannya, Kejari Dairi mengeksekusi penahanan Anwar Sani Tarigan ke Rutan Kelas 2B Sidikalang.
Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tipikor Medan, bahwa Anwar Sani Tarigan telah jalani sidang sejak 26 April 2021 lalu dan saat ini sudah memasuki agenda Eksepsi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Pangaribuan dalam dakwaannya menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa Anwar Sani Tarigan, sebagai orang diluar anggota kelompok Tani Maradu bersama-sama dengan Arifuddin Sirait dan Ignatius Sinaga menerima dan menggunakan dana Kelompok Tani.
Namun tidak menyelesaikan pekerjaan percetakan sawah baru seluas 100 Ha, dan mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 567.978.000, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Oleh Jaksa, Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Konten Terkait
Di Aceh, jumlah korban meninggal bertambah dari 411 menjadi 415 jiwa. Sementara di Sumatera Utara meningkat dari 343 menjadi 349 jiwa.
Minggu 14-Dec-2025 20:02 WIB
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengapresiasi solidaritas komunitas pencinta kereta api (Railfans) atau anak kereta (Anker) Indonesia terhadap masyarakat terdampak bencana di Pulau Sumatera. Vice President Corporate...
Minggu 07-Dec-2025 20:16 WIB
Aceh Tamiang, Provinsi Aceh menjadi sorotan karena termasuk yang mengalami dampak parah banjir bandang.
Minggu 07-Dec-2025 20:09 WIB
Akses menuju wilayah Kecamatan Tukka, Tapanuli Tengah masih sangat terbatas akibat jalan yang tertutup material longsor dan sungai yang tersumbat.
Selasa 02-Dec-2025 20:18 WIB
Kementerian Komunikasi dan Digital menyediakan 10 titik layanan internet satelit Satria-1 untuk pemulihan konektivitas di Aceh, Sumut, Sumbar, pasca banjir.
Minggu 30-Nov-2025 20:17 WIB







