Foto : detik
brominemedia.com –
Tim forensik gabungan independen menyampaikan hasil autopsi ulang jasad
Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ada empat luka tembakan
keluar dan ada satu tembakan yang bersarang di tubuh Yosua.
"Itu ada empat tembakan dan ada satu yang bersarang,
sesuai dengan trajektorinya dari alurnya itu kita bisa tentukan ada yang
bersarang di dalam tubuh," kata Ketua Tim Forensik dr Ade Firmansyah di
gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/8).
Ade menambahkan peluru tersebut bersarang di tulang
belakang. Namun dia tidak dapat memastikan jarak tembakan tersebut.
"Saya tidak bisa pastikan (jarak dekat atau tidak). Dari pola dan ciri-ciri luka yang kita teliti. Kita tidak bisa tentukan ini luka tembak jarak jauh atau dekat atau sangat dekat karena gambarannya sudah sama," tambahnya.
Sebelumnya, hasil autopsi Brigadir Yosua telah diserahkan oleh dokter forensik kepada Polri. Dari hasil autopsi, luka kekerasan yang ditemukan adalah luka akibat senjata api. Tidak ada bekas kekerasan lain selain luka senjata api.
"Saya bisa yakinkan sesuai dengan hasil pemeriksaan kami baik saat melakukan autopsi, pemeriksaan penunjang dengan pencahayaan, dan mikroskopik bahwa tidak ada luka-luka di tubuhnya selain luka akibat kekerasan senjata api," kata Ketua Tim Dokter Forensik, dr Ade Firmansyah.
"Tidak ada tanda kekerasan selain kekerasan senjata api pada tubuh korban," sambungnya.
Dokter Ade Firmansyah juga menjelaskan soal luka tembak di tubuh Brigadir Yosua. Ada lima luka tembak masuk dan empat luka tembak keluar di tubuh Yosua berdasarkan hasil autopsi Brigadir Yosua.
"Dari luka-luka yang ada. Ada lima luka tembak masuk, empat luka tembak keluar," katanya.
Konten Terkait
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar sidang banding perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu (12/4/2023).
Rabu 12-Apr-2023 09:46 WIB
Ferdy Sambo sudah divonis mati oleh hakim pada Senin, 13 Februari 2023, apa motif pembunuhannya?
Selasa 14-Feb-2023 11:37 WIB
JPNN.com, JAKARTA - Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kecewa terdakwa Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Rabu (18/1).
Kamis 19-Jan-2023 16:00 WIB
Jaksa penuntut umum telah selesai membacakan tuntutan untuk terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua dari Ferdy Sambo hingga Richard Eliezer.
Kamis 19-Jan-2023 06:08 WIB
Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dituntut 8 tahun penjara.
Rabu 18-Jan-2023 16:16 WIB