PEMERINTAHAN

Sidang MK Selesai, Ini Sederet Peta Pro Kontra Legalisasi Nikah Beda Agama

Kamis 03-Nov-2022 10:48 WIB 307

Foto : detik

brominemedia.com--  Mahkamah Konstitusi (MK) menutup persidangan legalisasi pernikahan beda agama setelah melalui 12 kali sidang. Sidang ini digelar atas permohonan E. Ramos Petege, pemeluk agama Katolik yang gagal menikahi perempuan beragama Islam.

"Persidangan hari ini ya, kemungkinan besar adalah persidangan terakhir," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang MK yang dilansir website MK, Rabu (2/11/2022).

Setelah sidang selesai, 9 hakim MK akan melakukan musyawarah hakim untuk memutuskan permohonan tersebut. Apakah dikabulkan, ditolak atau MK memberikan penafsiran tersendiri. Sesuai UU, waktu memutuskannya tidak dibatasi hari. Beda dengan perkara pidana.

Berikut peta perdebatan sidang tersebut yang dirangkum detikcom.

 Pertanyaan Hakim Konstitusi

Hakim konstitusi Suhartoyo mempertanyakan relevansi larangan pernikahan beda agama di UU Perkawinan. Sebab, UU itu telah berusia puluhan tahun sehingga konstektualnya bisa saja dikaji lagi.

"Sebenarnya Undang‐Undang Nomor 1 Tahun 1974 ini, ini kan sudah hampir 40 lebih tahun," kata Suhartoyo yang dikutip risalah sidang dari website MK, Senin (4/7/2022).

Suhartoyo menggarisbawahi keterangan DPR yang disampaikan Arsul Sani. Diterangkan Arsul Sani bila larangan itu sudah menjadi perdebatan saat lahirnya UU Perkawinan itu.

"Nah, persoalan yang muncul kemudian, memang dalam konteks kekinian, Pak Arsul dan Pak Dirjen, ini kan sudah berbeda dengan tahun 1974. Apakah tetap statis seperti 1973 atau kah sudah ada konteks kekinian yang sebenarnya juga menjadi bahan kajian bersama ketika akan dilakukan perubahan Undang‐Undang Nomor 174 itu, Pak Arsul?" tanya Suhartoyo.

Sedangkan hakim konstitusi Daniel Yusmic menggarisbawahi pada kenyataannya nikah beda agama tersebut terjadi di Indonesia. Pemerintah diminta memberi solusi.

"Jalan tengahnya seperti apa?" tanya Daniel tegas.

 

Sikap Pemerintah

Pemerintah menegaskan menolak melegalkan pernikahan beda agama. Hal itu disampaikan dalam sidang judicial review UU Perkawinan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh warga Papua, Ramos Petege.

"Menolak permohonan pengujian pemohon untuk seluruhnya. Atau setidak‐tidaknya menyatakan permohonan pengujian pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)," demikian keterangan resmi pemerintah.

Sikap pemerintah ini diwakili oleh Menkumham Yasonna Laoly dan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Pernyataan resmi pemerintah itu disampaikan oleh kuasa dari Kemenag, Kamaruddin Amin.

"Makna hukum atau legal meaning ketentuan Pasal 29 UUD 1945 sebagai batu uji Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 8 huruf f UU Perkawinan oleh Pemohon telah ditafsirkan secara keliru. Bahwa prinsip kemerdekaan dan kebebasan agama disamakan sebagai prinsip yang membolehkan perkawinan beda agama," kata Kamaruddin Amin.

Menurut pemerintah, hukum perkawinan masing‐masing agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia berbeda‐beda, sehingga tidak mungkin untuk disamakan. Suatu hukum perkawinan menurut satu hukum agama dan kepercayaan untuk menentukan sahnya perkawinan adalah syarat‐syarat yang ditentukan oleh agama dari masing‐masing pasangan calon mempelai.

"Makna hukum atau legal meaning ketentuan Pasal 29 UUD 1945 sebagai batu uji Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 8 huruf f UU Perkawinan oleh Pemohon telah ditafsirkan secara keliru. Bahwa prinsip kemerdekaan dan kebebasan agama disamakan sebagai prinsip yang membolehkan perkawinan beda agama," kata Kamaruddin Amin.

Menurut pemerintah, hukum perkawinan masing‐masing agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia berbeda‐beda, sehingga tidak mungkin untuk disamakan. Suatu hukum perkawinan menurut satu hukum agama dan kepercayaan untuk menentukan sahnya perkawinan adalah syarat‐syarat yang ditentukan oleh agama dari masing‐masing pasangan calon mempelai.

"Dan terhadap perkawinan tersebut dilakukan pencatatan sebagai tindakan yang bersifat administratif yang dilaksanakan oleh negara guna memberikan jaminan perlindungan, kemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak-hak asasi manusia yang bersangkutan yang merupakan tanggung jawab negara, serta sebagai bukti autentik perkawinan," urai pemerintah.

Ahli Pro Nikah Beda Agama

Rocky Gerung menyatakan negara memanfaatkan agama untuk mengatur kamar tidur orang. Hal itu disampaikan dalam sidang judicial review UU Perkawinan soal nikah beda agama.

"UU ini bermasalah karena mengatur yang disediakan oleh alam. Perkawinan itu adalah peristiwa perdata. Dalam UU disebut hak, bukan kewajiban. Jadi boleh tidak memakai hak itu," kata Rocky.

"Di agama juga bukan kewajiban. Hak beragama dijamin oleh negara, tapi tidak ada kewajiban negara untuk warganya beragama kecuali disebutkan secara jelas bahwa setiap warga negara Indonesia wajib beragama," beber Rocky Gerung.

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menyatakan sudah saatnya tidak ada keraguan untuk membolehkan menikah beda agama.

 

"Berbagai norma internasional yang tertuang di dalam Deklarasi Universal HAM, berbagai perjanjian internasional hak sipil, hak politik, hak ekonomi, sosial, budaya dan juga berbagai konvensi yang menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan, jelas memberikan hak dan kebebasan kepada laki‐laki maupun perempuan untuk melakukan pernikahan dan membentuk keluarga tanpa dibatasi oleh sekat-sekat agama, etnisitas, maupun status sosial lainnya," kata Usman Hamid.

Psikolog Dr Risa Permanadeli menyatakan pernikahan beda agama tidak bisa dihindari di negara majemuk seperti di Indonesia. Oleh sebab itu, Risa menilai sudah saatnya negara membuka peluang untuk membolehkan pernikahan beda agama.

"Apa artinya menjadi bangsa yang heterogen dan majemuk? Artinya setiap warga negara, setiap orang dalam perjalanan menempuh kehidupan di negara ini akan selalu memiliki kemungkinan dan peluang untuk bertemu dengan orang lain yang berbeda sekali, entah ras, entah suku, entah bahasa, entah tradisi, entah kepercayaan, entah agama atau mungkin hal yang sangat sepele seperti selera, apalagi dengan kehidupan modern di mana semua elemen bertemu seperti arus globalisasi misalnya," kata Risa.

Ade Armando memberikan contoh Fatwa MUI DKI Jakarta pada 30 September 1986 yang mengeluarkan fatwa membolehkan pernikahan beda agama dengan merujuk sejumlah pandangan ulama. Tapi Fatwa MUI DKI itu dibatalkan belakangan.

"Namun yang terpenting, MUI DKI pernah mengeluarkan fatwa yang membolehkan pernikahan beda gama dan bertahan selama 14 tahun. Ini menunjukkan perbedaan penafsiran di antara ulama sendiri," ucap Ade Armando.

Kontra Nikah Beda Agama

Ahli dari Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia (Dewan Da'wah) Teten Romly Qomaruddien, mengatakan persoalan pernikahan beda agama seolah tidak mengenal kata berhenti. Walaupun, kata Teten, pada dasarnya ajaran Islam telah membedakan dan telah memberikan aturan yang jelas.

"Selain terdapat dalil-dalil ayat yang menegaskan haramnya pernikahan beda agama tersebut, juga adanya riwayat hadits ditambah lagi adanya ijma' para ulama di setiap zamannya," ungkap Teten

Adapun Profesor Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, Atip Latipulhayat juga menolak nikah beda agama dengan dalih hak asasi manusia (HAM). Sebab, HAM bersifat partikular dan tidak universal. HAM tergantung masing-masing negara, bukan berlaku untuk semua negara.

"Perbedaan pandangan antara konsep universalisme dan partikularisme HAM sebenarnya sudah berakhir sejak ditandatanganinya Deklarasi Wina 1993 yang menyatakan bahwa terdapat pengakuan terhadap adanya standar minimum regional. Deklarasi tersebut menyatakan pula bahwa penerapan nilai universalisme HAM harus memperhitungkan juga kondisi setiap negara yang memiliki keberagaman budaya, agama, sosial, ekonomi, dan politik," kata Atip.

"Jadi dalam hal ini, kalau dilihat dari hukum Islam bahwa pernikahan itu merupakan ibadah," kata Neng Djubaedah.

Ahli psikologi yang dihadirkan pemerintah, Euis Nurlaelawati membeberkan sejumlah dampak negatif pernikahan beda agama.

"Kalau kita berbicara terkait dengan aspek-aspek pernikahan di dalam hukum perkawinan, kita memahami bahwa aspek biologis, ada aspek agama, ada aspek psikologis, pedagogis, ada aspek politis, ada aspek ekonomi, dan ada aspek sosiologis," kata Euis.

Euis menegaskan pernikahan satu agama lebih baik daripada antar agama.

"Jadi, saya memahami dengan merujuk kepada berbagai aspek tadi, maka perkawinan itu memang akan bisa berjalan dengan cukup baik jika dilakukan dengan sesama agama. Dan jika dilakukan dengan orang yang berbeda agama atau pasangan yang beda agama, maka mungkin kemaslahatan itu akan ada," ujar Euis.

Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) menolak tegas legalisasi pernikahan beda agama. Menurut DDII, alasan HAM tidak bisa dipakai untuk pernikahan beda agama karena HAM ada batasnya.

"Bagi Bangsa Indonesia, melaksanakan HAM bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup Bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara mutlak tanpa memperhatikan hak orang lain," kata jubir DDII, Abdullah Al Katiri.

 

Putusan MK Tahun 2014

Kasus ini pernah digugat juga pada 2014 dan hasilnya ditolak. Apa alasan MK kala itu?

"Perkawinan tidak boleh hanya dilihat dari aspek formal semata, tetapi juga harus dilihat dari aspek spiritual dan sosial. Agama menetapkan tentang keabsahan perkawinan, sedangkan undang-undang menetapkan keabsahan administratif yang dilakukan oleh negara," demikian bunyi pertimbangan MK.

MK menegaskan, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, agama menjadi landasan dan negara mempunyai kepentingan dalam hal perkawinan.

Agama menjadi landasan bagi komunitas individu yang menjadi wadah kebersamaan pribadi-pribadi dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa serta turut bertanggung jawab terwujudnya kehendak Tuhan Yang Maha Esa untuk meneruskan dan menjamin keberlangsungan hidup manusia.

"Negara juga berperan memberikan pedoman untuk menjamin kepastian hukum kehidupan bersama dalam tali ikatan perkawinan," urai MK

 

Konten Terkait

PERISTIWA Ahli Bantah Pelanggaran TSM Ratu Zakiyah-Najib Hamas di Pilbup Serang

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi periode 2014-2019 Prof. Aswanto dihadirkan Pasangan Calon Nomor urut 2, Ratu Zakiyah-Najib Hamas, dalam sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang

Selasa 11-Feb-2025 20:19 WIB

PEMERINTAHAN Inkonsistensi MK adalah Sikap Konsisten Merawat Demokrasi

Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden ini sebenarnya sudah berlaku sejak Pilpres 2009 dengan angka yang berbeda.

Minggu 05-Jan-2025 20:46 WIB

PEMERINTAHAN Ini Peran Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dalam Putusan MK Hapus Presidential Threshold

Permohonan judicial review tentang ambang batas pencalonan presiden ke MK itu diinisiasi oleh empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Kamis 02-Jan-2025 20:22 WIB

PEMERINTAHAN MK Kabulkan Gugatan: TNI-Polri Tak Lagi Bebas Cawe-cawe di Pilkada

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengkaji putusan MK ini secara mendalam.

Senin 18-Nov-2024 20:16 WIB

PERISTIWA MK Tidak Terima Gugatan Usia 21 Tahun Bisa Jadi Capres/Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan yang diajukan Guy Rangga dan ditolak. Guy meminta syarat usia capres/cawapres menjadi minimal 21 tahun.

Senin 23-Oct-2023 11:31 WIB

Tulis Komentar