Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik dijadwalkan membacakan vonis putusan terhadap terdakwa Resa Andrianto pada Kamis (23/10/2025) mendatang. Mantan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) itu disidangkan bersama Adhienata Putra Deva, asisten surveyor kadastral (ASK) pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik.
Dalam sidang lanjutan tersebut, kedua terdakwa menyampaikan tanggapan atas jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU bersikukuh menuntut Resa dengan hukuman 4 tahun penjara, dan Deva dengan hukuman 3 tahun penjara. “Kami sangat memohon Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari tuntutan,” ujar Johan Avie, penasihat hukum terdakwa, Senin (20/10/2025).
Menurut Johan, pasal 263 ayat (2) jo pasal 56 ke-2 KUHP yang digunakan untuk menjerat kliennya terkesan dipaksakan. Ia menjelaskan bahwa pihak korban, Tjong Cien Sing, dan PT Kodaland Inti Properti, sebenarnya telah bersepakat untuk melakukan pelurusan batas tanah senilai Rp60 juta.
“Kami sudah melampirkan bukti transfer atas kesepakatan dua pihak, di mana pelapor membayar Rp25 juta dan perusahaan Rp35 juta,” ungkapnya.
Johan menegaskan, tanggapan itu merupakan bagian dari pledoi pembelaan yang disampaikan dalam sidang sebelumnya, serta menolak adanya keterlibatan terdakwa sejak awal perkara. “Apabila Majelis Hakim PN Gresik memiliki pendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya.
Sementara itu, JPU Imamal Muttaqin tetap pada tuntutannya. Ia menilai, alat bukti, keterangan saksi, serta fakta persidangan sudah cukup kuat membuktikan dakwaan. “Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal yang kami dakwakan,” tegasnya.
Usai sidang, Hakim Ketua Sarudi menjadwalkan pembacaan vonis pada Kamis (23/10). Sidang tersebut menjadi puncak dari 15 kali persidangan yang telah berlangsung sejak 21 Agustus 2025. “Seluruh alat bukti dan fakta persidangan akan menjadi pertimbangan kami dalam menjatuhkan putusan,” pungkas Sarudi. [dny/kun]