Foto : fajar
Sesampainya di Makassar, pelaku meninggalkan mobil di Kompleks Baruga, tempatnya pernah bekerja, lalu kembali ke Palopo dengan menumpang mobil sewa (ompreng).
Sementara itu, barang-barang milik korban disimpan di sebuah rumah di Jalan Nanakan, Kota Palopo.
Kapolres Palopo menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340, 285, dan 338 KUHP terkait pemerkosaan dan pembunuhan berencana.
"Ancaman hukumannya adalah hukuman mati," kuncinya.
Konten Terkait
Polisi menangkap NW (35) karena kedapatan membawa narkotika sabu dan ekstasi saat berkendara. Sabu ditemukan di dalam motor.
Rabu 13-Aug-2025 20:51 WIB
Proyek pembangunan jalur kereta api di sejumlah wilayah, termasuk jalur Makassar-Parepare di Sulsel...
Rabu 13-Aug-2025 20:43 WIB
HAKIM Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) diminta berani bersikap dalam dugaan kriminalisasi dari klien pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis.
Selasa 12-Aug-2025 20:44 WIB
Kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan prajurit TNI AD, Prada Lucky Chepril Saputra...
Minggu 10-Aug-2025 21:10 WIB
KPK telah menaikkan kasus dugaan korupsi kuota jemaah haji tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan. Sosok pemberi perintah di kasus ini pun masih menjadi teka-teki.
Minggu 10-Aug-2025 21:03 WIB