Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Anggap Vonis 10 Tahun Penjara Kurang, Jaksa Penuntut Umum Ajukan Banding Perkara Indra Kenz

Kamis 17-Nov-2022 03:58 WIB

297

Anggap Vonis 10 Tahun Penjara Kurang, Jaksa Penuntut Umum Ajukan Banding Perkara Indra Kenz

Foto : tempo

brominemedia.com-- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mengajukan banding atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang terhadap terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz. Indra terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penyebaran berita bohong dan penyesatan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan memori banding sebagaimana tertuang pada  Akta Permintaan Banding Nomor: 70/Akta.Pid/2022/PN Tng Jo 1240/Pid.Sus/2022/PN Tng yang ditandatangani oleh Primayuda Yutama, selaku JPU  pada Kejari Tangsel  dan  Martin Turup  selaku Plh. Panitera Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus.

"Hal yang menjadi pertimbangan JPU  menyatakan banding karena putusan majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan JPU  dan tidak mencerminkan rasa keadilan yang timbul di masyarakat," kata Ketut Rabu 16 November  2022.

Sebelumnya pada Senin 14 November 2022 tim  Majelis Hakim diketuai Hakim Rakhman Rajagukguk menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap  Indra Kenz. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan  JPU yakni 15 tahun penjara.

Pada hari persidangan itu usai dibacakan vonis, penasihat hukum  terdakwa Danang Hardianto  telah lebih dulu  menyatakan banding.

1. Pada pokoknya JPU telah menuntut pidana penjara selama 15 tahun dengan pidana denda sebesar Rp10 Miliar yang bilamana tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan.

2.Barang Bukti no 1 sampai dengan 219 tetap terlampir dalam berkas perkara, Barang Bukti nomor 220 sampai dengan  258 dikembalikan kepada para saksi korban melalui paguyuban/Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu, dan Barang Bukti lainnya nomor 259 sampai dengan  344 digunakan dalam perkara lain atas nama Rudiyanto Pey.

Selanjutnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang telah membacakan putusan terhadap terdakwa Indra Kenz  menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) jo.

Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kesatu  kedua dan kedua pertama;

  • Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani;
  • Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), dan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 10 bulan;
  • Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Terkait putusan barang bukti:

  • Barang Bukti nomor 1 sampai dengan  219 yang terlampir dalam surat tuntutan diputuskan oleh Majelis Hakim, tetap terlampir dalam berkas perkara.
  • Barang Bukti nomor 220 sampai dengan  258 yang terlampir dalam surat tuntutan diputuskan oleh Majelis Hakim, dirampas untuk negara.
  • Barang Bukti nomor 259 sampai dengan  344 yang terlampir dalam surat tuntutan diputuskan oleh Majelis Hakim, digunakan dalam perkara lain atas nama Rudiyanto Pey.

Bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum demi kepentingan pemulihan kerugian korban dan rasa keadilan di masyarakat.

Konten Terkait

PERISTIWA Tepis Isu Daluwarsa, Kejagung Sebut Eksekusi Silfester Matutina Hanya Soal Waktu

Pernyataan Kejagung ini menjadi respons atas tekanan kuat dari pakar telematika Roy Suryo dan Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis.

Selasa 19-Aug-2025 20:35 WIB

Tepis Isu Daluwarsa, Kejagung Sebut Eksekusi Silfester Matutina Hanya Soal Waktu
FINANCE Uang Investasi Raksasa Danantara Indonesia Siap Digelontorkan!

Hal itu seiring dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2025 Danantara Indonesia telah disetujui oleh Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Selasa 19-Aug-2025 20:33 WIB

Uang Investasi Raksasa Danantara Indonesia Siap Digelontorkan!
PERISTIWA Bupati Sudewo Dinilai Banyak Prestasi, Aliansi Masyarakat Pati Cinta Damai Tolak Pelengseran

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap upaya pelengseran Bupati Sudewo dari jabatannya.

Selasa 19-Aug-2025 20:28 WIB

Bupati Sudewo Dinilai Banyak Prestasi, Aliansi Masyarakat Pati Cinta Damai Tolak Pelengseran
PERISTIWA Hasto Kristiyanto Bebas dari Dakwaan Perintangan Penyidikan, AKankah Jaksa KPK Ajukan Banding?

Meski divonis bebas dari dakwaan melanggar Pasal 21 UU Tipikor, Hasto Kristiyanto dinyatakan bersalah dalam dakwaan suap PAW anggota DPR

Jumat 25-Jul-2025 20:07 WIB

Hasto Kristiyanto Bebas dari Dakwaan Perintangan Penyidikan, AKankah Jaksa KPK Ajukan Banding?
KRIMINAL Kejaksaan Agung Memeriksa 11 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Kejaksaan Agung Memeriksa 11 Orang SaksiTerkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina Kejaksaan Agung Memeriksa 11 Orang SaksiTerkait Perkara

Kamis 24-Jul-2025 20:51 WIB

Kejaksaan Agung Memeriksa 11 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Tulis Komentar