Foto : tempo
brominemedia.com
- Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan menggelar sidang perdana Tragedi
Kanjuruhan pada hari ini, Senin, 16 Januari 2023. Namun PN Surabaya melarang
sidang tersebut disiarkan langsung alias tertutup. Selain itu, pengunjung
sidang juga akan dibatasi.
Kuasa hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) mengungkapkan pihak
Aremania merasa kecewa dengan keputusan PN Surabaya tersebut. Apalagi suporter
Arema juga dilarang hadir. Dalihnya, untuk menghindari kemungkinan adanya
kericuhan.
“Tentunya teman-teman kecewa,” kata Sekretaris Jenderal
Federasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Federasi
Kontras) Andi Irfan saat dihubungi, Ahad, 15 Januari 2023.
Namun, Andi Irfan mengatakan kerabat dan penyintas bersama
rekan-rekan Aremania akan menghadiri sidang secara langsung. “Akan ada yang
hadir, tetapi tidak dengan memakai atribut Aremania,” kata Andi Irfan.
Kronologi Tragedi
Kanjuruhan, 1 Oktober 20222
Sabtu, 1 Oktober 2022 jadi hari berduka bagi sepak bola di
Indonesia. Ratusan orang tewas dalam kericuhan pasca pertandingan Arema FC vs
Persebaya. Para penonton disebut turun ke lapangan, entah untuk ricuh atau
memberi selamat. Tapi aparat kemudian menembakkan gas air mata yang menyebabkan
penonton panik.
Lalu seperti apa sebenarnya kronologi kejadian Tragedi
Kanjuruhan ini?
Enam hari berselang, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
akhirnya memaparkan kronologi kejadian Tragedi Kanjuruhan. Runtutan kisah itu
didapatkan pihak kepolisian setelah tim melakukan pemeriksaan dan pendalaman.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim dan pendalaman, ada
beberapa hal yang harus saya sampaikan sebagai bagian kronologis,” kata Kapolri
saat konferensi pers, Kamis malam, 6 Oktober 2022.
Bermula pada 12 September 2022, Panitia Pelaksana Arema FC
mengirim surat kepada Polres Malang terkait permohonan rekomendasi pertandingan
Arema FC vs Persebaya dilaksanakan 1 Oktober 2022 pukul 20.00 WIB. Polres
meminta panitia mengubah jadwal menjadi pukul 15.30 WIB karena pertimbangan
faktor keamanan.
Namun permintaan Polres Malang ditolak PT Liga Indonesia
Baru (LIB) karena alasan masalah penayangan siaran langsung hingga kerugian
ekonomi. “Oleh karena itu, Polres menyiapkan 2.034 personel dari awal rencana
1.073 dan hanya suporter Aremania yang diperbolehkan hadir,” ujar Kapolri.
Laga Arema FC vs Persebaya berjalan pada pukul 20.00 WIB
dengan skors akhir 3-2 untuk kemenangan Persebaya. Suporter kemudian masuk
lapangan usai laga sehingga aparat melakukan pengamanan mengerahkan empat unit
barakuda untuk ofisial dan pemain Persebaya.
“Evakuasi berjalan lancar hampir sejam karena sempat ada pengadangan dari massa. Namun evakuasi yang dipimpin Kapolres Malang berjalan lancar,” katanya.
Sementara di dalam stadion semakin banyak penonton yang masuk ke lapangan sehingga anggota pengamanan mengerahkan kekuatan dengan perlengkapan penuh, termasuk untuk mengamankan penjaga gawang Arema FC Adilson Maringa.
Untuk mencegah semakin banyak penonton yang turun ke lapangan, beberapa personel menembak gas air mata. Terdapat 11 personel menembak gas air mata ke tribun selatan dengan tujuh tembakan, tribun utara satu tembakan, dan tiga tembakan ke lapangan. Inilah yang membuat para penonton terutama di tribun panik kemudian berusaha meninggalkan arena.
“Dari situlah muncul banyak korban mengalami patah tulang, trauma, kepala retak, dan sebagian meninggal karena asfiksia,” ujarnya.
Hingga saat ini enam orang telah ditetapkan tersangka Tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Konten Terkait
Renungan Tragedi Kanjuruhan bagi Joel Cornelli jelang Arema FC lawan Persebaya 'emosional sekali' jadi motivasi tersendiri.
Kamis 05-Dec-2024 23:52 WIB
Tiga terdakwa yang akan menjalani sidang perdana kasus korupsi Timah yakni, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Bangka Belitung.
Selasa 30-Jul-2024 20:37 WIB
Ketua Umum PSSI Erick Thohir merespons aksi yang dilakukan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Malang....
Rabu 26-Jul-2023 12:30 WIB
Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan sama-sama datang ke sidang perdana cerai. Keduanya datang di waktu berbeda.
Selasa 18-Jul-2023 11:36 WIB
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengagendakan sidang perdana untuk terdakwa Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE), pada Senin (12/6/2023).....
Senin 12-Jun-2023 06:19 WIB