Senin 29-May-2023 07:14 WIB
261

Foto : liputan6
brominemedia.com--Praktisi Hukum JJ Amstrong Sembiring menilai, perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK bersifat multitafsir dan problematik. Sebab, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 tersebut membuat jabatan Pimpinan KPK yang awalnya hanya empat tahun kini menjadi lima tahun. Sebagai mantan calon pimpinan KPK periode 2019–2023, terdapat sejumlah hal yang menjadi anomali dalam pengamatannya.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

"Pertama, soal putusan Mahkamah Konstitusi yang membuat
norma baru dengan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. Hal ini melampaui
kewenangan MK. Karena Undang-Undang Dasar 1945 mengatur pemerintah dan DPR
sebagai pembuat undang-undang dan norma di dalamnya atau positive
legislator," kata JJ Amstrong dalam keterangan diterima, Minggu
(28/5/2023).
JJ Amstrong meyakini, perpanjangan masa jabatan hingga
penentuan syarat usia adalah wewenang sepenuhnya dari pembentuk undang-undang.
Artinya, open legal policy merupakan kebijakan yang hanya bisa dibuat oleh
pembentuk beleid itu sendiri, yakni pemerintah dan DPR.
"Jika merujuk berdasarkan referensi pada
putusan-putusan MK sebelumnya, materi gugatan yang sifatnya open legal policy
atau kebijakan hukum terbuka seperti yang diajukan Nurul Ghufron, hakim
konstitusi akan menolak gugatan tersebut," yakin dia.
JJ Amstrong menambahkan, putusan MK secara implisit atau
tidak langsung sudah mencampuri urusan DPR dengan mengatur masa jabatan dan
batas usia pimpinan KPK. Dengan begitu, MK diduga secara tidak langsung juga
terseret ke dalam muatan politik praktis. Apalagi, putusan berlakunya masa
jabatan lima tahun ini juga ditujukan kepada Dewan Pengawas KPK yang tentu bisa
menimbulkan konflik kepentingan.
Merujuk pada pertimbangan hakim, lanjut JJ Amstrong, pada
halaman 117 tafsirnya adalah memberikan kepastian hukum kepada panitia seleksi
(pansel) untuk segera bekerja. Tetapi putusan MK tidak bisa ditafsirkan
sendiri, sebab putusan itu tidak boleh berlaku surut.
"Dalam struktur managemen tentunya menjadi tidak make
sense, karena jika jabatan Firli cs ditambah satu tahun lagi. Ini kacau semua
anggaran sampai rencana kegiatan. Hal itu juga dapat membuktikan perencanaan
yang sudah dipersiapkan menandakan tidak valid, tersistematis dan
terstruktur," duga JJ Amstrong.
JJ Amstrong percaya, gugatan yang diajukan oleh Nurul
Ghufron berkaitan dengan kepentingan pribadinya, yaitu mengenai masalah minimal
umur pimpinan KPK. Kemudian, setelah itu diajukan, di tengah jalan, Nurul
Ghufron memasukkan kembali gugatan yang berkaitan dengan masa jabatan pimpinan
KPK.
"Gugatan Nurul Ghufron mengandung yang kita sebut di
dalam hukum, conflict of interest (konflik kepentingan) karena pemohon
mengajukan berkaitan dengan kepentingan pribadi versus ketentuan aturan hukum
KPK," dia menandasi.
Diketahui, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa
masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama empat tahun
adalah inkonstitusional dan diputuskan untuk diubah menjadi lima tahun. Putusan
tersebut dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang
pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah
Konstitusi RI, dipantau di Jakarta, hari ini Kamis (25/5).
Anwar Usman menyatakan Pasal 34
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi yang semula berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
Memegang Jabatan Selama Empat Tahun" bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar
Konten Terkait
Lebih lanjut dia menduga kebocoran tersebut terjadi bermoduskan proyek fiktif, menaikkan komponen biaya, manipulasi spesifikasi, hingga pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan.
Jumat 18-Apr-2025 20:49 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan alasan belum ditahannya para tersangka yaitu masa penahanan yang dinilai akan membatasi waktu penyidikan.
Rabu 16-Apr-2025 20:27 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Inalum Danny Praditya dan mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energi Iswan Ibrahim pada Jumat (11/4).
Jumat 11-Apr-2025 21:29 WIB
KPK memastikan ketuanya, Setyo Budiyanto tidak mengatasnamakan diri sendiri dalam Tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara)
Senin 07-Apr-2025 20:36 WIB
Dugaan manipulasi keuangan PT Pupuk Indonesia kini sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi...
Jumat 21-Mar-2025 20:42 WIB