Jumat 18-Nov-2022 05:15 WIB
274
Foto : tempo
brominemedia.com –
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan
(BPOM) akhirnya mengumumkan empat perusahaan sebagai tersangka dalam kasus
gagal ginjal akut pada anak. Selain itu, masih ada dua perusahaan yang
kemungkinan juga akan ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM Penny
Kusumastuti Lukito mengungkapkan pihaknya telah menetapkan PT Yarindo Farmatama
dan PT Universal Pharmaceutical Industri sebagai tersangka. Penanganan kasus
kedua perusahaan itu dilakukan oleh BPOM.
"Badan POM menangani investigasi dan penyidikkan empat
sarana industri farmasi dengan progres bahwa terhadap PT Yarindo Farmatama dan
PT Universal Pharmaceutical industri telah dilakukan proses penyidikan dan
telah ditetapkan tersangka," jelas Penny dalam konferensi pers di BPOM,
Jakarta, Kamis 17 November 2022.
Bareskrim di sisi lain, juga menetapkan dua perusahaan, PT
Afi Farma dan CV Samudra Chemical, sebagai tersangka. Kepala Divisi Humas Polri
Irjen Dedi Prasetyo menyatakan penyidik menilai kedua perusahaan itu
memproduksi obat yang tak sesuai dengan standar.
“Kedua korporasi ini diduga melakukan tindak pidana
memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar
atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu,” kata Dedi Prasetyo dalam keterangan
resminya, Kamis, 17 November 2022.
Dedi menjelaskan bahwa CV Samudra Chemical merupakan pemasok
bahan baku untuk PT Afi Farma. Menurut penelusuran penyidik, CV Samudra memasok
Propelin Glikol (PG) yang disebut memiliki kandungan Etilen Glikol (EG) dan
Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.
Penny juga mengungkapkan tengah melakukan peyidikan terhadap dua perusahaan farmasi lainnya untuk ditetapkan sebagai tersangka. Dua perusahaan itu adalah PT. Samco Farma, yang kelima adalah PT Ciubros Farma.
"Kemudian terhadap PT Samco Farma saat ini masih terus dilakukan proses penyidikan dan masih dilakukan pemeriksaan saksi dan ahli untuk segera dilakukan penetapan tersangka," ujar Penny.
Penny mengatakan lima perusahaan produsen obat tersebut dipastikan telah mendapatkan sanksi berupa administrasi pencabutan sertifikat pembuatan dan izin edar obat, pemberhentian produksi, serta penarikan sirup dari peredaran.
"Pelaku usaha produsen yang telah melanggar itu pertama adalah PT. Yarindo farmatama, kedua PT. Universal Pharmaceutical Industri, PT. Afi Farma, PT. Samco Farma, yang kelima adalah PT Ciubros Farma," tutur Penny.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menyatakan cemaran EG, DEG dan EGBE sebagai penyebab terjadinya kasus gagal ginjal akut pada anak. Kasus ini meningkat tajam sejak Agustus hingga Oktober lalu.
Menurut data Kemenkes, tercatat 324 anak mengalami kasus gagal ginjal akut dengan 195 orang dinyatakan meninggal, 102 orang sembut dan 27 orang masih menjalani perawatan. Seluruh pasien itu, menurut Kemenkes, memiliki satu kesamaan, yaitu mengonsumsi obat sirup yang tercemar EG, DEG dan EGBE. BPOM pun telah merilis daftar obat yang diduga sebagai penyebab meingkatnya gagal ginjal akut pada anak.
Konten Terkait
Menurut dokter, maltodextrin dalam susu formula aman dan tidak menyebabkan diabetes atau gagal ginjal pada anak.
Selasa 17-Sep-2024 20:19 WIB
"Kita kan sudah tahu obatnya, ketemunya lebih dini harusnya bisa diobati.
Rabu 08-Feb-2023 22:10 WIB
Dari keterangan polisi, saat ini tim penyidik sedang di lapangan melakukan pendalaman untuk menelusuri penyebab kasus gagal ginjal akut tersebut.
Senin 06-Feb-2023 23:39 WIB
Gagal ginjal akut salah satu kasus masalah kesehatan terbesar pada 2022
Jumat 30-Dec-2022 08:10 WIB
Jumlah keluarga korban gagal ginjal akut yang ikut menggugat bertambah menjadi 25.
Senin 26-Dec-2022 13:32 WIB