Foto : fajar
brominemedia.com -
Mantan komisioner Komnas Ham Natalius Pigai angkat bicara setelah mendengar
kabar bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati merangkap 30
jabatan sekaligus.
Dia menilai, 30 jabatan yang dirangkap Sri Mulyani bukan pro
bono, melainkan ada konsekuensi upah di dalamnya.
Pernyataan keras Natalius tersebut merespon Staf Khusus
Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo yang menyebut, bahwa sekalipun merangkap
jabatan, Sri Mulyani tetap mendapatkan satu kali gaji saja sebagai Menteri
Keuangan.
“Saya ini eks Peneliti PNS, Kasubag Statistik Kemnaker RI
dan Penyelidik Komnas HAM. Kau jangan bodohi se-RI,” kata Natalius, Selasa (14/3/2023).
Aktivis HAM asal Papua itu menyampaikan, bahwa di dalam
regulasi memang ditetapkan bahwa gaji seorang pejabat negara ada satu sesuai
dengan instansi utamanya.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm
Hanya saja personal honor kata Natalius berbeda, seorang pejabat negara yang mendapatkan jabatan di tempat lain tetap diberikan sebagai bagian dari upah jabatan.
“Aturannya betul gaji satu, tapi honor itu wajib sebagai upah jabatan,” ujarnya.
Jika 30 jabatan itu aktif dibebankan kepada Sri Mulyani, maka mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu efektif menerima uang Rp 1 miliar per bulan.
“30 jabatan kalau 1 jabatan diberi honorarium rata-rata Rp 30 juta, maka SMI (Sri Mulyani Indrawati) terima Rp 1 M/bulan dan Rp 12 M/tahun atau Rp 60 miliar/5 tahun,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan, bahwa rangkap jabatan yang dilakoni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak melanggar undang-undang.
Sebab, terang Yustinus, Menteri Keuangan mempunyai tugas yang harus diemban untuk mengisi jabatan lain, seperti Ketua Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Wakil Ketua Dewan Pengarah BRIN, hingga anggota SKK Migas, dan sebagainya.
“Itu adalah amanah UU, ex officio menkeu sebagai bendahara negara. Jadi perintah UU karena jabatannya. jadi mau menterinya siapa saja, itu semua ex officio akan menjabat di sana (lembaga lain) karena secara tugas dan fungsi ini melekat,” ujarnya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jumat (10/3/2023).
“Harus ada Menkeu karena terkait dengan status sebagai bendahara negara tadi. Tentu yang bekerja ini ada tim, ada portofolionya, ” imbuhnya.
Namun, ia memastikan bahwa rangkap jabatan yang dilakukan Sri Mulyani bukan untuk menambah pundi-pundi. Sebab, tak semua mendapatkan gaji dan tunjangan.
“Yang lebih penting lagi ini bukan jabatan yang mendapatkan gaji, tunjangan atau honorarium, tapi sebenarnya itu semata-mata dilakukan untuk menjalankan tugas dan fungsi menkeu sebagai bendahara negara,” jelasnya.
Konten Terkait
Menteri Keuangan Sri Mulyani membantah pemerintah menghapus THR, gaji 13 dan 14 di tahun 2025, tapi MenPAN RB Rini Widyantini berkata lain.
Kamis 06-Feb-2025 20:32 WIB
Saat ini memang terjadi dualisme kepengurusan Kadin. Diketahui, sempat terjadi dualisme kepemimpinan di tubuh Kadin antara Arsyad Rasyid
Jumat 04-Oct-2024 20:27 WIB
Saat ini sudah tidak ada lagi jabatan kosong di lingkungan Pemkab Wonogiri. Semua jabatan mulai kepala OPD, camat maupun kepala sekolah sudah terisi.
Rabu 05-Jul-2023 14:19 WIB
Praktisi Hukum JJ Amstrong Sembiring menilai, perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK bersifat multitafsir dan problematik.
Senin 29-May-2023 07:14 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan realisasi pembiayaan melalui penerbitan utang mencapai Rp 243,9 triliun. Apa alasannya?
Selasa 23-May-2023 00:04 WIB