Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

Inkonsistensi MK adalah Sikap Konsisten Merawat Demokrasi

Minggu 05-Jan-2025 20:46 WIB

91

Inkonsistensi MK adalah Sikap Konsisten Merawat Demokrasi

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – PRAKTIK 'oligarki' yang ditandai dengan munculnya banyak calon tunggal di dalam PIlkada 2024 salah satu pertimbangan penting bagi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus Presidential Threshold.

Tak terkecuali, munculnya koalisi gemuk di peta politik nasional yang juga bisa dimaknai sebagai upaya pragmatis penguasa mempertahankan kekuasaan adalah indikator munculnya praktik oligarki yang juga menjadi landasan MK memutus perkara nomor Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Kamis 2 Januari 2025.

Untuk menjadi pengingat, Presidential Threshold adalah syarat minimal partai politik atau gabungan partai politik untuk bisa mencalonkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. 

Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden ini sebenarnya sudah berlaku sejak Pilpres 2009 dengan angka yang berbeda.

Presidential Threshold pertama kali diterapkan pada Pemilu 2004 atau Pemilihan Presiden (Pilpres) secara langsung pertama.

Saat itu, besaran ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. 

Saat itu Threshold ditetapkan sebesar 15 persen jumlah kursi di parlemen atau 20 persen jumlah suara sah.

Aturan ini dialami saat pertama kali Pilpres dipilih lanngsung pertama kali dengan empat pasangan, yaitu Wiranto-Salahuddin Wahid, Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi, Amien Rais-Siswono Yudo Husodo, dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Jusuf Kalla.

Angka Threshold kemudian dikoreksi di Pilpres 2009 melalui UU No 42/2008, di mana angkanya menjadi 25 persen jumlah kursi di DPR atau 20 persen suara sah. 

Untuk Pilpres 2014, angka ini tetap menjadi patokan lantaran pelaksanaan Pilpres 2014 masih menggunakan UU No 42/2008.

Untuk Pilpres 2019, UU Pemilu menggunakan UU yang baru, yaitu UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Undang-undang ini berbeda dengan sebelumnya lantaran Pilpres dan Pileg diselenggarakan secara bersamaan. 

Presidential Threshold masih digunakan di Pilpres 2019 dan 2024, dan itu termuat di dalam pasal 222 yang memuat ambang batas pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden setidaknya didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi di parlemen atau 25 persen suara sah.

Keputusan MK untuk menghapus akal-akalan penguasa mempertahankan kekuasaan dengan membuat syarat ambang batas pencalonan presiden ini juga bukan jalan instan.

Tercatat, Presidential Threshold yang termuat di dalam pasal 222 UU No 7/2017 sudah didugat sebanyak 36 kali. 

Dari total upaya ini, 27 permohonan tidak dapat diterima, 6 permohonan ditolak, 2 permohonan ditarik kembali oleh pemohon, dan satu permohonan yang dilayangkan oleh 4 mahasiswa UIN Sunan Kalijaga DIY dikabulkan yang kemudian disambut suka cita oleh pegiat demokrasi.


Berubah Sikap 

Tidak hanya UU No 7/2017, Undang-undang sebelumnya yang mengatur tentang Presidential Threshold juga berulang kali diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Namun, sebelumnya MK selalu konsisten dan menilai bahwa penentuan Presidential Threshold adalah kewenangan dari pembuat Undang-undang atau biasa disebut sebagai open legal policy.

Sebelum keputusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK berpendapat bahwa polemik tentang Presidential Threshold posisinya sama dengan aturan tentang batas minimal syarat calon presiden dan wakil presiden. 

Artinya, meskipun kita sempat berdebat ketika MK memuluskan Gibran Rakabuming Raka maju menjadi cawapres mendampingi Prabowo dengan mengubah syarat usia minimal calon wakil presiden, namun setidaknya keputusan MK untuk Gibran ini juga menjadi yurisprudensi, bahwa MK bisa mengubah sesuatu yang sebelumnya dikatakan sebagai open legal policy. 

Pertimbangan tersebut tentu tak lepas dari fokusnya pemohon yang berasal dari UIN Suka yang secara konsisten menggunakan pendekatan bahwa penerapan Presidential Threshold dinilai telah melebihi kewenangan dan bertentangan dengan moralitras rasionalitas, dan mengandung ketidakadilan.

Munculnya koalisi gemuk di peta politik nasional dan juga munculnya banyak calon tunggal di sejumlah Pilkada juga menjadi penguat bagi MK untuk mengubah pendiriannya terkait hal ini. 

Secara konstitusional, jika sebelumnya MK berpendapat bahwa penerapan Presidential Threshold adalah konstitusional, maka melihat perkembangan politik terbaru, MK berpendapat bahwa Presidential Threshold tidak konstitusional, sehingga harus dihapuskan. 

Dalam perspektif hukum dan demokrasi, perubahan sikap di MK ini tak bisa dianggap inkonsisten.

MK telah menjalankan perannya menjaga konstitusi sesuai dengan tuntutan dan tantangan perubahan zaman. 

Kita patut bercermin pada Amerika Serikat, di mana politik ras juga dianggap konstitusional sebelum mereka melakukan amandemen konstitusi ke-15 yang disahkan pada 30 Maret 1870 melalui perdebatan panjang. 

Konten Terkait

EVENT Info Jadwal Kepulangan Jemaah Haji 2025 ke Indonesia, Ada Dua Gelombang, Catat Tanggalnya di Sini!

Jemaah haji Indonesia gelombang akan pulang ke tanah Air secara bertahap. Ada dua gelombang kepulangan, yakni gelombang satu dan dua.

Minggu 08-Jun-2025 20:47 WIB

Info Jadwal Kepulangan Jemaah Haji 2025 ke Indonesia, Ada Dua Gelombang, Catat Tanggalnya di Sini!
OLAHRAGA Kondisi Latihan Perdana China Jelang Lawan Timnas Indonesia, Digelar Secara Tertutup

Latihan perdana China berlangsung di Lapangan A, Komplek Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Selasa (3/6/2025) pukul 18.45 WIB.

Selasa 03-Jun-2025 20:41 WIB

Kondisi Latihan Perdana China Jelang Lawan Timnas Indonesia, Digelar Secara Tertutup
EVENT Kejati DIY dan UNY Bahas Penerapan Ideal Sanksi Pidana Kerja Sosial dalam KUHP

Asep Nana Mulyana menekankan prinsip dasar pidana kerja sosial yaitu sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek dan denda ringan.

Selasa 03-Jun-2025 20:40 WIB

Kejati DIY dan UNY Bahas Penerapan Ideal Sanksi Pidana Kerja Sosial dalam KUHP
EVENT Deflasi Mei 2025 Tanda Penurunan Daya Beli Masyarakat

Ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi da Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) Teuku Riefky menilai deflasi pada Mei 2025 memang menunjukkan adanya penurunan daya beli.

Selasa 03-Jun-2025 20:38 WIB

Deflasi Mei 2025 Tanda Penurunan Daya Beli Masyarakat
OLAHRAGA CEK Pemain Timnas Indonesia vs China Laga Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Emil Audero Starter

Emil Audero sebelumnya sudah masuk ke dalam line up pemain timnas Indonesia saat melawan Australia dan Bahrain pada Maret 2025.

Senin 02-Jun-2025 20:48 WIB

CEK Pemain Timnas Indonesia vs China Laga Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Emil Audero Starter

Tulis Komentar