Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

MK Kabulkan Gugatan: TNI-Polri Tak Lagi Bebas Cawe-cawe di Pilkada

Senin 18-Nov-2024 20:16 WIB

166

MK Kabulkan Gugatan: TNI-Polri Tak Lagi Bebas Cawe-cawe di Pilkada

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Pilkada, yang mengatur sanksi bagi anggota TNI dan Polri yang terlibat dalam politik praktis.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengkaji putusan MK ini secara mendalam.

Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar bagi Bawaslu dalam menyusun langkah-langkah strategis untuk memperkuat pengawasan terhadap netralitas TNI-Polri dalam pelaksanaan Pilkada mendatang.

“Nanti kita lihat, nanti kita lihat putusan pilkada putusan MK-nya ya oke,” ujar Bagja kepada wartawan dalam acara Deklarasi Kampanye Pilkada Damai di Gedung Bawaslu RI, Minggu (17/11/2024).

Bagja menambahkan, Bawaslu telah mengirimkan surat kepada institusi TNI dan Polri untuk mendiskusikan putusan MK tersebut. “Lagi kirim surat sudah kirim surat ke TNI dan Polri,” jelasnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan nomor 136/PUU-XXII/2024 yang meminta penambahan frasa "TNI/Polri" dan "pejabat daerah" dalam Pasal 188 UU Pilkada Nomor 1 Tahun 2015.

Dengan adanya putusan ini, anggota TNI-Polri yang terlibat dalam praktik politik yang menguntungkan salah satu pasangan calon kepala daerah dapat dikenakan sanksi pidana.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam persidangan pada Kamis (14/11/2024).

Pasal 188 UU 1/2015 itu mengatur sanksi untuk pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa, atau sebutan lain/lurah yang sengaja melanggar ketentuan Pasal 71 bisa dikenakan pidana penjara dan denda.

Sebelum dikabulkan, Pasal 188 UU 1/2015 belum memiliki frasa yang menyebut "TNI/Polri" dan "pejabat daerah" yang bisa dikenakan pidana jika membuat kebijakan yang menguntungkan pasangan calon tertentu seperti yang dijelaskan pada Pasal 71.

UU itu hanya memuat obyek pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/Lurah.

Dengan adanya putusan MK, ada tambahan obyek "pejabat daerah" dan "TNI/Polri" yang bisa dikenakan sanksi pidana paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta.

MK kemudian menyatakan, ketentuan Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut.

"Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI-Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta," kata Suhartoyo.

Konten Terkait

PERISTIWA Cerita Irjen Hendro Pandowo Eks Kapolda Babel Punya Tanda Tangan Emoji dan Alasannya Pamitan ke Ojol

Sosok Irjen Pol Hendro Pandowo disorot usai namanya masuk dalam jajaran pejabat Polri yang dimutasi.

Minggu 28-Sep-2025 21:04 WIB

Cerita Irjen Hendro Pandowo Eks Kapolda Babel Punya Tanda Tangan Emoji dan Alasannya Pamitan ke Ojol
PERISTIWA Solidaritas Antar-Etnis Dinilai Efektif Tangkal Upaya Pecah-belah Bangsa

Seperti diaspora Indonesia yang sudah menjadikan negara asing sebagai tanah airnya, Tionghoa pun memandang Indonesia sebagai tanah air mereka

Minggu 14-Sep-2025 20:29 WIB

Solidaritas Antar-Etnis Dinilai Efektif Tangkal Upaya Pecah-belah Bangsa
PERISTIWA Datangi Polda Metro, Dansatsiber TNI Duga Ferry Irwandi Lakukan Pidana

Juinta Omboh mengaku datang ke Polda Metro untuk berkonsultasi dengan jajaran kepolisian. Hasil diskusi, ada dugaan pidana yang dilakukan Ferry Irwandi.

Senin 08-Sep-2025 20:51 WIB

Datangi Polda Metro, Dansatsiber TNI Duga Ferry Irwandi Lakukan Pidana
PERISTIWA Deretan Hoaks yang Serang TNI saat Demo Rusuh Terjadi di Tanah Air

Freddy mengungkapkan, kabar bohong yang mencatut TNI tidak hanya menyasar aksi di Jakarta, tetapi juga di beberapa kota lain. Hal itu sangat melukai institusi TNI.

Jumat 05-Sep-2025 20:53 WIB

Deretan Hoaks yang Serang TNI saat Demo Rusuh Terjadi di Tanah Air
PEMERINTAHAN Lindas Driver Ojol Affan Kurniawan, Perwira Brimob Polri Akhirnya Dipecat

Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya Kompol Cosmas Kaju Gae diputus melanggar kode etik berat. Dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Rabu malam (3/9)

Rabu 03-Sep-2025 20:49 WIB

Lindas Driver Ojol Affan Kurniawan, Perwira Brimob Polri Akhirnya Dipecat

Tulis Komentar