Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Nasib Sopir Bus Harapan Jaya Yang Tewaskan 2 Mahasiswa UIN Tulungagung, Ancaman Berat Menanti

Senin 05-Jan-2026 20:10 WIB

18

Nasib Sopir Bus Harapan Jaya Yang Tewaskan 2 Mahasiswa UIN Tulungagung, Ancaman Berat Menanti

Foto : tribunnews

Brominemedia.com - Satlantas Polres Tulungagung melakukan pelimpahan tahap dua, perkara kecelakaan lalu lintas PO Harapan Jaya di depan SPBU Rejoagung, pada 31Oktober 2025 lalu.

Dalam kecelakaan lalu lintas ini menyebabkan 2 orang meninggal dunia, dan satu orang luka berat.

Tersangka sopir bus Harapan Jaya, Rizki Angga Saputra (30) bersama seluruh barang bukti, termasuk unit bus AG 7762 US dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.

“Pelimpahan tahap dua kami lakukan setelah perkara dinyatakan P21 atau lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum,” jelas Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Mohammad Taufik Nabila, Senin (5/1/2026).

Dalam pelimpahan ini, penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung memperberat ancaman hukuman untuk tersangka.

Sebelumnya tersangka diancam dengan pasal 311 ayat (5) Undang-undnag  nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Pasal ini mengatur perbuatan berkendara dengan  keadaan membahayakan bagi nyawa atau barang dengan sengaja yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun, dan denda maksimal Rp 12 juta,” ungkap Taufik.

Penyidik Satlantas Polres Tulungagung kemudian mendapat petunjuk dari kejaksaan untuk memasukkan pasal  310 ayat (4) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal ini mengatur kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

“Pasal 311 mengatur perbuatan yang dilakukan dengan sengaja. Sementara 310 mengatur kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan,” paparnya.

Pasal 310 ayat (4) mengancam tersangka dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

“Satlantas Polres Tulungagung menerapkan pasal berlapis untuk memberikan rasa keadilan yang maksimal,” tegas Taufik.

Dengan pelimpahan tahap dua ini, maka tersangka dan barang bukti sekarang ada di bawah kewenangan Kejari Tulungagung.

Tersangka tetap ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Tulungagung.

“Kami tetap akan mengawal kasus ini selama proses persidangan sampai nanti ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Kecelakaan maut terjadi di Jalan Pahlawan, depan SPBU Rejoagung Tulungagung pada  31 Oktober 2025 antara bus PO Harapan Jaya AG 7762 US dengan 2 sepeda motor.

Bus trayek Tulungagung-Surabaya ini melaju dengan kecepatan tinggi dari selatan ke utara kemudian kehilangan kendali.

Bus menabrak sepeda motor Honda Vario S 2192 OF yang melaju dari arah utara ke selatan.

Akibatnya pengemudi motor, Faizatul Maghfiroh (22) dan Zahrotun Mas’udah (22), mahasiswi UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung asal Jombang meninggal di lokasi kejadian.

Bus kemudian memutar, bagian belakang terlempar sementara bagian kepala jadi poros putaran hingga bus berbalik menghadap ke selatan.

Saat memutar ini badan bus membentur sepeda Honda Supra AG 3984 UM yang dikemudikan  Andri Yoga (28) asal Nganjuk.

Saat itu Andri melaju dari selatan ke utara, bermaksud masuk ke SPBU untuk mengisi bahan bakar.

Andri mengalami luka berat namun kondisinya kini sudah pulih.


Konten Terkait

PERISTIWA Nasib Sopir Bus Harapan Jaya Yang Tewaskan 2 Mahasiswa UIN Tulungagung, Ancaman Berat Menanti

Satlantas Polres Tulungagung melakukan pelimpahan tahap dua, perkara kecelakaan lalu lintas PO Harapan Jaya di depan SPBU Rejoagung

Senin 05-Jan-2026 20:10 WIB

Nasib Sopir Bus Harapan Jaya Yang Tewaskan 2 Mahasiswa UIN Tulungagung, Ancaman Berat Menanti

Tulis Komentar