KRIMINAL

Warga Sumut Nginap Dua Hari di SPKT Mabes Polri, Tagih Tindak Lanjut Oknum Penggelap Barang Bukti

Senin 31-Oct-2022 13:30 WIB 323

Foto : wartakota

brominemedia.com-- Warga Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, Asiep Munandar Shaleh ditemani tiga orang temannya bermalam selama dua hari di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mabes Polri.

Dia datang ke Mabes Polri guna mengadukan dugaan adanya penggelapan barang bukti kasus Tindak Pidana Pencucian Uang dengan terdakwa N alias R dengan Nomor Perkara: 97/Pid.Sus/2022/PN. Rap.

Terlapornya adalah oknum di Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu.

Asiep datang membawa segepok bahan aduan.

Kedatangannya ke SPKT Mabes Polri diterima oleh salah seorang petugas piket.

"Kami sudah melapor ke Propam Polda Sumut, namun belum berjalan. Atas dasar itu makanya kami ke Mabes Polri menagih janji Kapolri untuk menindak oknum yang nakal," kata Asiep, Senin (31/10/2022).

Selain Asiep, tiga pelapor lainnya, yakni Hadyanto Sinaga, Rindu Elferedo dan MY Karim Simanjuntak.

Semuanya masyarakat warga Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. Mereka didampingi kuasa hukum Risky Muhamad Ramdani.

Rupanya Asiep dkk diarahkan oleh petugas SPKT untuk membuat aduan masyarakat (Dunmas) ditujukan ke Kabareskrim.

Info dari petugas, kata Asiep, pelayanan itu hanya menerima aduan di hari kerja. Karena keterbatasan Asiep akhirnya memutuskan menginap sampai hari ini.

"Kami memutuskan menginap di SPKT Bareskrim. Perlu Bapak Kapolri ketahui sudah dua malam kami menginap demi mencari keadilan. Kami ingin Polri menjadi lebih baik dan mengayomi masyarakat," jelasnya.

Dalam foto yang diterima Tribun, Asiep bersama tiga orang temannya terlihat kelelahan dan tidur di sofa SPKT Mabes Polri.

Petugas piket sempat menyarankan ketiganya untuk mencari penginapan murah yang dekat dengan Mabes Polri, namun Asiep menolaknya.

Kuasa Hukum Asiep Cs, Risky Muhamad Ramdani mengatakan, Mabes Polri seharusnya dapat menerima laporan kliennya.

Namun, saat diminta kejelasan kemajuan penanganan laporan, petugas meminta Asiep Cs bersabar karena masih menunggu proses.

"Klien kami sampai bermalam untuk mencari keadilan. Kami berharap Mabes Polri dapat menerima laporan dan memproses seadil-adilnya," ujarnya.

Kasus tersebut bermula saat polisi menangkap seorang perempuan berinisial N dengan barang bukti sabu 60 Kilogram dan pil ekstasi 2.000 butir pada 14 Juni 2021.

Setelah dilakukan pengembangan, diamankan N bersama suaminya Ibrahim alias Bram (DPO).

Ditemukan 3 buku rekening tabungan dan 2 kartu ATM berisi uang Rp 324 juta yang disita penyidik.

Selanjutnya, perkara narkoba N dilimpahkan hingga persidangan.

Begitu juga dengan kasus narkoba dan pencucian uang N dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Ketika sidang berjalan, pihak Kepolisian Polres Labuhanbatu membuat surat pemberitahuan penyitaan barang bukti tambahan untuk perkara TPPU N pada 13 Juni 2022.

Barang bukti baru itu berupa uang Rp 200.851.000.

Kemudian, pihak Kejari Labuhanbatu Selatan diberitahukan pada 14 Juni 2022, padahal perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 pada 21 Desember 2021.

Saat pemberitahuan barang bukti tambahan proses sidang TPPU, N tinggal menunggu jaksa membacakan tuntutan.

Konten Terkait

PERISTIWA Ruang pada Rusunawa Kayu Putih Jadi Area Komersil

Pada Rusunawa Kayu Putih Tanjung Mulia, lanjutnya, ada beberapa beberapa titik ruang yang dapat dijadikan area komersil.

Jumat 18-Apr-2025 20:49 WIB

PERISTIWA 18 Jam Lumpuh akibat Tanah Longsor, Polisi Buka Akses Barus Jahe - Tiga Panah

Jalanan dibersihkan dengan peralatan manual, seperti cangkul dan sekop, serta ekskavator.

Minggu 16-Feb-2025 21:14 WIB

EVENT IPHI Siap jadi Mitra Strategis Pemerintah Tanggulangi 5 Krisis

Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) menjadi mitra yang sangat strategis dalam membantu pemerintah dalam mengatasi berbagai krisis yang saat ini sedang dialami bangsa.

Jumat 14-Feb-2025 20:36 WIB

PEMERINTAHAN Pastikan Hak Perempuan dan Anak Terlindungi, Pemkab Sergai Luncurkan SAMAR dan Vitamin -A

Aplikasi SAMAR, jelas dia, dirancang untuk mempercepat penyampaian salinan putusan secara otomatis, sementara Vitamin-A bertujuan mempermudah validasi akta cerai.

Jumat 14-Feb-2025 20:34 WIB

PEMERINTAHAN UMK Siantar Tahun 2025 Ditetapkan Sebesar Rp 2,99 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari

Pemerintah Kota Pematangsiantar menetapkan Upah Minimum Kota tahun 2025 sebesar Rp 2.992.559 atau Rp 2,99 juta.

Rabu 25-Dec-2024 20:48 WIB

Tulis Komentar