Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

MK Kabulkan Gugatan: TNI-Polri Tak Lagi Bebas Cawe-cawe di Pilkada

Senin 18-Nov-2024 20:16 WIB

209

MK Kabulkan Gugatan: TNI-Polri Tak Lagi Bebas Cawe-cawe di Pilkada

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Pilkada, yang mengatur sanksi bagi anggota TNI dan Polri yang terlibat dalam politik praktis.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengkaji putusan MK ini secara mendalam.

Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar bagi Bawaslu dalam menyusun langkah-langkah strategis untuk memperkuat pengawasan terhadap netralitas TNI-Polri dalam pelaksanaan Pilkada mendatang.

“Nanti kita lihat, nanti kita lihat putusan pilkada putusan MK-nya ya oke,” ujar Bagja kepada wartawan dalam acara Deklarasi Kampanye Pilkada Damai di Gedung Bawaslu RI, Minggu (17/11/2024).

Bagja menambahkan, Bawaslu telah mengirimkan surat kepada institusi TNI dan Polri untuk mendiskusikan putusan MK tersebut. “Lagi kirim surat sudah kirim surat ke TNI dan Polri,” jelasnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan nomor 136/PUU-XXII/2024 yang meminta penambahan frasa "TNI/Polri" dan "pejabat daerah" dalam Pasal 188 UU Pilkada Nomor 1 Tahun 2015.

Dengan adanya putusan ini, anggota TNI-Polri yang terlibat dalam praktik politik yang menguntungkan salah satu pasangan calon kepala daerah dapat dikenakan sanksi pidana.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam persidangan pada Kamis (14/11/2024).

Pasal 188 UU 1/2015 itu mengatur sanksi untuk pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa, atau sebutan lain/lurah yang sengaja melanggar ketentuan Pasal 71 bisa dikenakan pidana penjara dan denda.

Sebelum dikabulkan, Pasal 188 UU 1/2015 belum memiliki frasa yang menyebut "TNI/Polri" dan "pejabat daerah" yang bisa dikenakan pidana jika membuat kebijakan yang menguntungkan pasangan calon tertentu seperti yang dijelaskan pada Pasal 71.

UU itu hanya memuat obyek pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/Lurah.

Dengan adanya putusan MK, ada tambahan obyek "pejabat daerah" dan "TNI/Polri" yang bisa dikenakan sanksi pidana paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta.

MK kemudian menyatakan, ketentuan Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut.

"Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI-Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta," kata Suhartoyo.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Yusril Buka Opsi Bisa Ubah Daftar Penugasan Polri di 17 Kementerian dan Lembaga: Akan Kami Diskusikan

Pemerintah membuka peluang untuk meninjau kembali daftar 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi anggota Polri aktif sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025.

Sabtu 20-Dec-2025 20:00 WIB

Yusril Buka Opsi Bisa Ubah Daftar Penugasan Polri di 17 Kementerian dan Lembaga: Akan Kami Diskusikan
PERISTIWA Ayah Prada Lucky Gugat Jenderal dan Perwira TNI, Ini Penyebabnya

Kuasa hukum Pelda Chrestian Namo, Rika Permatasari mengatakan pihaknya menyerahkan sejumlah bukti terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh para tergugat melalui pernyataan di media.

Kamis 18-Dec-2025 20:11 WIB

Ayah Prada Lucky Gugat Jenderal dan Perwira TNI, Ini Penyebabnya
PEMERINTAHAN 22 Korban Kebakaran Terra Drone Sudah Diidentifikasi: Semua Meninggal karena Menghirup Gas Beracun

Proses identifikasi korban kebakaran Gedung Terra Drone resmi ditutup setelah Polri memastikan seluruh 22 jenazah berhasil dikenali. Jika ada temuan baru, operasi DVI siap dibuka kembali.

Rabu 10-Dec-2025 20:55 WIB

22 Korban Kebakaran Terra Drone Sudah Diidentifikasi: Semua Meninggal karena Menghirup Gas Beracun
KRIMINAL Korban Pinjol Ilegal Trauma Berat, Diserang Foto Pornografi Dirinya, Kerugian Capai Rp 1,4 Miliar

Bareskrim mengungkap teror pinjol ilegal yang menyasar 400 korban, termasuk penyebaran foto manipulasi dan kerugian Rp 1,4 miliar.

Kamis 20-Nov-2025 20:19 WIB

Korban Pinjol Ilegal Trauma Berat, Diserang Foto Pornografi Dirinya, Kerugian Capai Rp 1,4 Miliar
PEMERINTAHAN Komisi III DPR Sepakati Pembentukan Panja: Siapkan Percepatan Reformasi di Polri, Kejagung, dan MA

Komisi III DPR RI resmi menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) Percepatan Reformasi yang akan memfokuskan diri pada pembenahan tiga institusi penegak hukum: Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.

Selasa 18-Nov-2025 20:05 WIB

Komisi III DPR Sepakati Pembentukan Panja: Siapkan Percepatan Reformasi di Polri, Kejagung, dan MA

Tulis Komentar