Foto : tempo
brominemedia.com -
Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker bakal menempuh langkah hukum jika PT
Gunbuster Nickel Industry (GNI) terbukti
tidak menjalankan ketentuan ketenagakerjaan. Baik dari aspek norma kerja maupun
norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Hal ini buntut terjadinya bentrok
karyawan PT GNI pada Sabtu, 14 Januari 2023, yang menyebabkan 2 orang meninggal
dunia.
“Kejadian ini menjadi pelajaran bagi dunia ketenagakerjaan
di masa mendatang,” kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3
Kemnaker Haiyani Rumondang melalui keterangan tertulis, dikutip Tempo, Kamis,
19 Januari 2023.
“Kami ingin agar kejadian serupa tidak terjadi lagi dan
tercipta hubungan industrial yang harmonis di PT GNI,” imbuhnya.
Haiyani mengatakan Tim Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator Hubungan Indutrial Kemnaker mulai mengumpukan data. Pemeriksaan pun dilakukan untuk mendapat informasi mendalam ihwal pemicu kerusuhan pekerja di PT GNI, khususnya yang berhubungan dengan masalah ketenagakerjaan.
Dalam upaya memperoleh informasi tersebut, Haiyani menyebut timnya koordinasi dengan jajaran Disnaker Kabupaten Morowali Utara, Disnaker Kabupaten Morowali, dan Disnaker Provinsi Sulawesi Tengah. Setelah itu, tim mengadakan rapat dengan jajaran manajemen perusahaan untuk meminta penjelasan tentang permasalahan ketenagakerjaan yang menjadi tuntutan serikat pekerja.
Adapun informasi yang berkembang, di antaranya tentang tuntutan penerapan prosedur K3 di perusahaan, kelengkapan alat pelindung diri pekerja, peraturan perusahaan, kejelasan pemotongan upah, PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap, mempekerjakan anggota serikat pekerja yang diputus kontraknya. Kemudian, tuntutan untuk memasang sirkulasi udara di setiap gudang atau smelter, dan memperjelas hak-hak pekerja yang sudah meninggal akhir tahun lalu.
“Selain meminta penjelasan dari manajemen perusahaan, tim kami meninjau langsung kondisi di lapangan, termasuk tempat terjadinya kerusuhan. Hal ini kami lakukan agar mendapatkan informasi secara komprehensif,” kata Haiyani.
Konten Terkait
Kementerian Ketenagakerjaan merilis Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE ini menjadi acuan bagi Kepala Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing provinsi. Lantas apa saja yang diatur dalam SE tersebut?
Rabu 29-Mar-2023 11:27 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker bakal memempuh langkah hukum jika PT GNI terbukti tak jalankan ketentuan ketenagakerjaan
Kamis 19-Jan-2023 06:30 WIB
Polisi setempat telah memeriksa 31 orang yang diduga terlibat dalam perusakan dan bentrok di PT GNI, 17 orang ditetapkan tersangka
Selasa 17-Jan-2023 09:08 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sampaikan belasungkawa terhadap korban meninggal insiden bentrokan antarpekerja Pabrik Smelter PT GNI di Morowali Utara,
Selasa 17-Jan-2023 08:05 WIB
Bentrok karyawan pabrik nikel PT. Gunbuster Nickel Industri (PT GNI) menyebabkan tiga orang tewas. Berikut tanggapan perusahaan.
Senin 16-Jan-2023 09:50 WIB