Rabu 29-Mar-2023 11:27 WIB
339

Foto : cnn
brominemedia.com--Kementerian Ketenagakerjaan merilis Surat Edaran (SE)
M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi
Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE ini menjadi acuan bagi Kepala Dinas
Ketenagakerjaan di masing-masing provinsi. Lantas apa saja yang diatur dalam SE
tersebut?
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengungkapkan yang paling utama, THR 2023 wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Artinya THR sudah harus diterima para pekerja/buruh pada tanggal 15 April 2023.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari
raya keagamaan. Harus dibayar penuh! tidak boleh dicicil," ungkap Menteri
Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR
Keagamaan Tahun 2023 secara virtual, Selasa (28/3/2023).
Kemudian keputusan kedua adalah siapa yang berhak menerima
THR. Menurut Ida THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai
hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak
tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).
"Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1
bulan, secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan
berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja
waktu tertentu (PKWT) termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi
persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Lalu untuk besaran THR 2023, mengacu Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari
Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Berikut ini besaran THR 2021
yang diatur oleh Kemnaker:
Ida juga bilang akan ada sanksi khusus bagi perusahaan yang
tidak membayarkan penuh THR atau membayar dengan cara dicicil kepada
pekerja/buruh. Sanksi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun
2021 tentang Pengupahan.
Adapun sanksinya berupa:
1. Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis,
2. Pembatasan kegiatan usaha,
3. Penghentian sementara atau sebagian alat produksi,
4. Pembekuan kegiatan usaha.
"Kita semua tentu berharap gak terjadi. Kami minta
perusahaan mematuhi regulasi yang ada," tegasnya.
Menurut Ida, saat ini tak lagi ada alasan bagi perusahaan
untuk tak membayar atau mencicil THR. Menurut dia, kondisi ekonomi RI sudah
membaik pasca-pandemi Covid-19.
"Dengan kondisi ekonomi Indonesia saat ini yang sudah
kembali membaik, tentu gak ada lagi cerita perusahaan gak bayar THR,"
ujarnya.
Terakhir, Ida juga menitipkan pesan khusus kepada para
gubernur seluruh Indonesia. Pesan pertama yaitu mengupayakan agar perusahaan di
wilayah provinsi dan kabupaten membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Kemudian kedua, mengimbau perusahaan agar
membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR
Keagamaan.
Ketiga, membentuk pos komando satuan tugas atau posko satgas
ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum tunjangan hari raya
keagamaan tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten kota, dan
untuk diinterpretasikan melalui website poskothr.kemnaker.go.id.
Sedangkan keempat mengawasi pelaksanaan pemberian THR
Keagamaan di wilayah masing-masing.
"Demikian yang dapat saya sampaikan, semoga dengan
penjelasan ini pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau
buruh di perusahaan dapat berjalan dengan baik. Saya menyampaikan terima kasih
atas perhatian semua pihak," tutupnya.
Konten Terkait
Ratusan buruh unjuk rasa di depan rumah pemilik Sritex, Iwan Lukminto tuntut THR dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran 2025.
Jumat 21-Mar-2025 20:39 WIB
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melaju di zona hijau pada perdagangan hari ini, Rabu (12/3).
Rabu 12-Mar-2025 21:01 WIB
Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan akan diberikan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025 mendatang.
Selasa 11-Mar-2025 21:27 WIB
Driver ojol berdemonstrasi THR. Pada aksi demonstrasinya, ada yang tak biasa: Mereka lesehan bareng menteri. Simak selengkapnya.
Senin 17-Feb-2025 20:36 WIB
Iklan sirop Marjan terbaru angkat tema technology rebellion yang masih terasa sangat relevan dengan kondisi saat ini.
Senin 10-Feb-2025 20:49 WIB