Minggu 05-Jan-2025 20:46 WIB
82

Foto : tribunnews

Keputusan MK untuk menghapus akal-akalan penguasa mempertahankan kekuasaan dengan membuat syarat ambang batas pencalonan presiden ini juga bukan jalan instan.
Tercatat, Presidential Threshold yang termuat di dalam pasal 222 UU No 7/2017 sudah didugat sebanyak 36 kali.
Dari total upaya ini, 27 permohonan tidak dapat diterima, 6 permohonan ditolak, 2 permohonan ditarik kembali oleh pemohon, dan satu permohonan yang dilayangkan oleh 4 mahasiswa UIN Sunan Kalijaga DIY dikabulkan yang kemudian disambut suka cita oleh pegiat demokrasi.
Berubah Sikap
Tidak hanya UU No 7/2017, Undang-undang sebelumnya yang mengatur tentang Presidential Threshold juga berulang kali diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Namun, sebelumnya MK selalu konsisten dan menilai bahwa penentuan Presidential Threshold adalah kewenangan dari pembuat Undang-undang atau biasa disebut sebagai open legal policy.
Sebelum keputusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK berpendapat bahwa polemik tentang Presidential Threshold posisinya sama dengan aturan tentang batas minimal syarat calon presiden dan wakil presiden.
Artinya, meskipun kita sempat berdebat ketika MK memuluskan Gibran Rakabuming Raka maju menjadi cawapres mendampingi Prabowo dengan mengubah syarat usia minimal calon wakil presiden, namun setidaknya keputusan MK untuk Gibran ini juga menjadi yurisprudensi, bahwa MK bisa mengubah sesuatu yang sebelumnya dikatakan sebagai open legal policy.
Pertimbangan tersebut tentu tak lepas dari fokusnya pemohon yang berasal dari UIN Suka yang secara konsisten menggunakan pendekatan bahwa penerapan Presidential Threshold dinilai telah melebihi kewenangan dan bertentangan dengan moralitras rasionalitas, dan mengandung ketidakadilan.
Munculnya koalisi gemuk di peta politik nasional dan juga munculnya banyak calon tunggal di sejumlah Pilkada juga menjadi penguat bagi MK untuk mengubah pendiriannya terkait hal ini.
Secara konstitusional, jika sebelumnya MK berpendapat bahwa penerapan Presidential Threshold adalah konstitusional, maka melihat perkembangan politik terbaru, MK berpendapat bahwa Presidential Threshold tidak konstitusional, sehingga harus dihapuskan.
Dalam perspektif hukum dan demokrasi, perubahan sikap di MK ini tak bisa dianggap inkonsisten.
MK telah menjalankan perannya menjaga konstitusi sesuai dengan tuntutan dan tantangan perubahan zaman.
Kita patut bercermin pada Amerika Serikat, di mana politik ras juga dianggap konstitusional sebelum mereka melakukan amandemen konstitusi ke-15 yang disahkan pada 30 Maret 1870 melalui perdebatan panjang.
Konten Terkait
Yakob dan Yance Sayuri Kembali Dipanggil Timnas Indonesia: Sentuhan Khas Mutiara Hitam Dinanti. Terimakasih Tuhan Yesus!
Minggu 18-May-2025 21:15 WIB
Menyitir laman BolaSport.com, Head coach Patrick Kluivet dan PSSI hingga saat ini masih belum merilis daftar pemain yang dipanggil.
Selasa 13-May-2025 21:00 WIB
Jemaah calon haji (JCH) 2025 atau kali ini misalnya, mereka dibekali satu unit tas ransel khusus untuk puncak haji di Armuzna (Arafah, Mudzalifah, dan Mina).
Rabu 07-May-2025 20:40 WIB
Sidak digelar karena diduga terdapat Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahgunakan izin tinggal dan diduga investasi secara ilegal.
Selasa 06-May-2025 20:39 WIB
Tepat 100 Hari Kepergian Alvin Lim, LQ Indonesia Law Firm Resmi Menunjuk Ketua Baru, Ini Sosoknya
Selasa 06-May-2025 20:33 WIB