Minggu 05-Jan-2025 20:46 WIB
189
Foto : tribunnews

Keputusan MK untuk menghapus akal-akalan penguasa mempertahankan kekuasaan dengan membuat syarat ambang batas pencalonan presiden ini juga bukan jalan instan.
Tercatat, Presidential Threshold yang termuat di dalam pasal 222 UU No 7/2017 sudah didugat sebanyak 36 kali.
Dari total upaya ini, 27 permohonan tidak dapat diterima, 6 permohonan ditolak, 2 permohonan ditarik kembali oleh pemohon, dan satu permohonan yang dilayangkan oleh 4 mahasiswa UIN Sunan Kalijaga DIY dikabulkan yang kemudian disambut suka cita oleh pegiat demokrasi.
Berubah Sikap
Tidak hanya UU No 7/2017, Undang-undang sebelumnya yang mengatur tentang Presidential Threshold juga berulang kali diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Namun, sebelumnya MK selalu konsisten dan menilai bahwa penentuan Presidential Threshold adalah kewenangan dari pembuat Undang-undang atau biasa disebut sebagai open legal policy.
Sebelum keputusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK berpendapat bahwa polemik tentang Presidential Threshold posisinya sama dengan aturan tentang batas minimal syarat calon presiden dan wakil presiden.
Artinya, meskipun kita sempat berdebat ketika MK memuluskan Gibran Rakabuming Raka maju menjadi cawapres mendampingi Prabowo dengan mengubah syarat usia minimal calon wakil presiden, namun setidaknya keputusan MK untuk Gibran ini juga menjadi yurisprudensi, bahwa MK bisa mengubah sesuatu yang sebelumnya dikatakan sebagai open legal policy.
Pertimbangan tersebut tentu tak lepas dari fokusnya pemohon yang berasal dari UIN Suka yang secara konsisten menggunakan pendekatan bahwa penerapan Presidential Threshold dinilai telah melebihi kewenangan dan bertentangan dengan moralitras rasionalitas, dan mengandung ketidakadilan.
Munculnya koalisi gemuk di peta politik nasional dan juga munculnya banyak calon tunggal di sejumlah Pilkada juga menjadi penguat bagi MK untuk mengubah pendiriannya terkait hal ini.
Secara konstitusional, jika sebelumnya MK berpendapat bahwa penerapan Presidential Threshold adalah konstitusional, maka melihat perkembangan politik terbaru, MK berpendapat bahwa Presidential Threshold tidak konstitusional, sehingga harus dihapuskan.
Dalam perspektif hukum dan demokrasi, perubahan sikap di MK ini tak bisa dianggap inkonsisten.
MK telah menjalankan perannya menjaga konstitusi sesuai dengan tuntutan dan tantangan perubahan zaman.
Kita patut bercermin pada Amerika Serikat, di mana politik ras juga dianggap konstitusional sebelum mereka melakukan amandemen konstitusi ke-15 yang disahkan pada 30 Maret 1870 melalui perdebatan panjang.
Konten Terkait
Kemenangan 3-1 atas Myanmar tidak cukup untuk membawa timnas U-23 Indonesia lolos ke semifinal SEA Games 2025, kalah bersaing dengan Malaysia.
Jumat 12-Dec-2025 20:15 WIB
Timnas Indonesia U22 harus melewati jalan terjal untuk bisa lolos semifinal SEA Games 2025 setelah kalah satu
Senin 08-Dec-2025 20:19 WIB
Timnas Indonesia U-22 harus memulai perjalanan di SEA Games 2025 dengan hasil kurang menggembirakan.Skuad Garuda Muda takluk 0-1 dari Filipina pada pertandingan Grup C yang berlangsung di 700 Anniversary Stadium, Senin (8/12/2025) malam WIB.Indonesia sejatinya tampil agresif sejak kickoff. Rafael Struick cs langsung mengambil inisiatif menyerang dan menguasai bola di sepertiga awal laga. Beberapa peluang tercipta, tetapi penyelesaian akhir belum mampu menembus pertahanan rapat ...
Senin 08-Dec-2025 20:14 WIB
Penghargaan tertinggi ini diberikan kepada desa-desa yang sukses menyajikan pengalaman autentik sekaligus mendorong pemerataan ekonomi di tingkat lokal.
Minggu 07-Dec-2025 20:18 WIB
Pekan 14 akan menyajikan duel panas antara AS Monaco vs PSG dan kans Lille tetap di 4 besar meski tanpa Calvin Verdonk yang akumulasi kartu dan cedera
Jumat 28-Nov-2025 20:14 WIB





