PERISTIWA

Sopir Bus Pariwisata Jadi Tersangka Laka Maut di Kota Batu

Jumat 10-Jan-2025 20:50 WIB 20

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Pihak kepolisian dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim telah menetapkan Muhammad Arief Subhan (30), sopir bus pariwisata Sakhindra Trans dengan nomor polisi DK 7942 GB, sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan maut yang terjadi di Kota Batu, Jawa Timur.

Kecelakaan ini mengakibatkan empat orang tewas dan sepuluh orang luka-luka.

Sebelum kecelakaan terjadi, Muhammad Arief Subhan berusaha menghentikan laju bus setelah mengalami rem blong.

Ia membuang kemudi ke trotoar untuk menghindari tabrakan dengan kendaraan lain.

Namun, upaya tersebut gagal, dan bus akhirnya menabrak belasan kendaraan yang ada di sekitarnya.

Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin, menjelaskan penetapan status tersangka kepada Arief didasarkan pada adanya unsur kelalaian.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan fakta bahwa sopir bus telah lalai sehingga kami tetapkan sebagai tersangka," ungkapnya, Jumat (10/1/2025). 

Selain kelalaian dalam mengemudi, pihak kepolisian menemukan bus tersebut tidak mengantongi  Kelayakan Uji Berkala (KIR) yang berlaku dan surat izin angkut yang sudah kedaluwarsa.

KIR bus tersebut habis masa berlakunya sejak 15 Desember 2023, sedangkan izin angkutan sudah tidak aktif sejak 26 April 2020.

Akibat kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa, Muhammad Arief Subhan terancam hukuman 12 tahun penjara.

Ia dijerat dengan Pasal 311 atau ayat 3, 4, 5 UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur tentang perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain.

Konten Terkait

PERISTIWA Soal Dugaan Penghinaan, Penyanyi Liliz Rl Akui Tak Kenal Patung Johannes Leimena

Saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Sang pelaku, Liliz Rl, akhirnya buka suara dan membantah sengaja menghina patung tersebut

Kamis 16-Jan-2025 20:40 WIB

PERISTIWA Peringatan Balap Liar, Pelanggar Siap-siap Ancaman Pidana Penjara dan Denda Uang Tunai

Dalam spanduk bertuliskan, ancaman pidana kurungan setahun dan denda maksimal Rp 3 juta bagi yang melakukan aksi balap liar.

Kamis 16-Jan-2025 20:39 WIB

TREND Budidaya Melon Intanon di Pakis Kabupaten Malang Libatkan Kaum Emak-emak

BUMDes Mitra Sekar Makmur, Desa Sekaran, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang budidaya melon jenis intanon.

Kamis 16-Jan-2025 20:36 WIB

PERISTIWA Petani Raya Belanti Tapin Terancam Gagal Panen, Ratusan Hektar Padi Unggul Terendam

Akibat terendamnya sawah warga Kelurahan Raya Belanti, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, para patemi terancam gagal panen padi lokal

Kamis 16-Jan-2025 20:36 WIB

EVENT Semarak Imlek 2025, Area Pedestrian di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Dipasangi Lampion

Suasana semarak jelang perayaan Tahun Baru Imlek 2025 mulai terasa dengan pemasangan dekorasi khas, seperti lampion merah. Seperti yang dilakukan di sepanjang jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Pada hari ini, Rabu (15/1/2025), sejumlah pekerja terlihat melakukan pengerjaan pemasangan lampion. Selain untuk menyambut perayaan Tahun Baru Imlek 2025, pemasangan lampion dilakukan untuk mempercantik area pedestrian tersebut. Pemasangan lampion menambah semarak suasana menjelang perayaan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili yang akan jatuh pada 29 Januari 2025.

Rabu 15-Jan-2025 20:50 WIB

Tulis Komentar