Foto : fajar
Sesampainya di Makassar, pelaku meninggalkan mobil di Kompleks Baruga, tempatnya pernah bekerja, lalu kembali ke Palopo dengan menumpang mobil sewa (ompreng).
Sementara itu, barang-barang milik korban disimpan di sebuah rumah di Jalan Nanakan, Kota Palopo.
Kapolres Palopo menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340, 285, dan 338 KUHP terkait pemerkosaan dan pembunuhan berencana.
"Ancaman hukumannya adalah hukuman mati," kuncinya.
Konten Terkait
Pakar internasional mengingatkan bahwa ketertarikan kembali Presiden Amerika Serikat Donald Trump terhadap Greenland harus dipandang sebagai ancaman serius. Ini mencerminkan pola kebijakan luar negeri yang lebih...
Kamis 08-Jan-2026 01:15 WIB
Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya pengaduan dari Majelis Pengurus Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Kalimantan Barat.
Senin 29-Dec-2025 20:12 WIB
Adapun sasaran patroli meliputi berbagai potensi gangguan kamtibmas, antara lain aktivitas geng motor dan balap liar, tawuran remaja
Minggu 28-Dec-2025 20:06 WIB
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi nonpalu bagi majelis hakim perkara Tom Lembong terkait pelanggaran kode etik.
Jumat 26-Dec-2025 20:17 WIB
arti kata brigading, apa itu brigading, arti brigading daring, ciri-ciri, penyebab, dampak, cara mengatasi, Bahasa Gaul, Bahasa Melayu Riau, hukum
Selasa 23-Dec-2025 20:31 WIB