Kamis 17-Nov-2022 03:58 WIB
297

Foto : tempo
brominemedia.com-- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan
mengajukan banding atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang
terhadap terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz. Indra terbukti melakukan
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penyebaran berita bohong dan penyesatan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana
mengatakan memori banding sebagaimana tertuang pada Akta Permintaan Banding Nomor:
70/Akta.Pid/2022/PN Tng Jo 1240/Pid.Sus/2022/PN Tng yang ditandatangani oleh
Primayuda Yutama, selaku JPU pada Kejari
Tangsel dan Martin Turup
selaku Plh. Panitera Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus.
"Hal yang menjadi pertimbangan JPU menyatakan banding karena putusan majelis
hakim tidak sesuai dengan tuntutan JPU
dan tidak mencerminkan rasa keadilan yang timbul di masyarakat,"
kata Ketut Rabu 16 November 2022.
Sebelumnya pada Senin 14 November 2022 tim Majelis Hakim diketuai Hakim Rakhman
Rajagukguk menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Indra Kenz. Putusan itu lebih rendah dari
tuntutan JPU yakni 15 tahun penjara.
Pada hari persidangan itu usai dibacakan vonis, penasihat
hukum terdakwa Danang Hardianto telah lebih dulu menyatakan banding.
1. Pada pokoknya JPU telah menuntut pidana penjara selama 15
tahun dengan pidana denda sebesar Rp10 Miliar yang bilamana tidak dibayar,
diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan.
2.Barang Bukti no 1 sampai dengan 219 tetap terlampir dalam
berkas perkara, Barang Bukti nomor 220 sampai dengan 258 dikembalikan kepada para saksi korban
melalui paguyuban/Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu, dan Barang Bukti
lainnya nomor 259 sampai dengan 344
digunakan dalam perkara lain atas nama Rudiyanto Pey.
Selanjutnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang telah
membacakan putusan terhadap terdakwa Indra Kenz
menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan
kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang sebagaimana
diatur dalam Pasal 45A ayat (1) jo.
Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana
dakwaan kesatu kedua dan kedua pertama;
- Menjatuhkan
pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan
yang telah dijalani;
- Menjatuhkan
pidana tambahan berupa denda sebesar Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah),
dan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 10 bulan;
- Menetapkan agar
terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Terkait putusan barang bukti:
- Barang Bukti
nomor 1 sampai dengan 219 yang terlampir
dalam surat tuntutan diputuskan oleh Majelis Hakim, tetap terlampir dalam berkas
perkara.
- Barang Bukti
nomor 220 sampai dengan 258 yang
terlampir dalam surat tuntutan diputuskan oleh Majelis Hakim, dirampas untuk
negara.
- Barang Bukti
nomor 259 sampai dengan 344 yang
terlampir dalam surat tuntutan diputuskan oleh Majelis Hakim, digunakan dalam
perkara lain atas nama Rudiyanto Pey.
Bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum
demi kepentingan pemulihan kerugian korban dan rasa keadilan di masyarakat.
Konten Terkait
Pernyataan Kejagung ini menjadi respons atas tekanan kuat dari pakar telematika Roy Suryo dan Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis.
Selasa 19-Aug-2025 20:35 WIB
Hal itu seiring dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2025 Danantara Indonesia telah disetujui oleh Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Selasa 19-Aug-2025 20:33 WIB
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap upaya pelengseran Bupati Sudewo dari jabatannya.
Selasa 19-Aug-2025 20:28 WIB
Meski divonis bebas dari dakwaan melanggar Pasal 21 UU Tipikor, Hasto Kristiyanto dinyatakan bersalah dalam dakwaan suap PAW anggota DPR
Jumat 25-Jul-2025 20:07 WIB
Kejaksaan Agung Memeriksa 11 Orang SaksiTerkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina Kejaksaan Agung Memeriksa 11 Orang SaksiTerkait Perkara
Kamis 24-Jul-2025 20:51 WIB